LSM API: Putusan Menteri dalam Negeri Berpotensi Timbulkan Konflik Terbaru

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:13 WIB

40127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Adanya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai penyerahan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) sangat berpotensi menimbulkan Keadaan konflik baru Regional.

Pimpinan LSM API Kota Subulussalam Adi Subandi berpendapat Provinsi Nanggroe Aceh sudah pasti akan sulit menerima keputusan tersebut. “Bagi masyarakat Aceh, secara historis, sosiologis, psikologis, dan politis empat pulau itu sudah menjadi bagian dari NAD (Nangroe Aceh Darussalam),” tegas Adi Subandi pimpinan LSM Aliansi Peduli Indonesia kota Subulussalam tersebut. (13/06).

Dalam uraiannya secara de facto dan de jure, empat(4) pulau itu selama ini memang sudah milik Aceh. Oleh karena itu, ketika secara de jure empat pulau itu dialihkan ke Sumut, tentu akan mengusik masyarakat adat Aceh. “Peluang masyarakat Aceh akan marah terhadap Pusat sangat besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini bahkan berpeluang membangkitkan amarah kembali bagi masyarakat Aceh untuk melepaskan diri dari NKRI,” Tegasnya. Ia menambahkan, elite Aceh yang masih menginginkan merdeka, akan menggunakan isu empat pulau itu sebagai peluru baru untuk mengajak masyarakat Aceh memisahkan diri. “Elite Aceh tersebut mendapat mainan baru untuk membakar amarah masyarakat Aceh, termasuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap pemerintah Pusat,” Katanya. Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 telah menimbulkan kegaduhan baru di suasana publik.

Adapun, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Menariknya, secara geografis, pulau-pulau tersebut hanya berjarak 4,7 km dari pantai Aceh. Sementara dari Sumut berjarak 22 Kilo Meter.

Saatnya Pemerintah pusat sedikit mangalah ,meminta maaf, dengan segera mencabut surat keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 demi kelangsungan percepatan pembangunan di Pantai Barat Selatan Aceh . Jelas pimpinan LSM Aliansi Peduli Indonesia Kita Subulussalam tersebut. @). Anton Tin.

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:48 WIB

Promosikan Potensi Desa ke Kancah Nasional Bupati Langkat Rangkul Rumah Inspiratif Kelana

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:30 WIB

Dugaan Pungli Ijazah SD, LBH PAPI Minta Investigasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:03 WIB

HMI Langkat Minta Seluruh SPPG Diaudit Pasca- Kasus Korupsi di BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:50 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila,Syah Afandin: Jadikan Pancasila Jangkar Moral Bangsa

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:27 WIB

Hari Lahir Pancasila,Kapolres Langkat: Polri Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:48 WIB

Bupati Langkat H.Syah Afandin Bawa Langkat Raih WTP, Tegaskan Jangan Cepat Puas

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:31 WIB

Wujud Kepedulian,DPD Golkar Bersama Anggota DPRD Fraksi Golkar Langkat Sebar Hewan Qurban di Dapil Masing-masing

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:06 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Jemput Aspirasi Warga Sambirejo, Pastikan Jalan Rp31 M Segera Diperbaiki

Berita Terbaru