Menkum Sahkan DPP PPP Hasil Muktamar X, Ayah Ishak: Saatnya Kader Kembali Bersatu!

TB

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:38 WIB

40724 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menapaki babak baru dalam perjalanan politiknya. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas resmi mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar X yang digelar pada 27–29 September 2025 di Jakarta Utara.

Pengesahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025, yang sekaligus menandai sahnya kepemimpinan baru partai berlambang Ka’bah untuk masa bakti 2025–2030.

Dalam struktur yang disahkan itu, H. Muhammad Mardiono kembali dipercaya memimpin sebagai Ketua Umum DPP PPP, didampingi Epyardi Asda, Ermalena MHS, dan Rusli Effendi sebagai Wakil Ketua Umum. Sementara posisi Sekretaris Jenderal diamanahkan kepada Imam Fauzan A. Uskara, dengan Atik Heru Maryanti sebagai Wakil Sekjen, Arya Permana Graha sebagai Bendahara Umum, dan H. Patrika Susana menakhodai Bidang Pemenangan Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Muktamar Sudah Usai, Mari Bersatu Kembali”

Menanggapi pengesahan tersebut, Wakil Ketua DPW PPP Aceh, H. Ishak Yusuf, menyerukan agar seluruh kader PPP di seluruh Indonesia mengakhiri perpecahan dan kembali bersatu dalam semangat perjuangan umat.

“Muktamar telah selesai. Mari kita bersatu kembali. Panasnya dinamika muktamar adalah bukti bahwa demokrasi di PPP masih hidup. Tidak ada lagi pengkultusan terhadap tokoh, karena yang kita junjung hanyalah konstitusi partai — AD dan ART,” ujar Ayah Ishak, sapaan akrabnya, di Banda Aceh, Senin (6/10).

Ayah Ishak yang dikenal dekat dengan Epyardi Asda menegaskan bahwa soliditas internal adalah kunci untuk mengembalikan kejayaan PPP di panggung politik nasional.

Tepis Isu Dualisme, PPP Tetap Satu Komando

Terkait isu yang beredar mengenai potensi dualisme kepemimpinan, Ayah Ishak menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan klaim Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP.

“Beliau tidak pernah menjabat sebagai Pimpinan Harian DPP atau Ketua DPW sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf d ART PPP. Jadi, secara konstitusional tidak memenuhi syarat. Bahkan untuk menggugat pun ia tidak memiliki legal standing, apalagi publik tahu Agus Suparmanto kini adalah kader PKB,” tegasnya.

Menurutnya, keputusan Kementerian Hukum sudah jelas dan final, sehingga seluruh kader harus tunduk dan patuh kepada hasil Muktamar X yang sah secara hukum dan konstitusi partai.

Bangkit dari Kekalahan, Menatap Era Baru PPP

Lebih jauh, Ayah Ishak mengajak seluruh kader untuk menjadikan kegagalan PPP dalam Pemilu 2024 sebagai cambuk kebangkitan.

“Tragedi hilangnya kursi parlemen harus menjadi pelajaran. Kini saatnya kita menatap ke depan, menyusun strategi baru untuk mengembalikan marwah dan cita-cita para ulama pendiri PPP,” ujarnya.

Ia menegaskan, PPP harus bangkit dengan semangat baru, melepaskan ego sektoral, dan kembali menempatkan kepentingan umat dan bangsa di atas kepentingan pribadi.

“Buang ego pribadi, utamakan kepentingan umat. Hanya dengan persatuan, PPP akan kembali menjadi rumah besar umat Islam dan harapan rakyat Indonesia,” pungkas Ayah Ishak.

Berita Terkait

Bunda PAUD Aceh Singkil Hadiri Penguatan Pokja Bunda PAUD Kabupaten/Kota se-Aceh
UIN Ar-Raniry Seleksi 53 Peserta Internasional dari 12 Negara untuk Penerimaan Mahasiswa Baru
IMP Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Aceh dan Polres Aceh Selatan dalam Pengungkapan Kasus Perampokan Toko Emas Amin Setia
Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen
Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
Kapolda Aceh irjen .Ruddi Setiawan, S.IK.SH MH Pimpin Seraj Terima Jabatan di Jajaran Polda Aceh.
Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia
Pasca-Penerbitan SP3, Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin dkk Layangkan Somasi Terbuka Terkait Dugaan ‘Trial by the Press’

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Dukung Keberanian Ricky Anthony Kritik Bobby Nasution,PMKRI Medan: Sikap Arogan Tak Pantas Dipertontonkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Soroti Aksi Walkout Bobby Nasution HIMMAH Sumut Dukung Keberanian Ricky Anthony

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:56 WIB

NasDem Sumut Tegaskan Kritik Ricky Anthony terhadap Aksi Walkout Bobby Nasution Adalah Sikap Resmi Partai

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:57 WIB

HUT ke-23 Pakpak Bharat Dirayakan, Pembangunan Melambat Dihantam Efisiensi

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:41 WIB

Iskandar ST Luncurkan Buku” Lahirnya Surya Palohisme “di Ulang Tahun ke-75 Surya Paloh

Senin, 27 Juli 2026 - 14:50 WIB

Soroti Aksi Walkout Bobby Nasution di Paripurna DPRD, Ricky Anthony: NasDem Minta Sikap Arogan Ini Dihentikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:25 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat KKSU 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:54 WIB

Keran Tersumbat Itu Terbuka Lagi: Tahun 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Musik Pakpak

Berita Terbaru