Miris !!! Ketua BPD Karaban Berkata Proyek Jembatan Tidak Sesuai RAB

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 10 Maret 2024 - 00:30 WIB

40218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Warga masyarakat Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati hari ini menanyakan terkait pembangunan infrastruktur jembatan yang di duga material tersebut tidak sesuai RAB

“Hal tersebut, seperti besi yang dipakai memang tidak sesuai RAB, terutama pembangunan jembatan rt 04/rw 04 Rp. 197.447.000 yang bersumber Dana Desa (DD), pembangunan talud gorong – gorong lokasi rt 01/rw 04 biayanya Rp. 45.468.000 dana PAD.

“Lanjut, Pembagunan jembatan lokasi Rt 01/rw 05 Rp. 199.917.000 Dana Desa (DD), pembangunan talud gorong – gorong lokasi rt 01/rw 05 Rp. 45.468.000 dana PAD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembangunan jembatan lokasi rt 06/ rw 05 Rp.199.917.000 dari dana desa (DD) dan pembangunan talud gorong – gorong lokasi rt 06/ rw 05 bersumber dari dana desa (DD) tahun 2023.

Ketua BPD Karaban Sowo mengungkapkan, bahwa pembangunan infrasruktur di wilayah tersebut, semua bahan material ini memang tidak sesuai RAB.

Makanya, kami agendakan rapat untuk pembahasan secara terbuka.” Tetapi Pemerintahan Desa Karaban malah mengajak debat, sehingga timbul cek cok tiada ujungnya.

Disisi lain, Sowo menambahkan terkait inspektorat pati sudah melakukan pemangilan ke Kades Karaban, makanya kami pengen ada keterbukaan informasi terkait itu.

Sehingga saya mendesak istansi terkait agar segera turun melakukan evaluasi di tingkat Desa yang di duga menyelewengkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)”, kata Ketua BPD Karaban dihadapan awak media, Jumat (8/3/24).

“Harapan kami, pihak Desa terbuka soal anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang di gunakan untuk pembangunan infrastruktur jembatan.

Kalau memang tidak ada keterbukaan, kami menduga ada indikasi penyalahgunaan anggaran pemerintahan Desa”, tutupnya.(@Gus Kliwir)

Berita Terkait

JARI DI ATAS LAYAR, HUKUM DI DEPAN MATA : Bijak Bermedia Sosial di Tengah Maraknya Konten Sensasi dan Perburuan Viral / Fyp
Perwakilan Masyarakat Desa Srikayu Layangkan Surat Resmi Ke Bupati Aceh Singkil Terkait Persolan Lahan Eks Transmigrasi
Polres.aceh singkil.Tabur Bunga Peringati Hari Bayangkara ke-80: ” Jasa Pahlawan Inspirasi Kami”
Polres Aceh Singkil Gelar Zikir, Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Basarnas Berikan Penghargaan kepada Bupati Langkat atas Penanganan Banjir
Seluruh SKPK Ikuti Tahapan Penatausahaan APBK 2026 Melalui SIPD
Musyawarah dan Sosialisasi BAZNAS di Banyorang, Babinsa Kodim 1410 Bantaeng Turut Dorong Kepedulian Sosial
Satreskrim Polres Batu Bara Layangkan Panggilan Terhadap Terlapor Sehubungan Dengan Laporan Kalapas Labuhan Ruku

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:13 WIB

JARI DI ATAS LAYAR, HUKUM DI DEPAN MATA : Bijak Bermedia Sosial di Tengah Maraknya Konten Sensasi dan Perburuan Viral / Fyp

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:10 WIB

Perwakilan Masyarakat Desa Srikayu Layangkan Surat Resmi Ke Bupati Aceh Singkil Terkait Persolan Lahan Eks Transmigrasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:05 WIB

Polres Aceh Singkil Gelar Zikir, Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:34 WIB

Basarnas Berikan Penghargaan kepada Bupati Langkat atas Penanganan Banjir

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:54 WIB

Seluruh SKPK Ikuti Tahapan Penatausahaan APBK 2026 Melalui SIPD

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:41 WIB

Musyawarah dan Sosialisasi BAZNAS di Banyorang, Babinsa Kodim 1410 Bantaeng Turut Dorong Kepedulian Sosial

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:19 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Layangkan Panggilan Terhadap Terlapor Sehubungan Dengan Laporan Kalapas Labuhan Ruku

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:59 WIB

LBH MADAS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polsek Kenjeran, Desak Polisi Bertindak Tegas dan Transparan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tim URC Satreskrim Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Jambret

Kamis, 25 Jun 2026 - 19:30 WIB