KAKI: KPK Jangan Bertele-tele Tuntaskan Penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024 - 03:49 WIB

40193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021, ujar Alexander Marwata Wakil Ketua KPK Jakarta, Rabu (10/07/2024).

Sedangkan menurut Tessa Mahardika Juru Bicara KPK mengatakan tim penyidik KPK hari ini juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Timur.

Namun, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah maupun apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. Kita tunggu hasil kegiatan rekan-rekan di lapangan, ucap Tessa Mahardhika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi tindak lanjut penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur 2021, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur menilai bahwa kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai Lambat dan tidak profesional sebagai lembaga Antikorupsi,” kata Hosen, Rabu (10/07/2024).

Seharusnya kasus tersebut diselesaikan bersamaan dengan Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim Nonaktif bukan berlarut larut sampai sekarang ini . Kalau begini sistem kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak layaknya seorang Debkolektor yang menangani Kasus Kredit macet.

“Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Sahat bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum), menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Suap itu diterima Sahat sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). Sepanjang 2020 hingga 2023, sekitar Rp200 miliar dana hibah yang berhasil dicairkan olehnya.

“Saran kami sebagai pengiat antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bertele-tele dalam penanganan Kasus korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur APBD 2021. Segera selesaikan dengan secara tuntas dan totalitas supaya menjelang Pilkada Serentak di 27 November 2024 kondusifitas pemerintah daerah di Provinsi Jawa Timur berjalan dengan baik.

Diketahui sebelumnya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak hukuman 9 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023) tahun kemaren.

 

Aswar

Berita Terkait

Diduga di Manipulasi Data, 7.078 KPM BLT Kesra Kecamatan Robatal Tidak Sesuai KPM
Aktivis NTB Soroti Dugaan Korupsi Dana Aspirasi dan Desak Penegakan Hukum yang Tegas
Bendahara Desa Nepa Diduga Tilep Siltap Perangkat Desa
Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Silayar, Kerugian Negara Rp2,6 Miliar
Bupati Franc Tumanggor Tinjau Lokasi Pembangunan Dapur SPPG Di Kecamatan STTU Jehe
Tidak Transparan, PJ Kades Nepa Diduga Manipulasi Dana Desa Pekerjaan Betonisasi
Proyek DD Bapelle Robatal Di Dugaan Asal-Asalan, Aktivis Muda Sampang : Penyelewengan DD Jangan Dianggap Sepelle
Kasus Dana PEN Dinilai Lamban dan Tidak Transparan, MUSPERA Sampang Akan Melakukan Audiensi Ke PROPAM Polda Jatim 

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:20 WIB

Laporan Dana Hibah Dewan Bangkalan Jalan di Tempat Aktivis: APH Jangan Jadikan Kasus Sebagai Ladang Bisnis!

Kamis, 30 April 2026 - 19:59 WIB

Sinergi TNI dan Rakyat Percepat Pembangunan Kembali Jembatan Aramco di Desa Bair

Kamis, 30 April 2026 - 19:50 WIB

Peduli Sosial Satgas Yonif 521/DY Hadir Dalam Pembersihan Lingkungan di Kampung Muaranawa

Kamis, 30 April 2026 - 18:15 WIB

Apel Besar Sabuk Kamtibmas 2026 Polresta Banyuwangi Satukan Elemen Masyarakat Jaga Keamanan

Kamis, 30 April 2026 - 12:08 WIB

Polresta Denpasar Serahkan 26 WNA ke Imigrasi, Tindak Lanjut Dugaan Penyekapan di Kedonganan

Kamis, 30 April 2026 - 12:03 WIB

Memperkuat Sinergitas: Lembaga dan Media Kunjungi Koramil Singojuruh

Kamis, 30 April 2026 - 07:41 WIB

Sedarah Hadiri Undangan Kesbangpol sebagai Mitra pemerintah kota tangerang

Rabu, 29 April 2026 - 22:21 WIB

Tengah Tekanan dan Intrik, Wartawan Dituntut Tetap Tegak: Integritas Tak Boleh Tunduk

Berita Terbaru