Ketua Umum Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Mendukung Penguatan Konsep Ekonomi Sirkular Dalam Menangani Permasalahan Sampah Di Indonesia

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024 - 20:11 WIB

40437 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat —Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK, dari 17 juta ton timbulan sampah pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia telah berhasil mengelola sekitar 66,47% sampah (11,5 juta ton sampah). Dari total timbulan sampah ini, hampir 16% (2,78 juta ton) sampah berhasil dikurangi dan 50% (8,8 juta ton) sampah berhasil ditangani.

Pemerintah Indonesia mencanangkan target Indonesia Bersih Sampah 2025, melalui 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah pada tahun 2025. Untuk mewujudkan target tersebut, berbagai inisiatif sudah dilakukan, termasuk meningkatkan edukasi mengenai pentingnya pengelolaan sampah serta mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam penanggulangan permasalahan sampah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketua Umum Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Pris Polly Lengkong, salah satu upaya pengelolaan sampah nasional adalah melalui pendekatan sirkular ekonomi, dengan konsep yang didasarkan pada prinsip pemanfaatan kembali untuk memaksimalkan nilai ekonomi dari barang-barang sisa konsumsi atau produksi. Langkah strategis ini juga dinilai dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan penerapan circular economy, sumber daya yang tersedia akan terus termanfaatkan melalui penggunaan material yang terus berputar dalam suatu lingkaran ekonomi sehingga dapat digunakan secara terus-menerus,” jelasnya Pris Polly di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2024).

Lebih lanjut Pris menjelaskan bahwa ekonomi sirkular bisa dimulai melalui cara sederhana seperti memilah sampah 3R (reduce, reuse, recyle) dari sumbernya baik sampah yang dihasilkan dalam level rumah tangga, maupun fasilitas publik sebagai konsumen hingga perusahaan selaku produsen. Dengan kondisi ini, penerapan ekonomi sirkular bagi pengelolaan sampah akan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan untuk masyarakat, juga sejalan dengan target pencapaian zero waste 2050, serta zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

“Kalau mau dikelola dengan baik, harus memilah sampah dari sumbernya, itu basic-nya,” tutur Pris. Hanya saja, perilaku untuk melakukan pemilahan sampah ini masih menjadi persoalan. Ia mencontohkan, tidak sedikit rumah tangga yang belum sadar melakukan pemilahan sampah. Kondisi tersebut terjadi karena tidak adanya sistem insentif bagi pelaku yang berhasil memilah sampah. Demikian halnya dengan perusahaan atau industri maupun berbagai tempat fasilitas publik masih banyak yang belum melakukan pemilahan sampah dan hanya menyerahkan pada rekanan untuk pengolahan sampah.

Pris Polly menambahkan pemerintah maupun LSM juga memiliki peran krusial untuk mendukung penerapan ekonomi sirkular di tanah air. Menurutnya, saat ini perlu ada desain kebijakan atau regulasi untuk mendorong praktik ini dilakukan di masyarakat. Sebab, saat ini di Indonesia belum ada kebijakan yang mengikat, baru sebatas imbauan terkait penerapan ekonomi sirkular sebagai upaya mengatasi persoalan sampah. “Desain untuk ini harus ada. Misal pemerintah mewajibkan dalam menjalankan bisnis perlu ada standar pengelolaan sampah yang baik disertai dengan pelaporan yang berkelanjutan. Penerapan ekonomi sirkular ini bisa dimulai dari perusahaan berskala besar,” jelas Pris Polly.

Berita Terkait

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Gelar Aksi di Bandung, Desak Panglima TNI Usut Tuntas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
Cipayung Sumedang Bangun Ruang Edukasi Aktivisme dan Serukan Dukungan Terhadap Andrie Yunus
Pemuda Lintas Iman Jabar : Kekerasan Terhadap Aktivitas Sebagai Alarm Bahaya Terhadap Negara Hukum
Aliansi Mahasiswa SUCI Bergerak Gelar Refleksi Peringatan Hari HAM Sedunia
Menggugat HAM Sektoral di Bandung Raya: Ikatan Mahasiswa Angkatan Muda Siliwangi (IMA AMS) Desak Pemerintah Selesaikan Krisis Pendidikan, Lingkungan, dan Kesehatan
Kajian BEM FH UNISBA“Membaca Ulang Pasal-Pasal KUHAP Yang Simpang Siur
Menjelang Libur Nataru, Prabu Foundation Gelar FGD Bahas Upaya Pencegahan Radikalisme pada Remaja
Pakar Pengobatan Tradisional Adv. Sebir Geram: Praktik Vulgar dan Ilegal Ancam Masyarakat!

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:37 WIB

Komplotan Spesialis Pencurian di Pura Dibongkar, Polsek Denpasar Selatan Amankan Tujuh Pelaku

Rabu, 22 April 2026 - 06:51 WIB

Ketua KAKI Jatim Apresiasi Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Produksi Minyak Goreng Secara Ilegal di Sidoarjo 

Selasa, 21 April 2026 - 23:01 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Langsung Kudam dan Kesdam, Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Kinerja Satuan

Selasa, 21 April 2026 - 22:38 WIB

LPK-GPI Desak Evaluasi Proyek Jalan Penumangan Unit 6, Diduga Gunakan Material Bekas

Selasa, 21 April 2026 - 14:08 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Padangsambian Kaja Laksanakan Pemantauan Pemilahan Sampah di PDU Kota Denpasar

Selasa, 21 April 2026 - 13:34 WIB

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 

Selasa, 21 April 2026 - 07:46 WIB

Pendampingan Sidang Anak, Bapas Saumlaki Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

APBK Aceh Singkil 2026 Akhirnya Disahkan

Rabu, 22 Apr 2026 - 12:39 WIB