Kongres Masyarakat Adat Kemukiman Binanga: Sebuah Tonggak Sejarah Baru

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:37 WIB

40566 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Aceh – Kongres Masyarakat Adat Kemukiman Binanga, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, yang diselenggarakan pada 25 Mei 2025, telah menghasilkan sejumlah ketetapan penting yang menandai babak baru dalam perjuangan kesejahteraan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat setempat. Acara yang berlangsung khidmat di Rumah Adat Binanga ini dihadiri oleh para pemangku adat, Muspika Kecamatan Runding, tokoh agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat adat Kemukiman Binanga.

Kongres yang berlangsung secara dinamis tersebut menghasilkan dokumen penting yang menetapkan standar minimum bagi kelangsungan hidup, martabat, dan kesejahteraan masyarakat adat Kemukiman Binanga. Kongres ini juga membahas berbagai isu krusial yang dihadapi oleh tiga desa di wilayah tersebut: Desa Binanga, Desa Pasar Runding, dan Desa Oboh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kongres menghasilkan tujuh poin penting yang menegaskan hak-hak dasar masyarakat adat Kemukiman Binanga, sebagai berikut:

  1. Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri: Masyarakat adat memiliki hak penuh untuk menentukan arah pembangunan komunitas serta mengejar kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya mereka.

  2. Hak atas Tanah, Wilayah, dan Sumber Daya Alam: Pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang secara tradisional mereka miliki, gunakan, dan kuasai.

  3. Hak atas Identitas Budaya: Perlindungan dan pengembangan bahasa, budaya, tradisi, dan institusi adat Kemukiman Binanga.

  4. Hak atas Kebebasan Beragama dan Spiritualitas: Kebebasan menjalankan, mengembangkan, dan mengajarkan tradisi serta ritual spiritual mereka.

  5. Perlindungan dari Diskriminasi dan Kekerasan: Jaminan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, termasuk terhadap perempuan dan anak-anak.

  6. Hak atas Pendidikan dan Informasi: Akses terhadap pendidikan dan informasi dalam bahasa sendiri, serta pengembangan sistem pendidikan yang mencerminkan nilai dan budaya lokal.

  7. Sosialisasi dan Pengakuan Hukum Adat: Penegasan pentingnya menghormati hukum dan lembaga adat Kemukiman Binanga selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

Puncak Kongres ditandai dengan penetapan wilayah adat dari tiga desa sebagai lahan milik masyarakat adat tani. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Mukim Binanga, Tamrin Barat, yang juga mengumumkan penerapan sanksi hukum adat terhadap penggarap liar yang memasuki wilayah tersebut tanpa izin. Berita acara penetapan tersebut telah ditandatangani dan diserahkan kepada masing-masing kepala desa.

Suasana keakraban dan kebersamaan mewarnai penutupan acara, yang ditandai dengan sesi foto bersama antara para pemangku adat dan Muspika Kecamatan Runding. Kongres Masyarakat Adat Kemukiman Binanga menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat adat, sekaligus menandai tonggak sejarah baru dalam pelestarian budaya dan kearifan lokal di Subulussalam.

//A Tin

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:04 WIB

Babinsa Bonto Rita Pantau Kondisi Tanaman Padi Terdampak Kekeringan

Selasa, 8 September 2026 - 09:59 WIB

Siapkan Prajurit Tangguh dan Profesional, Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Kemampuan Pencak Silat Militer

Selasa, 8 September 2026 - 08:40 WIB

Babinsa Membantu Petugas Pelaksana Dari Dinsos Dalam Rangka Penyaluran Beras Medium

Selasa, 8 September 2026 - 08:37 WIB

Bentuk Kedekatan Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Di Desa Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 08:36 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Selasa, 8 September 2026 - 08:35 WIB

Babinsa Posramil Tripa Makmur Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Komsos, Bahas Kebersihan Lingkungan di Desa Mon Dua

Selasa, 8 September 2026 - 08:33 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Kerja Bakti Bergotong Royong Dengan Warga Binaan

Senin, 7 September 2026 - 15:45 WIB

Jembatan Gantung Bonto Maccini Rampung 100 Persen, Dandim 1410/Bantaeng Pastikan Akses Dua Desa Segera Terhubung

Berita Terbaru