Ketua LSM Penjara Rohul Yakin Polres Rohul Segera Tangkap Pemilik Dua Lokasi Penimbunan BBM Ilegal

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 23 Februari 2024 - 21:51 WIB

40521 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU– Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH tengah melalukan penyelidikan terkait aktifitas Mafia dan Pelaku Minyak BBM diduga ilegal.

“Kalau kita temukan akan kita tindak, lidik dulu ya Bang,” tulis Kasat AKP Dr Raja Kosmos Parmulais yang dikirimkan kepada Ketua LSM Penjara Rohul Asep Susanto SH.

“Maraknya penimbunan minyak oplosan di Kabupaten Rohul bukan lagi rahasia umum, Pelaku usaha semakin bernyali dan merasa kebal hukum dan tidak tanggung-tanggung,” kata Asep Susanto Jumat (23/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LSM Penjara mengakui turun langsung ke Gudang penimbunan Minyak di Jalan Lingkar Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah, tidak jauh dari Mako Polres Rohul,
sekitar Lima ratus meter dan di Desa Batang Kumuh, wilayah Hukum Polsek Tambusai.

 

“Terdapat Gudang Mafia penimbunan Minyak oplosan, terdapat puluhan Jeringen dan Tegmon berisi minyak Jenis Solar yang diduga oplosan, di Jalan Lingkar Pasir Panggilan,” katanya.

“Gudang penimbunan Minyak jenis Pertalite di Desa Batang Kumuh, Kecamatan Tambusai, meski sempat digrebek pihak Kepolisian, namun barang bukti berhasil mereka singkirkan, sehingga pihak Polri tidak berhasil mengungkap praktek penimbunan BBM oplosan tersebut,” tuturnya.

“Namun praktek gudang penimbunan BBM Oplosan tersebut beroperasi kembali di lokasi yang sama, ” terang Asep.

“Kami menduga Kedua Titik pemiliknya sudah main mata dengan oknum Aparat, sehingga praktek penimbunan Minyak diduga oplosan dapat di diperjualbelikan bebas kepada Masyarakat, tanpa memikirkan kerugian yang dialami Negara akibat menggunakan Minyak yang diduga oplosan, ” tegasnya.

 

Asep meminta supaya Polres Rohul menjerat pemilik di Dua titik praktek BMM ilegal itu dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama Enam Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

“Kami berharap langkah tegas Penegak Hukum, khususnya Polres Rohul, jangan main mata dengan para Pelaku penyalahgunaan BBM, karena jelas-jelas merugikan Negara,” pungkasnya.

“Apabila Pihak Polres Rohul tidak bernyali memberikan tindakan tegas, maka LSM Penjara DPC Rohul akan menyurati Polda Riau untuk sikat habis praktek-praktek mafia penimbunan minyak yang bukan saja merugikan masyarakat, namun juga telah merugikan Negara,” tegas Asep mengakhiri.

(t)

Berita Terkait

Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, 16 Tim Binaan Cabdin Bener Meriah Ikuti Turnamen Sepak Bola U17
Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Evaluasi Kebijakan Ketenagakerjaan pada May Day 2026
Bupati dan Dinas Perhubungan Aceh Singkil,Lakukan Audiensi ke Kementerian Perhubungan RI, Dorong Penguatan Infrastruktur Transportasi Daerah
GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe
Bupati Syah Afandin Dorong Sinergi Jaga Desa dan Ketahanan Pangan Bersama ABPEDNAS
Babinsa Bonto Jaya Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kelurahan melalui Komsos
Polres Aceh Tenggara Percepat Penanganan Kasus Penganiayaan Wartawan, Pelayanan SPKT Dinilai Responsif
Sinergi TNI dan Rakyat,Babinsa Koramil 0812/20 Karangbinangun Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Tiga Desa

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:00 WIB

Pengurusan Ijin Usaha Pasar Turen Kabupaten Malang Diduga Jadi Ajang Pungli

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:54 WIB

Keluarga Korban Ledakan Gas LPG 3 Kg Diduga Oplosan Resmi Lapor Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:45 WIB

Limbah SPPG Mengalir Bebas di Sucen Jurutengah, Warga Desak DLH Bertindak “Jangan Sampai Tutup Mata”

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:17 WIB

HUT Kapolri, Ketua MADAS ( Madura Asli Daerah Anak Serumpun ) DPD Jawa Timu R. Zainal Fatah: Presisi Jadi Bukti Polri Berbenah untuk Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:13 WIB

Keseriusan Polsek Taman dalam menangani perkara dugaan perusakan makam Mbah Dirjo Joyo

Senin, 4 Mei 2026 - 19:13 WIB

UMKM Papua Barat Gelar Aksi Palang Jalan, Tuntut Ganti Rugi dan Minta Ketua Regional Dicopot

Senin, 4 Mei 2026 - 18:44 WIB

Diduga Tower BTS Ilegal Dan Tidak Mengantongi Izin di Sukawali Pakuhaji ,,Siapa yang Bermain ?

Senin, 4 Mei 2026 - 18:21 WIB

Petugas PLN di Pasar Minggu Diduga Memutus Listrik Berujung Kondisi Kritis Seorang Anak

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Infrastruktur Digenjot, MCK Desa Gunung Cut Segera Rampung

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:44 WIB

ACEH BARAT DAYA

Tak Sekadar Bangun, Satgas TMMD Tinggalkan Jejak Seni di MCK Desa

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:08 WIB