Ketua LSM Penjara Rohul Yakin Polres Rohul Segera Tangkap Pemilik Dua Lokasi Penimbunan BBM Ilegal

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 23 Februari 2024 - 21:51 WIB

40533 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU– Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH tengah melalukan penyelidikan terkait aktifitas Mafia dan Pelaku Minyak BBM diduga ilegal.

“Kalau kita temukan akan kita tindak, lidik dulu ya Bang,” tulis Kasat AKP Dr Raja Kosmos Parmulais yang dikirimkan kepada Ketua LSM Penjara Rohul Asep Susanto SH.

“Maraknya penimbunan minyak oplosan di Kabupaten Rohul bukan lagi rahasia umum, Pelaku usaha semakin bernyali dan merasa kebal hukum dan tidak tanggung-tanggung,” kata Asep Susanto Jumat (23/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LSM Penjara mengakui turun langsung ke Gudang penimbunan Minyak di Jalan Lingkar Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah, tidak jauh dari Mako Polres Rohul,
sekitar Lima ratus meter dan di Desa Batang Kumuh, wilayah Hukum Polsek Tambusai.

 

“Terdapat Gudang Mafia penimbunan Minyak oplosan, terdapat puluhan Jeringen dan Tegmon berisi minyak Jenis Solar yang diduga oplosan, di Jalan Lingkar Pasir Panggilan,” katanya.

“Gudang penimbunan Minyak jenis Pertalite di Desa Batang Kumuh, Kecamatan Tambusai, meski sempat digrebek pihak Kepolisian, namun barang bukti berhasil mereka singkirkan, sehingga pihak Polri tidak berhasil mengungkap praktek penimbunan BBM oplosan tersebut,” tuturnya.

“Namun praktek gudang penimbunan BBM Oplosan tersebut beroperasi kembali di lokasi yang sama, ” terang Asep.

“Kami menduga Kedua Titik pemiliknya sudah main mata dengan oknum Aparat, sehingga praktek penimbunan Minyak diduga oplosan dapat di diperjualbelikan bebas kepada Masyarakat, tanpa memikirkan kerugian yang dialami Negara akibat menggunakan Minyak yang diduga oplosan, ” tegasnya.

 

Asep meminta supaya Polres Rohul menjerat pemilik di Dua titik praktek BMM ilegal itu dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama Enam Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

“Kami berharap langkah tegas Penegak Hukum, khususnya Polres Rohul, jangan main mata dengan para Pelaku penyalahgunaan BBM, karena jelas-jelas merugikan Negara,” pungkasnya.

“Apabila Pihak Polres Rohul tidak bernyali memberikan tindakan tegas, maka LSM Penjara DPC Rohul akan menyurati Polda Riau untuk sikat habis praktek-praktek mafia penimbunan minyak yang bukan saja merugikan masyarakat, namun juga telah merugikan Negara,” tegas Asep mengakhiri.

(t)

Berita Terkait

Truk Tronton PT Horas Melintang di Tikungan Bulusema, Akses Lintas Aceh Singkil Lumpuh Total
Polres Batu Bara bantu Warga Terdampak Banjir, Salurkan 83 Paket Sembako
Dari SPPG Cinta Maju, Menjaga Gizi dan Menggerakkan Ekonomi Masyarkat
Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Pria di Kuala Langkat
Ciduk Dua Pengedar Sabu ,Polres Binjai Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Narkoba
Sapu Bersih Pungli,Polres Binjai Ringkus 4 Terduga Pelaku Premanisme
Sebut Butuh Karakter Intelektual, Akademisi UINSU Dukung Agus Purwanto Pimpin KAHMI Binjai
Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Perintahkan OPD Tindaklanjuti Arahan Gubernur Soal Blue Night

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:58 WIB

Kepedulian Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Hadir Bersama Masyarakat Membuat Rumah Warga Binaan

Jumat, 11 September 2026 - 08:56 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Desa Peulekung

Jumat, 11 September 2026 - 08:55 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Bantu Petani Pengendalian Hama Tanaman Dengan Cara Penyemprotan Tanaman Padi Di Desa Binaan

Jumat, 11 September 2026 - 08:53 WIB

BABINSA POSRAMIL TADU RAYA MELAKSANAKAN KOMUNIKASI SOSIAL BERSAMA MASYARAKAT

Jumat, 11 September 2026 - 08:51 WIB

BABINSA POSRAMIL TADU RAYA MELAKSANAKAN KOMUNIKASI SOSIAL BERSAMA MASYARAKAT

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WIB

Babinsa Koramil 05 Darul Makmur Laksanakan Komsos Bersama PPL dan Petani di Desa Krueng Alem

Kamis, 10 September 2026 - 22:02 WIB

Semarak HUT Ke-81 TNI, Kodim 1410/Bantaeng Tanam Mangrove Bersama Pemerintah Daerah, Instansi Terkait, Mahasiswa KKN dan Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 21:17 WIB

Gasak Harta Rp307 Juta di Rumah Kosong Bantaeng, Residivis Berusia 59 Tahun Diringkus Tim URC Resmob Polres Bantaeng

Berita Terbaru