Diduga Bangunan Tapa Ijin di Lahan Sawah di Perumahan Aqso PT. Sentral Bintang Mulia Bangkalan.

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:11 WIB

4053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, // Terpongbarat.com Kuasa Hukum, Imron, S.H. Beliau berkata bahwa tanah Eigendom tidak boleh terdapat bangunan rumah apapun diatas tanah tersebut. Sedangkan kenyataannya pada saat ini, ada salah satu perumahan PT. Sentral Bintang Mulia (Perumahan Aqso Recindence) dan berada di Pusat Kota Bangkalan sudah mendirikan sebanyak Tujuh Bangunan Rumah yang sudah ditempati dan bahkan sudah ada yang melunasi rumah tersebut, disamping itu pula ada Empat unit rumah yang sudah di bayar uang muka dengan besar total keseluruhan 210.000.000 juta dari tahun 2023 hingga 2026 saat ini belum terealisasikan sama sekali” ‘ujarnyaImron, S.H mengungkapkan kehadapan awak media bahwa dirinya tetap berpegang teguh pada kebenaran dan keadilan serta hak milik klien kami. Karena disamping itu sudah ada perjanjian yang ditanda tangani oleh Komisaris Utama yakni Bapak Hendra yang diketahui juga oleh pemberi uang muka unit rumah yang belum terealisasikan tersebut dengan didampingi dua orang saksinya dibawahnya.Disamping itu kami beserta pihak yang berwenang mendapat hak miliknya (Rumah) sudah melakukan koordinasi secara kekeluargaan, akan tetapi direspon kurang baik, dan disayangkan juga tanah milik PT.Sentral Bintang Mulia ini sudah terdapat Tujuh Bangunan layak huni dan Empat bangunan belum layak huni ini masih tergolong status tanah bersengketa dan belum memiliki izin yang resmi, tapi sangat berani merealisasikan bangunan tersebut.Lanjut Pemuda HK, Ketika kami konfirmasi terhadap Kepala Dinas PRKP dan disamping itu didampingi oleh salah satu Kabid, bahwa tidak ada berkas satupun yang masuk kepada kantor kami, Ujar Kabid PRKP. Dilanjut Kabid PUPR juga menuturkan bahwasanya kami tidak pernah mengeluarkan surat apapun, dikarenakan sudah melalui sistem OSS, jadi kami tidak bisa menjawab banyak, dikarenakan tidak mempunyai wewenang, akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada Kadis PUPR Bangkalan, karena beliaulah yang mempunyai wewenang lebih.  Pemuda Bangkalan HK mengatakan, “Berdasarkan hasil Investigasi di lapangan, informasi yang dihimpun dari penghuni Perum Aqso Recidence mengatakan bahwa pembangunan tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan dari Dinas terkait (Satpol PP, Dinas DLH, Dinas Perizinan, Kantor BPN, Dan beberapa dinas terkait) seakan-kan mereka tutup mata”.  Kamis,(19/02/2026).

Redaksi//

Terpongbarat.com

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

(Investigasi)

Berita Terkait

Program Ketahanan Pangan Berlanjut, Polsek KKH Cek Tanaman Jagung di Desa Simalinyang
Tanggapi Aksi Mahasiswa UGM Geruduk Pejabat Pemerintah, Sekjen DPP Madas Sedarah Buka Suara
Ketua Panitia Pelaksana H. Azis Sampaikan Terima Kasih Kepada Pihak Grand Mercure Surabaya
Sekjen DPP dan Pengurus Teras Madas Sedarah Beri Ucapan Selamat kepada Ketua Bidang Pemerintahan dan TNI-Polri [ Saudara Edi Macan ]
Wakil Sekretaris DPP Madas Sedarah dan Ketua Ormas Sakera Hadiri Pelantikan Abah Edy Macan sebagai Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan, TNI dan Polri
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara
FMKS-AS PERTANYAAN SEJAUH MANA PROSES PENANGANAN KASUS DUGAAN PENGADAAN GENSET DI ACEH SINGKIL
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:54 WIB

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:43 WIB

Mantan Kades Anwar Resmi Serahkan Mobil BUMDes, Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Kemajuan Kampong Pasir Belo

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:49 WIB

POSBAKUMADIN Soroti Dugaan Cacat Hukum 75 AJB di Lahan Transmigrasi Longkib, Desak Pembatalan dan Penegakan Hukum

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:48 WIB

Polres Subulussalam akan Tetapkan Tersangka Penganiayaan, Telusuri Jejak Mafia Tanah Longkib

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:29 WIB

Dari Penganiayaan ke Dugaan Mafia Tanah, Polres Subulussalam Menelusuri Jejak Kasus Lae Saga

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:22 WIB

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:35 WIB

RDP DPRK Subulussalam: Dari Polemik Ayam Broiler hingga Dugaan Kriminalisasi Kepala Kampong

Senin, 8 Juni 2026 - 16:52 WIB

PPAT Surya Darma “Bungkam” Soal 75 AJB Lae Saga, Live Streaming Gagal Digelar

Berita Terbaru