Ketika Suara Kebenaran Dibungkam Jerat Pidana: Jurnalis Sumbawa Jadi Tersangka Usai Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek Negara

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 08:00 WIB

40832 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWA, NTB – Di tengah bisingnya klaim transparansi dan antikorupsi, realitas pahit kembali menghantam kebebasan pers dan ruang demokrasi di Sumbawa.

Aby Risal, seorang jurnalis sekaligus pegiat sosial, kini harus menghadapi jerat hukum sebagai tersangka di balik jeruji besi, bukan karena terbukti bersalah, melainkan karena berani menyuarakan dugaan penyimpangan dalam proyek jalan dan jembatan strategis SAMOTA senilai Rp131,9 miliar.

Kasus ini bukan sekadar kriminalisasi biasa. Ini adalah pukulan telak bagi siapa pun yang berani mengusik “zona nyaman” proyek-proyek jumbo negara. Aby Risal, melalui unggahan Facebook pada 1 Juni 2024, hanya melontarkan dugaan penggunaan material ilegal—batu dan pasir—yang kabarnya diambil dari lokasi tak berizin, milik inisial “S” dan “J”. Tidak ada nama lengkap, tidak ada alamat spesifik, bahkan secara eksplisit ia menggunakan kata “dugaan” sebagai bentuk kehati-hatian. Namun, bagi Polres Sumbawa, ini sudah cukup untuk menyeretnya ke pusaran hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal Karet dan Logika Hukum yang Terbalik: Siapa Sebenarnya yang Dilindungi?
Polres Sumbawa, dengan sigap, menetapkan Aby sebagai tersangka dengan tuduhan berlapis:

* Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE

* Pasal 310 dan 311 KUHP (Pencemaran nama baik & fitnah)

* Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 (Penyebaran berita bohong)

Panggilan pemeriksaan pun telah dilayangkan, menuntut Aby hadir pada Jumat, 25 Juli 2025. Sebuah ironi yang menyesakkan. Saat dugaan penyimpangan proyek miliaran rupiah dibiarkan menguap, justru suara kontrol sosial yang digebuk habis-habisan.

Imam, seorang Advokat Senior asal Sumbawa dan kuasa hukum Aby Risal, tak habis pikir. “Mens rea-nya tidak ada. Tidak ada niat jahat. Status itu murni dugaan yang bahkan dia (Aby) sendiri tidak bisa pastikan,” tegas Imam kepada Wartawan.

Ia menekankan bahwa jika hanya sebatas dugaan, maka tidak bisa dipidana. “Justru seharusnya polisi menjadikan informasi itu sebagai dasar penyelidikan atas proyek tersebut, bukan malah menyeret si penduga ke pidana,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Imam menyoroti absurditas pelaporan delik aduan pencemaran nama baik yang tidak memiliki subjek hukum jelas. “Siapa yang merasa tercemar? Kan nggak ada nama disebut. Kalau pakai inisial, lalu siapa pun berinisial ‘S’ dan ‘J’ bisa mengaku tersinggung? Itu tidak masuk akal dalam hukum. Tidak ada legal standing untuk melapor,” tandas Imam, membongkar kelemahan penetapan tersangka ini.

Ancaman terhadap Kontrol Sosial dan Kematian Demokrasi
Kriminalisasi Aby Risal adalah cerminan mengerikan dari apa yang terjadi ketika kekuasaan dihadapkan pada kritik.

Ini menambah daftar panjang praktik pembungkaman dengan menggunakan “pasal karet” yang multitafsir. Jika setiap dugaan, apalagi yang didasarkan pada informasi publik dan diungkapkan dengan kehati-hatian, bisa berujung pada jeruji besi, maka fungsi kontrol sosial akan lumpuh total.

“Logika hukumnya dibalik. Orang yang menduga malah diseret, sementara proyek yang diduga bermasalah dibiarkan,” kritik pedas seorang aktivis antikorupsi di NTB, menggambarkan betapa pincangnya penegakan hukum ini.

Imam bahkan melontarkan peringatan keras: “Jangan-jangan sebentar lagi rakyat harus bisu total, karena kalau menduga saja bisa masuk penjara, maka tidak ada lagi ruang demokrasi.”

Kasus Aby Risal bukan hanya tentang seorang jurnalis. Ini adalah ujian bagi keadilan dan keberanian kita semua. Ini adalah pertanyaan krusial bagi publik:

Siapa yang seharusnya diperiksa—pengungkap dugaan penyimpangan, atau proyek miliaran rupiah yang diduga menyimpang? Jawabannya akan menentukan arah kebebasan berpendapat dan masa depan demokrasi di negeri ini.[]

Berita Terkait

PERKUAT PEMBINAAN KEROHANIAN, WARGA BINAAN WANITA LAPAS LABUHAN RUKU IKUTI TAUSYIAH KEAGAMAAN BERSAMA KEMENAG KABUPATEN BATU BARA
Polda NTB Gelar Anev Program Quick Wins PBM, Tekankan Penurunan Gangguan Kamtibmas Lewat Aplikasi DOS
Sat Lantas Polres Batu Bara Gencarkan Edukasi Dan Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Dalam Rangka OPS Patuh Toba 2026
Warga dan Satgas TMMD Antusias bangun 5 Unit RTLH di Kampung Gajah
Kapolres Batu Bara Pimpin Strong Point Serentak, Personel Diterjunkan ke Titik Rawan Kemacetan dan Pusat Keramaian
Cegah Balap Liar, Begal dan Kejahatan Jalanan, Polres Batu Bara Gelar Patroli KRYD di Lima Wilayah
Percepat Penataan Kota Kawasan Heritage Jalan Asahan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama OPD Terkait Meninjau Langsung Lokasi dan Bertemu Para Pengusaha
Kunjungan Ketua Presidium FPII Bersama Pengawas DPI Ke Lapas Cianjur,Tinjau SAE Warga Binaan Pemasyarakatan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:16 WIB

DUGAAN PRAKTIK JUDI BOLA ADIL NODAI TURNAMEN KADES CUP SUMBERSEWU, WARGA MINTA DITERTIBKAN

Selasa, 3 November 2026 - 12:23 WIB

Bentuk Karakter dan Kedisiplinan Generasi Muda, Pos Sei Tekam Satgas Yonarmed 13/Nanggala Berikan Bantuan Tenaga Pendidik di SD dan SMP Perimpah

Selasa, 3 November 2026 - 09:56 WIB

Wartawan Minta Klarifikasi Bupati Pasaman Barat, Soroti Pernyataan Kadis DPMN soal “Abuse” dan Kemerdekaan Pers

Senin, 2 November 2026 - 10:21 WIB

Semakin humanis satpas sumedang,petugas berikan pelayanan yang nyaman dan mudah bagi masyarakat

Minggu, 1 November 2026 - 11:48 WIB

Demi Meraih Keuntungan Besar Proyek Rehabilitasi Ruang Laboratorium di SMP 3 Sampang Abaikan Aturan.

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

GP AL Washliyah Jakarta Desak Mabes Polri Turun Tangan, Basmi Tambang Pasir Ilegal di Konawe Sulawesi Tenggara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:10 WIB

DIDUGA DIRAMPAS DEBT COLLECTOR BRI FINANCE, KENDARAAN MILIK DEBITUR DI SANGATTA DITARIK MESKI KLAIM SUDAH BAYAR ANGSURAN BTC

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Pembangunan Jembatan Beton di Juhar Ginting, Karo, Capai 60 Persen

Berita Terbaru