LANGKAT,Teropong Barat.com — Keberadaan tower telekomunikasi milik PT Gametraco Tunggal di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang diduga berdiri di kawasan hutan, ditindaklanjuti oleh Komisi III DPRD Kabupaten Langkat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (2/9/2026).
Dalam RDP tersebut, Komisi III mengundang sejumlah instansi terkait, seperti Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, KPH Wilayah I Stabat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Langkat.
Persoalan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pembangunan tower tersebut di kawasan hutan.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Area PT Gametraco Tunggal, Dodi Irawan, menjelaskan bahwa pada awal pembangunan, perusahaan menyewa lahan seluas 10 x 10 meter milik warga setempat. Saat itu, pihak perusahaan mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut masuk dalam peta kawasan hutan.
Menurut Dodi, pembangunan tower bertujuannya untuk membantu masyarakat setempat yang selama ini kesulitan sinyal telekomunikasi, sekaligus mendukung program pemerintah pusat dalam pemerataan jaringan seluler.
Ia menambahkan, perusahaan telah mengantongi izin lingkungan serta rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan. Namun, saat proses pengurusan perizinan ke tingkat kementerian, terungkap bahwa sekitar 40 persen lokasi tower masuk dalam kawasan hutan produksi, sedangkan 60 persen sisanya berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
Mendorong Legalitas dan Wajib Pajak
Sekretaris Komisi III DPRD Langkat, Rahmad Rinaldi, menyatakan pihaknya menyambut baik investasi yang masuk ke daerah untuk mendorong pelayanan telekomunikasi dan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski begitu, ia menekankan agar investasi tidak mengabaikan aturan hukum.
“Kami menyambut baik investasi yang masuk ke Langkat. Namun, jangan sampai dalam menjalankan kegiatan usaha justru mengabaikan aturan dan persyaratan perizinan,” tegas Rinaldi.
Rinaldi juga meminta Pemkab Langkat mengambil tindakan tegas karena berdasarkan data Bapenda, PT Gametraco Tunggal belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
Di sisi lain, perwakilan Balai Gakkum Kehutanan menyarankan agar Pemkab Langkat memfasilitasi legalisasi keberadaan tower tersebut ke pemerintah pusat, salah satunya melalui skema Peta Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (PI TORA). Skema ini dinilai dapat mengakomodasi fasilitas umum selama memenuhi syarat dan mengantongi izin instansi berwenang.
“Luasan 10 x 10 meter ini relatif kecil. Jika Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberi izin, maka persoalan ini dapat dituntaskan,” ujarnya.
Beri Tenggat Waktu Dua Bulan
Ketiga pihak selesai memberikan keterangan, Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting, menegaskan agar PT Gametraco Tunggal segera menyelesaikan seluruh kelengkapan izin dalam tenggat waktu maksimal dua bulan.
“Karena perusahaan ini berorientasi profit, kami minta seluruh perizinannya segera diurus dan dilengkapi. Kami beri waktu dua bulan. Jika belum diselesaikan, Komisi III akan merekomendasikan penghentian atau penutupan operasional PT Gametraco Tunggal,” tegas Pimanta.
DPRD Langkat berharap persoalan ini selesai sesuai ketentuan perundang-undangan agar fasilitas telekomunikasi dapat terus dimanfaatkan masyarakat tanpa menabrak hukum dan kelestarian kawasan hutan.
Pewarta: Lufti

















































