Dijarah Penyamun Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center Banda Aceh

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 22:19 WIB

40578 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, teropongbarat co. Pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Kec. Meuraxa kota Banda Aceh yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh Thn 2018 dan Thn 2019, akhirnya terendus Tipidkor Unit Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Penyidik Tipidkor Unit Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menyita uang sebesar Rp. 295. 835.255. Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana GANTI RUGI dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Kec. Meuraxa kota Banda Aceh yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh Thn 2018 dan Thn 2019.

Penyitaan ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sebagai salah satu rangkaian penyidikan terstruktur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sejumlah Saksi menerangkan berdasarkan dari hasil keterangan Saudara. D.A dan Sdr. SH dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan Dokumen sehingga penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penyitaan barang bukti diantaranya, sejumlah Uang Tunai dengan total sebesar Rp. 295.835.255, yang di peroleh dari Saudara S.H sebesar Rp.142.809.932, serta dari pihak Mukim Meuraxa Saudara RR(82 Th )sebesar Rp.153.025.323.

Sedangkan dana ganti rugi tersebut yang masuk kerekening pribadi Saudara D.A sebesar Rp.223.531.120. Dari hasil pemeriksaan Penyidik menemukan rangkaian anggaran haram itu, telah digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga saat ini penyidik masih mendalami terkait penggunaanya.

Ternyata bahwa uang sitaan tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.008.057.357.

Berdasarkan keterangan saksi saksi bahwa ada sejumlah uang yang saat ini masih berada pada beberapa Gampong di wilayah kecamatan Meuraxa kota Banda Aceh yang belum melakukan pengembalian, dimana setiap gampongnya ada menerima sebesar Rp.46.664.600, dan penyidik meminta kepada pihak aparatur desa agar segera menyerahkan uang tersebut kepada penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut.

Selain uang, Para Penyidik/penyidik pembantu juga telah melakukan penyitaan terhadap 4 (empat) Persil tanah yg terletak diantaranya 3 (tiga) Persil di Gampong Lamjabat sedangkan 1 (satu) Persil lagi di Gampong Ulee Lheue dengan luas tanah keseluruhnya seluas 4.256 M2 dan terhadap tanah itu sudah memiliki 2 (dua) Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 4 (empat) Akta Jual Beli (AJB).

Sebagaimana keterangan Penyidik Tipidkor Unit Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Uang hasil sitaan tersebut akan dititipkan ke Bank BSI melalui rekening Sat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polresta Banda Aceh.@///TIM INV Cibro melaporkan dari Banda ACEH)

Berita Terkait

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
Isu “Pengungsi Rekayasa” di Bireuen, Kapolda Aceh Turun Tangan
Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada
Polda Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Babuttaqwa
Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama RSJ Aceh Telan Anggaran Rp4,8 Miliar, Diharapkan Tingkatkan Layanan Kesehatan
Webinar GAMIES Aceh bahas saatnya UMKM Melek Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Festival Ramadhan Webinar Series GAMIES Aceh 2026 Digelar 1–15 Maret, Libatkan 9 Pemateri Lintas Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru