LANGKAT, Teropong Barat.com — Isu dugaan praktik pungutan liar (pungli) berembus di lingkungan MTs Negeri 4 Langkat (Bohorok), Kabupaten Langkat.
Oknum Kepala Sekolah berinisial SN dituding meminta uang sebesar Rp5 juta kepada tenaga pengajar paruh waktu agar dapat lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.
Selain tuduhan dana kelulusan, sekolah tersebut juga diterpa isu pemotongan uang sertifikasi sebesar Rp325.000 serta pemotongan honor tenaga paruh waktu selama dua bulan. Besaran honor yang diterima guru di lokasi tersebut disebut-sebut hanya Rp500.000 per bulan, lebih kecil dibanding sekolah lain.
Informasi ini dihimpun dari sumber media yang meminta identitasnya dirahasiakan demi privasi dan keamanan.
Isu tersebut sempat memicu keresahan. Pasalnya, MTsN 4 Langkat merupakan instansi pendidikan negeri di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) yang wajib terbebas dari segala bentuk pengutipan di luar ketentuan hukum.
Bantahan Tegas Kepala Sekolah dan Guru
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala MTsN 4 Langkat, SN, menampik keras dugaan pungli di lembaga yang dipimpinnya. Ia meminta pihak yang merasa dirugikan untuk membuktikan tuduhan tersebut secara langsung.
“Kalau ada, coba konfirmasi siapa gurunya dan siapa yang merasa pernah saya minta uang. Kita sudah diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kanwil Kemenag. Sudah sering kita klarifikasi, tidak ada itu (pungli). Silakan datang ke sekolah bersama yang bersangkutan,” tegas SN saat dikonfirmasi media, Jumat (21/8/2026).
Bantahan senada disampaikan oleh salah seorang guru honorer berinisial SI yang namanya dikaitkan dengan isu tersebut. Melalui bukti rekaman video yang ditunjukkan SN, SI menegaskan Kepala Sekolah tidak pernah meminta maupun menerima uang darinya.
“Saya menyatakan bahwasanya Kepala MTsN 4 Langkat, Bapak SN, tidak pernah meminta uang sebesar Rp5 juta kepada saya, dan saya tidak pernah memberikan uang tersebut. Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan,” tegas SI.
Hal serupa disampaikan pengajar berinisial II. Melalui klarifikasi video dan konfirmasi via telepon WhatsApp, II menegaskan tidak pernah dimintai uang oleh Kepala Sekolah. Ia juga meluruskan bahwa kehadirannya di madrasah tersebut sebatas mengajar, karena satuan kerjanya (satker) berada di tempat lain.
Terkait besaran honorarium, dokumen Perjanjian Kerja Paruh Waktu Nomor: 11749/Kw.02/1/KP.00.3/09/2025 yang diterbitkan Kanwil Kemenag Sumut mencatat bahwa upah untuk posisi Operator Layanan Operasional paruh waktu memang telah ditetapkan sebesar Rp500.000 per bulan, sesuai regulasi pada Pasal 6 ayat (2).
Tanggapan Kemenag Langkat
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Langkat, Sukri, menekankan agar seluruh satuan pendidikan menjalankan tata kelola keuangan secara transparan.
“Jika pembayaran atau kebijakan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka tidak ada yang salah. Namun, apabila terbukti terjadi dugaan pengutipan di luar ketentuan, tentu hal itu menyalahi aturan,” ujar Sukri saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat sore (21/8/2026).
Redaksi terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi serta memberikan ruang hak jawab penuh kepada seluruh pihak terkait.
(Redaksi)
















































