Kepala Desa Barung Kersap Beserta Saudaranya, Tersangka Kasus Pemalsuan Berkas APBDesa 2023

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:43 WIB

40393 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe – Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana pemalsuan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2023, yang menyeret dua orang bersaudara sebagai terdakwa. Kepala Desa Barung Kersap, Tobat Perangin-angin, bersama adiknya Bayu Andika Perangin-angin, yang diketahui juga menjabat sebagai Kepala Dusun di desa yang sama, didakwa telah memalsukan sejumlah dokumen resmi pemerintahan desa.

Sidang yang berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026, menghadirkan empat orang saksi dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap. Masing-masing saksi adalah Ketua BPD Marikam Sembiring, Wakil Ketua Charles Pasaribu, Sekretaris Mulianta Perangin-angin, dan Anggota Rosneli Br Ginting. Keempatnya memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai pemalsuan tanda tangan dan stempel lembaga yang mereka pimpin dalam dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

Dalam kesaksiannya, para saksi menyatakan bahwa mereka tidak pernah diundang atau menghadiri rapat pembahasan dokumen penting seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDs), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), serta APBDesa Tahun 2023. Namun mereka mendapat informasi bahwa dokumen-dokumen tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Karo melalui Kantor Camat Munte, dengan mencantumkan tanda tangan dan stempel BPD yang mereka yakini dipalsukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rapatnya saja tidak pernah ada, apalagi kami ikut menandatangani. Tiba-tiba kami mendapat kabar bahwa dokumennya sudah masuk ke kabupaten. Ini tentu mengejutkan kami karena secara prosedur, kami tidak pernah dilibatkan,” ungkap salah satu saksi di ruang sidang. Pernyataan ini diperkuat oleh saksi-saksi lainnya, yang menegaskan bahwa seluruh tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan milik mereka, dan penggunaan stempel resmi BPD juga dilakukan tanpa sepengetahuan bahkan tanpa seizin mereka.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa Bayu Andika Perangin-angin berperan aktif dalam pembuatan dokumen-dokumen palsu tersebut. Bayu, yang menjabat selaku Kepala Dusun, diduga menjadi aktor teknis dalam proses pemalsuan dokumen, sementara sang kakak, Tobat Perangin-angin, menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar pengajuan dana ke pemerintah daerah. Peran kedua terdakwa dinilai saling melengkapi dan dilakukan secara sadar dengan tujuan memperlancar proses pencairan anggaran.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu berjalan dengan tertib dan dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan dari Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karo. Ketua PABPDSI Karo, Rianto Ginting, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini karena mencerminkan lemahnya pengawasan serta penyalahgunaan jabatan di tingkat desa. Ia berharap proses persidangan berjalan secara transparan dan mampu mengungkap seluruh fakta yang selama ini tertutup.

Kasus pemalsuan dokumen pemerintah desa ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua aparat desa dari keluarga yang sama, yang seharusnya menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Fakta bahwa pemalsuan dilakukan terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran desa menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana penyimpangan administrasi telah berlangsung dan siapa saja yang mungkin terlibat dalam lingkaran pelanggaran tersebut.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari pihak pemerintahan kecamatan dan perangkat desa lainnya yang berpotensi mengetahui rangkaian tindakan pemalsuan. Diharapkan pada sidang berikutnya akan terungkap lebih jauh latar belakang, motif, serta dampak dari dugaan pemalsuan ini terhadap roda pemerintahan dan kepercayaan masyarakat desa Barung Kersap.

Seiring berjalannya proses hukum, masyarakat setempat mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian. Banyak pihak berharap agar persidangan ini tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada yang bersalah, tetapi juga mendorong perbaikan sistem administrasi dan pengawasan di tingkat desa. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik di level paling dasar pemerintahan.

(Dates Sinuraya)

Berita Terkait

Diduga Politik Beras, Oknum C Disebut Manipulasi Tanda Tangan Warga Doulu
Sinergi Kejari Karo dan Media Makin Kuat, Kajari Tegaskan Pers Mitra Penting
Pengedar Sabu Dibekuk Tim Gabungan Intel Kodim 0205/TK, Korem 023/KS dah Intel Kodam I / BB, Perang Terhadap Narkotika Digencarkan di Karo
Wakil Bupati Langkat Tiorita Pelajari Strategi UHC di BPJS Kesehatan Kabanjahe
Ketua DPD I PKN Sumut, Rendi Siagian, S.H Percayakan Boy Evin Sitepu, S.S Sebagai Ketua DPD II PKN Karo: Sebuah Langkah Maju Bagi Organisasi Pemuda
Rendi Siagian Percayakan Boy Evin Sitepu Sebagai Ketua DPD II PKN Kabupaten Karo
Polsek Pancur Batu Diminta Periksa dan Tangkap Mamak Maling Pelaku dan Penyebar Vidio Fitnah Pemerasan 250 Juta
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung 

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:33 WIB

Wakapolda Riau Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bacakan Amanat Kepala BPIP RI

Senin, 1 Juni 2026 - 20:41 WIB

LPK DPP Madas Sedarah Terbitkan Tata Tertib Baru Program Back Up Mobil

Senin, 1 Juni 2026 - 08:14 WIB

Madas Sedarah Peringati  Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ideologi Bangsa Penjaga dari serangan Ideologi Khilafah Terorisme.

Senin, 1 Juni 2026 - 07:21 WIB

Babinsa jalin komsos bersama warga binaan

Senin, 1 Juni 2026 - 00:10 WIB

Kurban Polri Sampai ke Pinggiran, Kapolri & Kapolda Riau Titip 4 Sapi di Ponpes UAS Pekanbaru

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:52 WIB

Perang Melawan Stunting di Kampar: BBPOM & Komisi IX DPR RI Blusukan ke Dusun 3 Sumber Sari, Edukasi Emak-Emak Tapung Hulu

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:15 WIB

Ketua KAKI Jatim: Road Barrier di Jalan Basuki Rahmat Mengakibatkan Laka Lantas, Dishub Kota Surabaya Dapat Kena Sanksi Pasal 275 Ayat (2)

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:45 WIB

Tekan Ruang Gerak Kriminalitas, Sat Samapta Polres Bantaeng Intensifkan Patroli Perintis Presisi di Malam Hari

Berita Terbaru