Kongres Masyarakat Adat Kemukiman Binanga: Sebuah Tonggak Sejarah Baru

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:37 WIB

40553 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Aceh – Kongres Masyarakat Adat Kemukiman Binanga, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, yang diselenggarakan pada 25 Mei 2025, telah menghasilkan sejumlah ketetapan penting yang menandai babak baru dalam perjuangan kesejahteraan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat setempat. Acara yang berlangsung khidmat di Rumah Adat Binanga ini dihadiri oleh para pemangku adat, Muspika Kecamatan Runding, tokoh agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat adat Kemukiman Binanga.

Kongres yang berlangsung secara dinamis tersebut menghasilkan dokumen penting yang menetapkan standar minimum bagi kelangsungan hidup, martabat, dan kesejahteraan masyarakat adat Kemukiman Binanga. Kongres ini juga membahas berbagai isu krusial yang dihadapi oleh tiga desa di wilayah tersebut: Desa Binanga, Desa Pasar Runding, dan Desa Oboh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kongres menghasilkan tujuh poin penting yang menegaskan hak-hak dasar masyarakat adat Kemukiman Binanga, sebagai berikut:

  1. Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri: Masyarakat adat memiliki hak penuh untuk menentukan arah pembangunan komunitas serta mengejar kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya mereka.

  2. Hak atas Tanah, Wilayah, dan Sumber Daya Alam: Pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang secara tradisional mereka miliki, gunakan, dan kuasai.

  3. Hak atas Identitas Budaya: Perlindungan dan pengembangan bahasa, budaya, tradisi, dan institusi adat Kemukiman Binanga.

  4. Hak atas Kebebasan Beragama dan Spiritualitas: Kebebasan menjalankan, mengembangkan, dan mengajarkan tradisi serta ritual spiritual mereka.

  5. Perlindungan dari Diskriminasi dan Kekerasan: Jaminan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, termasuk terhadap perempuan dan anak-anak.

  6. Hak atas Pendidikan dan Informasi: Akses terhadap pendidikan dan informasi dalam bahasa sendiri, serta pengembangan sistem pendidikan yang mencerminkan nilai dan budaya lokal.

  7. Sosialisasi dan Pengakuan Hukum Adat: Penegasan pentingnya menghormati hukum dan lembaga adat Kemukiman Binanga selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

Puncak Kongres ditandai dengan penetapan wilayah adat dari tiga desa sebagai lahan milik masyarakat adat tani. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Mukim Binanga, Tamrin Barat, yang juga mengumumkan penerapan sanksi hukum adat terhadap penggarap liar yang memasuki wilayah tersebut tanpa izin. Berita acara penetapan tersebut telah ditandatangani dan diserahkan kepada masing-masing kepala desa.

Suasana keakraban dan kebersamaan mewarnai penutupan acara, yang ditandai dengan sesi foto bersama antara para pemangku adat dan Muspika Kecamatan Runding. Kongres Masyarakat Adat Kemukiman Binanga menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat adat, sekaligus menandai tonggak sejarah baru dalam pelestarian budaya dan kearifan lokal di Subulussalam.

//A Tin

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:40 WIB

Syah Afandin Resmikan Masjid Raudhatut Tauhid: Jadikan Masjid Pusat Pembinaan Generasi Muda

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pansus DPRD Langkat Temukan Perkebunan Sawit PT BI Beroperasi Tanpa HGU

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:30 WIB

Dugaan Pungli Ijazah SD, LBH PAPI Minta Investigasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:03 WIB

HMI Langkat Minta Seluruh SPPG Diaudit Pasca- Kasus Korupsi di BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:50 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila,Syah Afandin: Jadikan Pancasila Jangkar Moral Bangsa

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:27 WIB

Hari Lahir Pancasila,Kapolres Langkat: Polri Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:48 WIB

Bupati Langkat H.Syah Afandin Bawa Langkat Raih WTP, Tegaskan Jangan Cepat Puas

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:31 WIB

Wujud Kepedulian,DPD Golkar Bersama Anggota DPRD Fraksi Golkar Langkat Sebar Hewan Qurban di Dapil Masing-masing

Berita Terbaru