Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Medan, Dewan Pers Minta Proses Hukum Dituntaskan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:31 WIB

4044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Dewan Pers menyayangkan dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh dua oknum wartawan dan saat ini tengah diproses oleh penyidik Polsek Medan Tembung. Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan pemerasan tidak dapat dibenarkan dan bukan merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung, di Medan, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Nurhalim, tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, serta berdasarkan itikad baik. Karena itu, apabila terdapat oknum yang diduga melakukan tindak pidana, maka perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerasan bukan pekerjaan wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan bertugas mencari dan menyiarkan berita secara benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nurhalim.

Ia menambahkan, praktik pemerasan merupakan ranah pidana sehingga tidak dapat dibenarkan dengan alasan menjalankan profesi jurnalistik. Selain itu, Peraturan Dewan Pers juga mengatur bahwa wartawan harus menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

“Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bekerja dengan itikad baik, independen, netral, dan objektif. Tindakan yang mengarah pada pelanggaran pidana jelas bertentangan dengan prinsip tersebut,” katanya.

Nurhalim juga mendukung langkah kepolisian yang memproses dugaan tindak pidana tersebut sesuai mekanisme hukum. Menurutnya, penegakan hukum penting dilakukan agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.

“Kalau alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, silakan diproses. Jangan sampai ulah segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap wartawan yang bekerja secara profesional,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh insan pers untuk selalu mematuhi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Kode Perilaku Wartawan dalam menjalankan profesinya.

*Wartawan tidak boleh melakukan pemerasan, penyalahgunaan profesi, ataupun tindak pidana lainnya. Profesionalisme harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap pers tetap terpelihara,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan dua pria berinisial I (55) dan JB (60).

Keduanya diamankan Tim Opsnal Polsek Medan Tembung pada Kamis, 16 Juli 2026, di sebuah warung kopi di Jalan Letda Sujono, Kota Medan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta kartu identitas pers.

Kapolsek mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan berkas perkara sedang dilengkapi sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami sedang melengkapi berkas penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan kami tidak memberikan toleransi terhadap dugaan tindak pidana,” kata Kompol Ras Maju Tarigan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Status hukum para pihak mengikuti perkembangan hasil penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jait)

Berita Terkait

Penerbangan Perintis Singkil–Medan Kembali Beroperasi, Warga Kini Punya Akses Transportasi Lebih Cepat
Rumah Sunardi dan Misno Terbakar, Ricky Anthony Hadir Bawa Bantuan
Persatuan Pemuda Melayu Muaro Jambi Salurkan Donasi dan Sampaikan Belasungkawa untuk Almarhumah Devi
Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Percepat Program,Fokus Turunkan Kemiskinan dan Pengangguran
Pemkab Aceh Singkil Siapkan Seleksi JPT Pratama, Pengisian Jabatan Dilaksanakan Bertahap Sesuai Sistem Merit
Serunya “Pilkada Mini” di MTs Swasta Sukaramai: Tiga Pasang Calon, 70 Pemilih, dan Drama Suara yang Bikin Deg-degan
Kepedulian Nyata PT MBK Ventura Kembali Hadir di Pasirjambu, OJK Edukasi Literasi Keuangan Warga
Bank Aceh Syariah HUT ke-53, Pinca Singkil Perkuat Amanah Lewat Aksi Sosial dan Pelayanan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Raja Syahbana Bancin: Data yang Akurat Menjadi Fondasi Gerakan GenRe di Subulussalam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Diduga Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:17 WIB

SUKARAMAI URUK: WAJAH GERBANG YANG KEHAUSAN

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:52 WIB

Bunda Literasi Kota Subulussalam Launching Gerakan Wajib Membaca 30 Menit Sehari di Desa Lae Ikan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:58 WIB

Warga Lae Saga Dilaporkan ke Polres Subulussalam Terkait Dugaan Penyebaran Data Pribadi

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:08 WIB

Mukim Binanga Tegas Kawal Hak Warga Belukur, Pastikan Kesepakatan Sengketa Lahan CV Lae Saga Berjalan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:30 WIB

Kantor Pertanahan, Pemko dan DPRK Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Lae Saga

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:29 WIB

Kantor Pertanahan Kota Subulussalam Perkuat Penataan Aset Pemerintah Melalui Sosialisasi INTIP Berbasis Aplikasi Sentuh Tanahku

Berita Terbaru