Aceh Singkil. TROPONG BARAT.com – Senin 8 Juni 2026
Di tengah derasnya tuntutan masyarakat korban banjir dan tanah longsor Tahun 2025, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, akhirnya menandatangani Surat Pernyataan Penyaluran Jaminan Hidup (Jadup) Tahap II, III dan seterusnya bagi masyarakat terdampak bencana, tertanggal 8 Juni 2026.
Surat bernomor 300.2/24 tersebut menjadi bentuk komitmen resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk melanjutkan proses penyaluran bantuan kepada masyarakat yang hingga kini belum menerima haknya.
Dalam surat itu, Bupati menyatakan bahwa Pemkab Aceh Singkil telah mengusulkan data penerima bantuan ke berbagai instansi terkait, mulai dari Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh, Kementerian Sosial RI hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemerintah daerah juga berjanji menjalankan proses pendataan dan penyaluran secara terbuka, adil, tepat sasaran serta menyampaikan perkembangan kepada masyarakat secara transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Pemkab Aceh Singkil menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial apabila dalam waktu tiga bulan bantuan belum juga dicairkan.
Namun di balik lahirnya surat pernyataan tersebut, muncul pertanyaan besar dari publik: mengapa komitmen itu baru dituangkan setelah gelombang protes masyarakat dan rencana aksi massa mulai menguat? Beberapa hari terakhir, masyarakat korban bencana terus mendesak pemerintah membuka data penerima bantuan secara transparan karena masih banyak warga yang mengaku belum mengetahui status usulan mereka.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga mengakui bahwa proses penyaluran Jadup lanjutan masih terkendala finalisasi data. Dinas Sosial menyebut terdapat sekitar 8.701 kepala keluarga yang masih berada dalam tahap verifikasi dan sinkronisasi data sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
Di sisi lain, BPBD Aceh Singkil juga masih melakukan finalisasi data ribuan rumah terdampak banjir yang akan menjadi dasar pengusulan bantuan rehabilitasi rumah kepada BNPB.
Bagi para korban, surat pernyataan ini tentu menjadi secercah harapan. Namun masyarakat kini tidak lagi hanya membutuhkan janji administratif. Mereka menunggu langkah nyata, kepastian waktu pencairan, serta keterbukaan data penerima bantuan agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Surat yang ditandatangani Bupati tersebut dapat menjadi pijakan penting untuk memperjuangkan hak korban bencana. Namun ukuran keberhasilannya tidak terletak pada tanda tangan dan stempel pemerintah semata, melainkan pada sejauh mana bantuan benar-benar sampai kepada warga yang berhak menerimanya.
Kini bola berada di tangan pemerintah. Korban banjir telah terlalu lama menunggu. Yang mereka butuhkan bukan lagi janji, melainkan realisasi.
Narasumber: Bupati Aceh Singkil H.Safriadi/Oyon
Jurnalis: (Bima Pohan) Aceh Singkil


















































