Kesaksian Tergugat Dinilai Berbalik Menguatkan Penggugat, Fakta Persidangan Sengketa Tanah di PN Singkil Kian Terbuka

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:25 WIB

40171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINGKIL – Sidang perkara perdata sengketa tanah antara Mirja Kusuma selaku penggugat melawan Netap Ginting sebagai Tergugat I dan Hepi Bancin sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Singkil memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, Selasa (7/7/2026).

Semula pihak tergugat menyampaikan kepada majelis hakim akan menghadirkan tujuh orang saksi. Namun hingga persidangan berlangsung, hanya enam saksi yang hadir, yakni Asmadi, Sahrul Alamsyah, Ramtani, Taufik Hidayat, Sultan Abdul Rani, dan Indra Lesmana.

Jalannya persidangan justru memunculkan fakta-fakta yang dinilai berpotensi melemahkan dalil para tergugat. Beberapa keterangan saksi bahkan dianggap membuka tabir mengenai riwayat penguasaan lahan yang selama ini menjadi pokok sengketa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asmadi, saksi yang dihadirkan tergugat, menerangkan bahwa dirinya bekerja di lokasi tersebut sejak tahun 2013 hingga Maret 2021. Ia mengaku mengenal Mirja Kusuma selama bekerja di kawasan kebun itu dan mengetahui adanya klaim kepemilikan Mirja atas lahan tersebut.

Namun ketika majelis hakim menggali lebih jauh mengenai batas-batas tanah yang dikerjakannya, Asmadi mengaku tidak mengetahui secara pasti letak maupun batas kepemilikan lahan.

“Saya hanya disuruh bekerja. Saat saya datang, lahan sudah terbuka dan sudah ada parit gajah. Saya hanya mengenal Indrayani Pohan, selebihnya kurang tahu,” demikian substansi keterangan yang disampaikan saksi di hadapan majelis hakim.

Pengakuan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan. Sebab, seseorang yang mengaku bertahun-tahun mengelola lahan ternyata tidak mampu menjelaskan secara rinci batas-batas objek tanah yang dikerjakannya.

Lebih jauh lagi, Asmadi mengungkapkan bahwa saat bekerja dirinya hanya diperlihatkan fotokopi Akta Jual Beli (AJB). Penunjuk lokasi pekerjaan bukan dilakukan oleh pemegang dokumen yang disebut-sebut memiliki hak, melainkan oleh seseorang bernama Sulis.

Yang lebih menarik, saksi juga menyatakan tidak mengetahui secara pasti riwayat transaksi jual beli, luas pasti masing-masing bidang tanah, maupun kapan sebenarnya kuasa pengelolaan diberikan kepada para tergugat. Yang diketahuinya hanya bahwa kawasan yang dikerjakan memiliki luas sekitar 150 hektare.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar pengetahuan saksi terhadap objek sengketa. Dalam hukum pembuktian perdata, saksi pada prinsipnya menerangkan apa yang dilihat, didengar, dan dialaminya sendiri. Ketika saksi mengakui tidak mengetahui batas tanah, asal-usul transaksi, maupun kepastian kepemilikan, maka bobot pembuktiannya menjadi bahan penilaian majelis hakim.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mengungkap adanya data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menunjukkan terdapat bidang tanah milik Mirja Kusuma seluas sekitar dua hektare, bahkan terdapat pula penguasaan lahan Mirja di luar Sertifikat Hak Milik (SHM). Fakta ini menjadi salah satu bagian yang ikut dikonfirmasi dalam pemeriksaan saksi.

Keterangan tersebut sejalan dengan kesaksian Taufik Hidayat yang menyampaikan bahwa Mirja Kusuma bersama Sakim dan Saipul merupakan pihak yang membuka lahan sejak awal di lokasi yang kini menjadi objek sengketa.

Kesesuaian antara data administrasi pertanahan dengan keterangan saksi mengenai riwayat pembukaan lahan menjadi fakta yang tidak dapat diabaikan dalam proses pembuktian.

Persidangan kali ini justru memunculkan ironi. Saksi-saksi yang dihadirkan untuk memperkuat posisi tergugat di beberapa bagian malah mengakui adanya aktivitas Mirja Kusuma di lokasi jauh sebelum sengketa mencuat ke pengadilan.

Di sisi lain, pengakuan bahwa saksi hanya berpedoman pada fotokopi AJB tanpa mengetahui batas objek, tidak memahami sejarah transaksi, dan tidak mengetahui secara pasti dasar pemberian kuasa, membuka ruang pertanyaan mengenai kualitas informasi yang menjadi dasar kesaksiannya.

Persidangan berikutnya diperkirakan masih akan menjadi penentu arah pembuktian. Majelis hakim akan menilai keseluruhan alat bukti dan kesaksian berdasarkan hukum acara perdata sebelum menjatuhkan putusan. Namun dari jalannya sidang terakhir, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa pemeriksaan saksi bukan hanya menguji dalil penggugat, tetapi juga menguji konsistensi pembuktian yang diajukan para tergugat.//Anton tin. **

Berita Terkait

Pascabencana, Bupati Aceh Singkil Serukan Kerja Cepat, Data Akurat dan Anggaran Tepat Monev
H. Suwan Dinilai Layak Jadi Sekda Aceh Singkil, Pengalaman Memimpin Sejumlah OPD Jadi Nilai Kuat
H.Safriadi Oyon.SH Berpeluang Pimpin Kembali Partai Berlambang Pohon Beringin
Jelang Musda, Tokoh ALA Dorong Oyon Pimpin Golkar Aceh Singkil: Saatnya Peremajaan
Pemerintah Aceh Singkil | Selamat HUT RI Ke – 81 Tahun 2026
Dari Kuta Batu, Andri Sinaga Ajak Masyarakat Desa Kobarkan Semangat Merah Putih
H. Wartono SH ,Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Dari Partai Gerindra, Mari Bersama Kita Kibarkan Bendera Merah Putih dan Semangat Juang Menyukseskan Hut ke 81
PT. Socfindo Bantah Isu Penggelapan CSR Kambing di Desa Lae Butar: Informasi Itu Hoaks dan Tidak Berdasar

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:21 WIB

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 17:14 WIB

HUT ke-78 Polwan, Kapolres Sergai Tegaskan Peran Polwan Setara dalam Tugas Kepolisian

Jumat, 4 September 2026 - 14:51 WIB

Bonto Salluang Jadi Kampung Pancasila 2026, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah

Jumat, 4 September 2026 - 14:05 WIB

Babinsa Bonto Jaya Bersama Warga Gotong Royong Ratakan Timbunan di Sekitar Masjid Nurul Yakin

Jumat, 4 September 2026 - 13:55 WIB

Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai

Jumat, 4 September 2026 - 13:32 WIB

Tingkatkan Mutu Pelayanan, BRI Cabang Bantaeng Beri Kejutan Cenderamata di Momentum Harpelnas

Kamis, 3 September 2026 - 16:36 WIB

Babinsa Bonto Lebang Dampingi Petani, Pastikan Pemeliharaan Tanaman Padi Berjalan Optimal

Rabu, 2 September 2026 - 22:27 WIB

Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang

Berita Terbaru