Laporan Teropongbarat dari Pakpak Bharat
Suatu siang di Desa Perduhapen, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, udara dingin dari perbukitan tidak mampu menenangkan hati warga. Di warung kopi dekat kantor desa, beberapa lelaki tua berbicara lirih.
“Dana BUMDes itu sudah seperti asap,” ujar seorang warga dengan nada getir. “Hilang entah ke mana.”
Dana yang dimaksud ialah Rp80 juta, alokasi tahun 2022 untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Roh Mekar. Uang itu dikucurkan dari dana desa untuk mendukung usaha pertanian—membeli obat, pupuk, dan sarana produksi. Namun, dua tahun berselang, hasilnya nihil. Barang-barang yang dulu dibeli, menurut warga, tak lagi ditemukan. Modal usaha pun raib tanpa pertanggungjawaban jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan Warga dan Bayangan di Balik SPJ
Laporan masyarakat yang diterima Pakpak Bharat-Post Keadilan menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dana oleh Direktur Utama BUMDes, berinisial A.S.. Mereka menuding A.S. tidak transparan dan gagal menjalankan amanah.
“Kami tidak pernah tahu ke mana uang itu mengalir,” kata seorang warga yang ikut menandatangani laporan ke Inspektorat.
Namun, A.S. membantah tudingan itu. Saat ditemui di Salak pada Rabu, 9 Oktober, ia menegaskan semua administrasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) telah diaudit oleh Inspektorat Provinsi.
“Sudah diaudit dan dianggap gagal, tapi bukan hangus,” kilahnya.
Menariknya, Inspektorat Provinsi justru membenarkan bahwa BUMDes Roh Mekar memang dinilai gagal mengelola dana 2022 itu. Hasil audit menyebut proyek tidak memberikan hasil ekonomi bagi warga.
Musyawarah Desa yang Terbelah
Kegagalan itu mendorong Pemerintah Desa Perduhapen menggelar musyawarah pada 25 Juni lalu. Hadir perangkat desa, kelompok tani, dan pengurus BUMDes. Hasilnya: disepakati bahwa BUMDes akan kembali mengelola dana baru pada 2025 sebesar Rp130 juta, untuk program ketahanan pangan berbasis kelompok tani.
Kesepakatan tertulis pun dibuat—bahwa pengelolaan dilakukan bersama, dengan bentuk bantuan tenaga dan sarana, bukan uang tunai. Tapi harapan itu kandas cepat.
“Begitu dana baru cair Rp76 juta, Direktur BUMDes langsung bertindak sendiri,” ujar seorang warga berinisial B, yang hadir dalam musyawarah.
Tanpa rapat baru, A.S. menggunakan dana itu membeli 216 ekor ayam petelur. Tak ada pelibatan kelompok tani, tak ada transparansi.
Tanda Tangan Bayaran dan SPJ Misterius
Kisah makin pelik ketika beberapa pekerja yang direkrut untuk proyek ketahanan pangan mengaku diminta menandatangani SPJ upah kerja selama 70 hari, padahal mereka hanya bekerja 9 hari.
“Kami hanya ikut sebentar, tapi diminta tanda tangan seolah-olah sudah selesai,” ujar salah satu pekerja.
Kepala Desa Perduhapen, Sahmadin Bancin, ketika dikonfirmasi pada Jumat, 10 Oktober, membenarkan bahwa tahap pertama kegiatan sudah di-SPJ-kan untuk penanaman jagung dan cabai. Tapi ia juga mengakui ada penyimpangan pada pelaksanaannya.
“Kesepakatan itu seharusnya berbentuk bantuan usaha, bukan dana yang dikelola sepihak,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat pun memberi peringatan keras.
“BUMDes boleh bekerja sama dengan kelompok tani, tapi bukan dalam bentuk uang tunai. Harus berupa kegiatan dan kerja nyata,” katanya.
Dari Ladang ke Laporan Hukum
Kini, laporan masyarakat telah diterima Inspektorat Kabupaten. Warga berharap ada tindak lanjut—bukan sekadar catatan audit, tetapi juga pemeriksaan hukum.
“Kami tidak ingin BUMDes jadi ladang korupsi,” tegas seorang tokoh pemuda.
BUMDes yang seharusnya menjadi mesin ekonomi desa, berubah jadi sumber kekecewaan. Program yang di atas kertas berlabel Ketahanan Pangan itu kini hanya meninggalkan bekas kandang kosong dan tumpukan berkas SPJ yang diragukan.
Sementara A.S. masih tenang, sesekali terlihat di warung kopi yang sama. Kepada warga yang menyindirnya, ia hanya menjawab singkat:
“Sudah selesai. Semua ada pertanggungjawabannya.”
Tapi di mata masyarakat, Roh Mekar telah kehilangan roh-nya.
“Aparat Penegak Hukum harusnya dapat membelenggu dugaan Tipikor Pakpak Bharat,” keluh sejumlah warga.
//@Tin.

















































