Mapolres Agara Amankan Warga Simpang Empat Pemilik Narkoba

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 03:57 WIB

40189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, teropong Barat Com.|  Anggota Opsnal Satresnarkoba Mapolres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang pria yang menguasai narkotika jenis ganja di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

Selanjutnya Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di desa tersebut.pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 16.30 WIB

Semrntara itu bahwa setibanya di lokasi yang, petugas melihat seorang pria yang berdiri di depan halaman rumah. Ketika anggota kepolisian mendekat, pria tersebut tampak menyembunyikan sesuatu di genggaman tangan kanan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan, dan penggeledahan badan terhadap pria tersebut, yang diketahui berinisial Z (46) warga setempat. Hasilnya, ditemukan tiga bungkus narkotika jenis ganja yang disembunyikan oleh pria tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut bahwa anggota polres ini tidak berhenti di situ, anggota kepolisian melanjutkan pemeriksaan di sekitar rumah, dan menemukan satu plastik berisi 27 bungkus ganja yang tersembunyi di semak-semak. Kepada petugas, Z mengakui bahwa seluruh barang bukti ganja tersebut adalah miliknya.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., mengonfirmasi bahwa petugas berhasil mengamankan 30 bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat, dengan total berat brutto 40,83 gram, serta uang tunai sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah)

Sementara itu tersangka Z di jeratkan Pasal 111 ayat 1 jo pahala 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2029, ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Selanjutnya Kasus ini sedang di Tangani oleh Satnarkoba Mapolres Agara guna proses hukum lebih lanjut(sadikin)

Berita Terkait

Ketua PWA Agara Mengutuk Keras Pemasangan Spanduk Provokatif Terkesan Ujaran Kebencian ke Bupati Agara di Banda Aceh
Pemkab Aceh Tenggara Gandeng KPKNL Lhokseumawe untuk Lelang Non Eksekusi Wajib Aset Daerah
LIRA Desak Polisi Tangkap Pelaku Spanduk Provokatif Terkait Ketua Golkar Aceh di Banda Aceh
Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu
Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri
Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 06:34 WIB

Memperingati Hari Kartini, BRI Branch Office Bantaeng Melayani Nasabah Menggunakan Kebaya

Selasa, 21 April 2026 - 23:01 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Langsung Kudam dan Kesdam, Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Kinerja Satuan

Selasa, 21 April 2026 - 14:08 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Padangsambian Kaja Laksanakan Pemantauan Pemilahan Sampah di PDU Kota Denpasar

Selasa, 21 April 2026 - 12:52 WIB

Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 13:12 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Lakukan Pemantauan Lahan Sawah

Senin, 20 April 2026 - 10:26 WIB

Kasi Dokkes Polres Bantaeng Beri Materi Pelatihan Bantuan Hidup Dasar dihadapan Bhabinkamtibmas

Berita Terbaru