KPU Perintahkan KPUD dan KIP Laksanakan Putusan MK Terkait Pelaksanaan Pilkada, KIP Kota Subulussalam Tak Beri Jawaban

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:56 WIB

40259 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran paslon(pasangan calon) di Pilkada tahun 2024 akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dijelaskan Komisioner KPU, Idham Kholik, menyebutkan bahwa surat dinas perihal pelaksanaan pendaftaran itu sudah dikirimkan ke KPU tingkat provinsi, KIP Aceh, hingga KPU tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.(24/08/2024).

Surat tertanggal 23 Agustus 2024 itu berisi soal kepastian lembaga penyelenggara pemilu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota mengadaptasi putusan MK. “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,” Jelasnya. Dipenyampaiannya seperti yang tertulis di surat tertanggal 23 Agustus 2024 itu.

Diketahui jelas Putusan MK Nomor 60 ini menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi suara yang sah sebagaimana disebutkan dalam Putusan MK terbaru tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam-Aceh melalui Komisionernya Malim Sabar P, Arman Bako dan salah seorang Kasubbag di KIP Kota Subulussalam, malah belum dapat menjawab pertanyaan jurnalis terkait tindaklanjut putusan MK dan surat KPU Pusat terkait pelaksanaan Putusan MK nomor 60 tersebut. //Anton tin.

Berita Terkait

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah
Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:15 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Selasa, 21 April 2026 - 10:59 WIB

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Senin, 20 April 2026 - 02:10 WIB

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?

Jumat, 17 April 2026 - 21:22 WIB

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat

Jumat, 17 April 2026 - 16:46 WIB

Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 21:19 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Berita Terbaru