Jabatan Sekretaris Panwaslu Kabupaten Gayo Lues Dipertanyakan , Bawaslu Dan Dinas Pendidikan Aceh diminta Bertindak 

REDAKSI GAYO LUES

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 - 15:24 WIB

40574 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | – Merujuk pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan bahwa:

a. PNS diberhentikan sementara, apabila:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1) diangkat menjadi pejabat negara;

2) diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau

3) ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

b. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh

Pejabat Pembina Kepegawaian.

 

Menanggapi hal tersebut praktisi Hukum,M Purba,SH menambahkan kepada media ini Rabu 13/6/2023,Oknum Guru Yang juga merangkap jabatan (Adhoc ) sebagai Sekretaris Panwaslu kabupaten Gayo Lues tersebut seharusnya diberhentikan dari jabatannya sebagai guru kelas di SMA Negeri 1 Kuta Panjang.

 

Dan yang menjadi pertanyaan kita apakah oknum ini ada mengajukan pemberhentian jabatannya sebagai Guru ke Badan Kepegawaian Negara.

 

Tentu hal ini harus dilakukannya dari awal menjadi sekretaris panwaslu,namun apabila hal ini tidak dilakukan oleh oknum tersebut tentu hal ini sudah melanggar aturan yang berlaku.

 

Maka untuk itu kita minta Kacabdin Gayo Lues untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap hal ini,disatu sisi Murid sekolah tersebut membutuhkan guru kelas,disatu sisi oknum tersebut juga sebagai sekretaris panwaslu maka pihak Bawaslu provinsi juga harus bisa menjelaskan ini ke publik, terkait dengan rangkap jabatan oknum ASN tersebut.Tegas Purba.(Tim)

Berita Terkait

Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
5. Tak Tinggal Diam! ASDP Pastikan Penanganan Maksimal Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2
Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal
Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal
Apresiasi Ketegasan Mualem, Sobirin: Gas Aceh Harus Jadi Motor Kesejahteraan Rakyat
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan
Kadin Aceh: South Andaman Momentum Emas Membangun Industri dan Lapangan Kerja

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:45 WIB

Bupati Aceh Singkil Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Aceh atas Dukungan Pembangunan Jalan Kuala Baru dan Ujung Bawang

Senin, 22 Juni 2026 - 14:19 WIB

Jaga Keharmonisan Desa, Babinsa Kaloling Kodim 1410 Bantaeng Ajak Warga Tingkatkan Kerukunan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:14 WIB

Melalui Semangat Muharram, Kodim 1410/Bantaeng Bangun Karakter Prajurit Yang Beriman dan Berdedikasi

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Bentuk Kepedulian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Satlantas Polres Bantaeng Salurkan Bantuan Sosial

Senin, 22 Juni 2026 - 00:31 WIB

Turnamen Mobile Legends Resmi Ditutup Kapolres Bantaeng

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:57 WIB

Dukung Sensus Ekonomi 2026,Wakil Bupati Langkat Tiorita Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:28 WIB

Tutup Turnamen Voli di Bahorok,Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti: Atlet Terus Asah Prestasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:26 WIB

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Parang Loe Rutin Komsos di Wilayah Binaan

Berita Terbaru