Subulussalam, teropongbarat.com. Upaya mediasi sengketa lahan transmigrasi di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kamis, 16 April 2026, berakhir buntu. Alih-alih menjadi ruang penyelesaian konflik, forum yang digelar di kantor camat itu justru memantik kekecewaan warga. Mereka menilai aparat Muspika tidak profesional dan cenderung memihak.
Sejumlah pihak hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Camat Longkib Hal Haris, Ir. Netap Ginting selaku kuasa dari pemilik Akta Jual Beli (AJB) yang disengketakan, Kepala Desa Lae Saga, serta warga transmigrasi yang mengklaim hak atas lahan.
Sejak awal, forum berjalan janggal. Camat Hal Haris tidak memberi ruang kepada kuasa hukum warga untuk menyampaikan pandangan. Sebaliknya, pihak yang mewakili pemilik AJB justru diberi keleluasaan mengikuti jalannya mediasi. Ketimpangan ini memicu keberatan warga.
“Kalau dari awal sudah tidak imbang, bagaimana mau disebut mediasi?” kata seorang warga yang hadir dalam pertemuan itu.
Warga menilai forum tersebut kehilangan prinsip dasar netralitas. Dalam praktik mediasi, kehadiran para pihak semestinya ditempatkan setara. Namun yang terjadi di Longkib justru sebaliknya: satu pihak dibatasi, pihak lain diberi ruang lebih luas.
Kecurigaan warga kian menguat ketika permintaan menghadirkan 14 orang yang disebut-sebut sebagai pemilik AJB tidak dipenuhi. Nama-nama tersebut sebelumnya diklaim sebagai dasar kepemilikan lahan yang kini dipersoalkan. Tanpa kehadiran mereka, warga menilai dasar klaim menjadi lemah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya minta dihadirkan orang-orang yang mengaku pemilik itu. Kalau tidak bisa, berarti ada yang tidak jelas,” ujar warga lainnya.
Situasi memanas. Warga akhirnya menolak melanjutkan mediasi dan memilih keluar dari forum. Upaya yang diharapkan menjadi jalan tengah itu pun gagal total.
Di penghujung pertemuan, pernyataan camat justru memperkeruh suasana. Hal Haris disebut menginstruksikan Kepala Desa Lae Saga agar tidak lagi melayani urusan warga terkait konflik tersebut. Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk tekanan.
“Apapun yang terjadi di desa jangan diurus,” ujar Hal Haris, sebagaimana ditirukan warga.
Ucapan tersebut memantik tudingan intimidasi. Sejumlah warga menilai sikap aparat kecamatan tidak hanya tidak netral, tetapi juga berpotensi memperburuk konflik sosial di tingkat desa.
Sengketa lahan transmigrasi di Longkib sendiri diduga berkaitan dengan praktik jual-beli hak kelola yang secara hukum memiliki batasan ketat. Konflik ini melibatkan warga di dua desa dan telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian tuntas.
Gagalnya mediasi kali ini menambah daftar panjang kebuntuan penyelesaian. Warga berharap ke depan ada pihak yang lebih independen untuk memfasilitasi dialog—bukan sekadar forum formal, tetapi ruang yang benar-benar menjunjung keadilan bagi semua pihak.) //@
















































