Mulai Terkuak: Jejak Mafia Tanah di Balik Transaksi Gelap Lahan Transmigrasi Longkib

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 18:45 WIB

40438 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Laporan Investigasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Subulussalam, teropongbarat.com. Rekaman video berdurasi dua menit itu beredar cepat di kalangan warga. Suaranya jelas. Tak bertele-tele. Dalam potongan pengakuan itu, seorang tokoh yang selama ini berada di pusaran konflik lahan transmigrasi di Kecamatan Longkib, akhirnya membuka sisi lain yang selama ini tersembunyi.
Nama yang disebut bukan orang sembarangan.

Polemik lahan di Desa Lae Saga dan Bangun Sari, yang sebelumnya tampak sebagai konflik klasik perebutan tanah antarwarga, kini menjelma menjadi dugaan praktik mafia tanah yang lebih sistematis—dan melibatkan aktor yang diduga memiliki akses kekuasaan di tingkat desa.

Konflik ini awalnya terlihat sederhana: saling klaim kepemilikan lahan transmigrasi. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, lapisan persoalan mulai terbuka satu per satu. Laporan pidana bermunculan—mulai dari dugaan pencurian hingga penganiayaan. Di sisi lain, gugatan perdata terkait keabsahan akta jual-beli ikut menyeret perkara ini ke ruang sidang.
Situasi berubah drastis ketika pengakuan itu muncul.

Dalam pernyataan yang terekam, disebutkan bahwa transaksi jual-beli lahan transmigrasi—yang seharusnya tidak boleh terjadi—diduga melibatkan seorang oknum yang kini menjabat sebagai kepala desa. Transaksi itu, menurut pengakuan tersebut, dilakukan sebelum yang bersangkutan menduduki jabatan resmi.
Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif.
Ini adalah pintu masuk untuk menelusuri dugaan praktik mafia tanah.

Pola Lama, Modus Baru
Penelusuran terhadap dokumen dan kesaksian warga menunjukkan pola yang berulang: lahan yang semestinya hanya diperuntukkan bagi transmigran, berpindah tangan kepada pihak lain melalui mekanisme yang tidak transparan.
Sebagian warga mengaku tidak pernah menjual lahannya, namun mendapati nama mereka hilang dari dokumen penguasaan. Yang lain menyebut adanya tekanan, bahkan intimidasi, agar melepaskan hak.

Di titik inilah peran aparat lokal mulai dipertanyakan.
Siapa yang memfasilitasi transaksi?
Siapa yang menerbitkan atau mengesahkan dokumen?
Dan yang paling krusial—siapa yang diuntungkan?

Regulasi yang Dilanggar
Secara hukum, ruang abu-abu dalam kasus ini sebenarnya sangat sempit.
Undang-Undang Ketransmigrasian secara tegas membatasi pemindahtanganan lahan, terutama dalam masa pembinaan. Tanah yang diberikan negara kepada transmigran bukan komoditas bebas. Ia melekat dengan tujuan: kesejahteraan, bukan spekulasi.

Aturan turunannya bahkan lebih spesifik—melarang pengalihan tanpa izin pemerintah dan dalam jangka waktu tertentu.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Transaksi diduga terjadi.
Akta jual-beli beredar.
Dan lahan berpindah tangan.
Jika seluruhnya terbukti, maka pelanggaran ini bukan hanya administratif, tetapi bisa menjurus pada tindak pidana—mulai dari pemalsuan dokumen hingga persekongkolan.
Negara Absen?

Dinas terkait sebenarnya telah menyatakan posisi tegas: kawasan Lae Saga dan Bangun Sari adalah wilayah transmigrasi yang berada dalam pengawasan negara. Artinya, setiap transaksi ilegal seharusnya dapat dideteksi sejak awal.
Namun pertanyaannya: mengapa praktik ini bisa berlangsung?
Ada kemungkinan kelalaian.
Ada pula kemungkinan pembiaran.
Atau, dalam skenario terburuk—ada keterlibatan.
Mengarah ke Jaringan Lebih Besar
Pengakuan yang muncul kini menjadi kunci. Ia bukan hanya membuka satu peristiwa, tetapi mengarah pada kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Praktik mafia tanah jarang berdiri sendiri. Ia biasanya melibatkan rantai panjang: dari tingkat lapangan, aparat administratif, hingga kemungkinan aktor yang lebih besar di belakang layar.

Warga mulai menyadari itu.
Desakan pun menguat. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri hingga ke aktor intelektual—mereka yang diduga mengatur, memfasilitasi, dan mengambil keuntungan dari transaksi ilegal ini.
Ujian Penegakan Hukum
Kasus Longkib kini menjadi ujian.
Bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi komitmen negara dalam melindungi hak-hak transmigran. Jika praktik ini dibiarkan, maka program transmigrasi—yang sejak awal dirancang sebagai instrumen pemerataan—justru berpotensi menjadi ladang spekulasi.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, satu hal menjadi jelas: konflik ini bukan lagi sekadar sengketa lahan.
Ia telah berubah menjadi dugaan kejahatan terstruktur.
Dan seperti banyak kasus serupa di tempat lain, kebenaran seringkali tersembunyi di balik dokumen, jabatan, dan kekuasaan.
Pertanyaannya kini tinggal satu:
sejauh mana aparat berani membongkarnya?/A.Tim.

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 01:04 WIB

Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru