Keluarga Korban Kecewa Berat atas Vonis Kasus Pembunuhan Berencana Ustaz Munaha, Kuasa Hukum Nilai Jauh dari Rasa Keadilan

WAKAPERWIL JATIM

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47 WIB

4075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PAMEKASAN TEROPONG.COm – Sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan berencana terhadap almarhum Ustaz Munaha di Pengadilan Negeri Pamekasan menuai kekecewaan mendalam dari keluarga korban. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap tiga terdakwa dinilai jauh dari rasa keadilan dan tidak mencerminkan beratnya perbuatan yang dilakukan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Nawazki, serta masing-masing 16 tahun penjara kepada terdakwa Siti Aina dan Ribut. Putusan tersebut berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum keluarga korban, Moh. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H. (Bung Taufik), menyampaikan bahwa keluarga almarhum Ustaz Munaha merasa sangat kecewa dan tidak dapat menerima putusan tersebut.

“Selama proses persidangan, keluarga korban hadir hampir di setiap sidang dengan harapan memperoleh keadilan. Namun putusan hari ini justru sangat mengecewakan dan jauh dari rasa keadilan yang diharapkan,” ujar Bung Taufik.

Menurutnya, perkara ini merupakan tindak pidana yang sangat keji dan sadis. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, korban diduga menjadi sasaran pembunuhan yang telah direncanakan, kemudian dibunuh menggunakan senjata tajam dan setelah itu jasadnya dibakar.

“Perbuatan ini sangat mengerikan dan telah meninggalkan luka mendalam bagi istri, anak-anak, serta keluarga besar almarhum. Karena itu, kami menilai vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan tingkat keseriusan tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum apabila masih dimungkinkan berdasarkan hukum acara.

Selain itu, Bung Taufik meminta agar lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap proses peradilan memberikan perhatian terhadap perkara ini.

“Kami meminta agar proses persidangan dan pertimbangan putusan ini mendapat perhatian serta pengawasan dari lembaga yang berwenang. Apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran etik maupun penyimpangan dalam proses peradilan, kami berharap hal tersebut diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami menginginkan transparansi agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga,” katanya.

Bung Taufik menegaskan bahwa perjuangan keluarga korban belum berakhir. Mereka akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia demi memperoleh keadilan bagi almarhum Ustaz Munaha.

“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan. Harapan keluarga korban adalah agar penegakan hukum benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat,” pungkasnya.

(Aziz)

Berita Terkait

Penerbangan Perintis Singkil–Medan Kembali Beroperasi, Warga Kini Punya Akses Transportasi Lebih Cepat
Rumah Sunardi dan Misno Terbakar, Ricky Anthony Hadir Bawa Bantuan
Persatuan Pemuda Melayu Muaro Jambi Salurkan Donasi dan Sampaikan Belasungkawa untuk Almarhumah Devi
Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Percepat Program,Fokus Turunkan Kemiskinan dan Pengangguran
Pemkab Aceh Singkil Siapkan Seleksi JPT Pratama, Pengisian Jabatan Dilaksanakan Bertahap Sesuai Sistem Merit
Serunya “Pilkada Mini” di MTs Swasta Sukaramai: Tiga Pasang Calon, 70 Pemilih, dan Drama Suara yang Bikin Deg-degan
Kepedulian Nyata PT MBK Ventura Kembali Hadir di Pasirjambu, OJK Edukasi Literasi Keuangan Warga
Bank Aceh Syariah HUT ke-53, Pinca Singkil Perkuat Amanah Lewat Aksi Sosial dan Pelayanan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Raja Syahbana Bancin: Data yang Akurat Menjadi Fondasi Gerakan GenRe di Subulussalam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Diduga Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:17 WIB

SUKARAMAI URUK: WAJAH GERBANG YANG KEHAUSAN

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:52 WIB

Bunda Literasi Kota Subulussalam Launching Gerakan Wajib Membaca 30 Menit Sehari di Desa Lae Ikan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:58 WIB

Warga Lae Saga Dilaporkan ke Polres Subulussalam Terkait Dugaan Penyebaran Data Pribadi

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:08 WIB

Mukim Binanga Tegas Kawal Hak Warga Belukur, Pastikan Kesepakatan Sengketa Lahan CV Lae Saga Berjalan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:30 WIB

Kantor Pertanahan, Pemko dan DPRK Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Lae Saga

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:29 WIB

Kantor Pertanahan Kota Subulussalam Perkuat Penataan Aset Pemerintah Melalui Sosialisasi INTIP Berbasis Aplikasi Sentuh Tanahku

Berita Terbaru