GEMAPALA: Bukti Cukup APH Sudah Dapat Menetapkan Tersangka Kadis PUTR Kabupaten Langkat

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 21:23 WIB

40347 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

LANGKAT, Teropong Barat .com | Aroma dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat kembali mencuat, membawa angin segar bagi masyarakat yang menantikan keadilan. Pasalnya, bukti-bukti yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 dinilai sudah cukup kuat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menetapkan Kepala Dinas PUTR Langkat sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingat kembali peristiwa di tahun 2023, warga Pangkalan Susu pernah mendatangi Kantor Dinas PUTR Langkat dengan membawa “kue tart” berupa serpihan aspal yang baru dikerjakan kurang dari 24 jam.

 

 

Ini adalah simbol kekecewaan atas kualitas proyek yang sangat buruk.

“Miris dan menyedihkan jika mengingatnya,” ungkap Satria Aridarma, Pengurus Gerakan Masyarakat Untuk Perubahan (GEMAPALA) pada Sabtu, (19 /7/2025) “Kami melihat langsung bagaimana para pemimpin dan rekanan proyek fisik secara nyata mengkhianati kepercayaan rakyat.”

Alih-alih memberikan sanksi, Dinas PUTR Langkat justru diduga melakukan kelebihan pembayaran kepada rekanan. Hal ini jelas menimbulkan kerugian besar pada keuangan daerah.

 

BPK Temukan Kerugian Rp 5,4 Miliar, Indikasi “Main Mata” Menguat

Satria Aridarma, yang juga berprofesi sebagai Advokat, menegaskan, “Kelalaian Dinas PUTR Langkat dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan, serta ketidakcermatan dalam penghitungan, jelas menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah.

 

“Temuan BPK dalam LHP Nomor 48.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 yang dirilis pada 21 Mei 2024, mengindikasikan adanya kelebihan pembayaran pada 42 proyek yang dikerjakan rekanan Dinas PUTR Langkat, dengan total nominal mencapai Rp 5.420.327.881,53.

“Adanya temuan ini, kami menduga sudah ada rencana sedari awal saat proyek dilaksanakan, dengan tujuan kelebihan bayar tersebut menjadi indikasi untuk fee proyek atau mengambil keuntungan yang jauh lebih besar,” jelas Satria.

 

Sekretaris Jenderal GEMAPALA, Kokoh Aprianta Bangun, menambahkan bahwa dugaan pengembalian dana tersebut hingga kini, tahun 2025, belum sepenuhnya terealisasi. “Parahnya, pihak PUTR Langkat hanya beralasan rekanan sudah mencicil, namun jumlah yang disetorkan masih jauh dari nominal yang harus dikembalikan,” ujar Kokoh.

 

Lebih lanjut, informasi mengejutkan datang dari Satria Aridarma: “Kami mendapatkan informasi bahwa rekanan yang namanya tercantum dalam daftar penunggak dana masih bisa mengerjakan proyek di tahun 2024, bahkan tidak sedikit CV rekanan yang diduga bermasalah masih bisa mengerjakan lebih dari dua proyek setiap tahunnya.

 

“Maka tidak menutup kemungkinan adanya dugaan ‘main mata’ antara Kepala Dinas PUTR dan para rekanan yang bermasalah tersebut, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau golongan,” tegas Satria menutup pernyataannya.

 

Desakan kepada APH: Segera Periksa dan Usut Tuntas!

Melihat bukti-bukti yang terungkap, desakan agar APH segera bertindak pun semakin menguat. “Saya kira dugaan awal ini cukup untuk menyeret Kadis PUTR ke meja hijau,” kata Satria, berharap Kejaksaan Tinggi segera memeriksa Kepala Dinas PUTR Langkat.

 

Sejak LHP BPK dikeluarkan pada 21 Mei 2024 hingga saat ini, belum ada kejelasan pasti mengenai pengembalian dana. Masyarakat mendesak APH untuk segera menelusuri dugaan ini.

 

Upaya konfirmasi terpisah yang dilakukan awak media pada 21 Juli 2025 kepada Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Langkat berinisial SG (nomor: 08227527XXXX) tidak membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirim tidak dibalas dan panggilan telepon tidak diangkat, meskipun pesan terbaca pada pukul 12.05 WIB. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUTR Langkat.

 

 

Pewarta ( Redaksi)

Berita Terkait

Sekda Amril Lepas 103 Siswa Diktukba Polri Tempaan Mental Berpadu Jejak Sejarah
PERMAHI Jambi Soroti Tantangan Koperasi Merah Putih: SDM, Lahan hingga Tata Kelola
Polres Binjai Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba,Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Disita
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Pencegahan Laka Lantas di Gereja GKPB  
Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus
Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng
Respon Laporan Warga,Satresnarkoba Polres Langkat Musnahkan Gubug yang Diduga Tempat Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:49 WIB

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital

Sabtu, 5 September 2026 - 11:28 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Transaksi, Pria 32 Tahun di Perbaungan Ditangkap Bawa Sabu

Sabtu, 5 September 2026 - 10:07 WIB

Malam puncak peringatan HUT RI ke 81 dusun grenjengan desa Wates winangun kecamatan Sambeng begitu meriah 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:40 WIB

Kecmatan grati kabupaten Pasuruan ada yang mau jadi penipu atas nama on

Jumat, 4 September 2026 - 20:21 WIB

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 17:14 WIB

HUT ke-78 Polwan, Kapolres Sergai Tegaskan Peran Polwan Setara dalam Tugas Kepolisian

Jumat, 4 September 2026 - 13:55 WIB

Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai

Kamis, 3 September 2026 - 19:16 WIB

Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air

Berita Terbaru