Mulai Terkuak: Jejak Mafia Tanah di Balik Transaksi Gelap Lahan Transmigrasi Longkib

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 18:45 WIB

40188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Laporan Investigasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Subulussalam, teropongbarat.com. Rekaman video berdurasi dua menit itu beredar cepat di kalangan warga. Suaranya jelas. Tak bertele-tele. Dalam potongan pengakuan itu, seorang tokoh yang selama ini berada di pusaran konflik lahan transmigrasi di Kecamatan Longkib, akhirnya membuka sisi lain yang selama ini tersembunyi.
Nama yang disebut bukan orang sembarangan.

Polemik lahan di Desa Lae Saga dan Bangun Sari, yang sebelumnya tampak sebagai konflik klasik perebutan tanah antarwarga, kini menjelma menjadi dugaan praktik mafia tanah yang lebih sistematis—dan melibatkan aktor yang diduga memiliki akses kekuasaan di tingkat desa.

Konflik ini awalnya terlihat sederhana: saling klaim kepemilikan lahan transmigrasi. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, lapisan persoalan mulai terbuka satu per satu. Laporan pidana bermunculan—mulai dari dugaan pencurian hingga penganiayaan. Di sisi lain, gugatan perdata terkait keabsahan akta jual-beli ikut menyeret perkara ini ke ruang sidang.
Situasi berubah drastis ketika pengakuan itu muncul.

Dalam pernyataan yang terekam, disebutkan bahwa transaksi jual-beli lahan transmigrasi—yang seharusnya tidak boleh terjadi—diduga melibatkan seorang oknum yang kini menjabat sebagai kepala desa. Transaksi itu, menurut pengakuan tersebut, dilakukan sebelum yang bersangkutan menduduki jabatan resmi.
Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif.
Ini adalah pintu masuk untuk menelusuri dugaan praktik mafia tanah.

Pola Lama, Modus Baru
Penelusuran terhadap dokumen dan kesaksian warga menunjukkan pola yang berulang: lahan yang semestinya hanya diperuntukkan bagi transmigran, berpindah tangan kepada pihak lain melalui mekanisme yang tidak transparan.
Sebagian warga mengaku tidak pernah menjual lahannya, namun mendapati nama mereka hilang dari dokumen penguasaan. Yang lain menyebut adanya tekanan, bahkan intimidasi, agar melepaskan hak.

Di titik inilah peran aparat lokal mulai dipertanyakan.
Siapa yang memfasilitasi transaksi?
Siapa yang menerbitkan atau mengesahkan dokumen?
Dan yang paling krusial—siapa yang diuntungkan?

Regulasi yang Dilanggar
Secara hukum, ruang abu-abu dalam kasus ini sebenarnya sangat sempit.
Undang-Undang Ketransmigrasian secara tegas membatasi pemindahtanganan lahan, terutama dalam masa pembinaan. Tanah yang diberikan negara kepada transmigran bukan komoditas bebas. Ia melekat dengan tujuan: kesejahteraan, bukan spekulasi.

Aturan turunannya bahkan lebih spesifik—melarang pengalihan tanpa izin pemerintah dan dalam jangka waktu tertentu.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Transaksi diduga terjadi.
Akta jual-beli beredar.
Dan lahan berpindah tangan.
Jika seluruhnya terbukti, maka pelanggaran ini bukan hanya administratif, tetapi bisa menjurus pada tindak pidana—mulai dari pemalsuan dokumen hingga persekongkolan.
Negara Absen?

Dinas terkait sebenarnya telah menyatakan posisi tegas: kawasan Lae Saga dan Bangun Sari adalah wilayah transmigrasi yang berada dalam pengawasan negara. Artinya, setiap transaksi ilegal seharusnya dapat dideteksi sejak awal.
Namun pertanyaannya: mengapa praktik ini bisa berlangsung?
Ada kemungkinan kelalaian.
Ada pula kemungkinan pembiaran.
Atau, dalam skenario terburuk—ada keterlibatan.
Mengarah ke Jaringan Lebih Besar
Pengakuan yang muncul kini menjadi kunci. Ia bukan hanya membuka satu peristiwa, tetapi mengarah pada kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Praktik mafia tanah jarang berdiri sendiri. Ia biasanya melibatkan rantai panjang: dari tingkat lapangan, aparat administratif, hingga kemungkinan aktor yang lebih besar di belakang layar.

Warga mulai menyadari itu.
Desakan pun menguat. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri hingga ke aktor intelektual—mereka yang diduga mengatur, memfasilitasi, dan mengambil keuntungan dari transaksi ilegal ini.
Ujian Penegakan Hukum
Kasus Longkib kini menjadi ujian.
Bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi komitmen negara dalam melindungi hak-hak transmigran. Jika praktik ini dibiarkan, maka program transmigrasi—yang sejak awal dirancang sebagai instrumen pemerataan—justru berpotensi menjadi ladang spekulasi.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, satu hal menjadi jelas: konflik ini bukan lagi sekadar sengketa lahan.
Ia telah berubah menjadi dugaan kejahatan terstruktur.
Dan seperti banyak kasus serupa di tempat lain, kebenaran seringkali tersembunyi di balik dokumen, jabatan, dan kekuasaan.
Pertanyaannya kini tinggal satu:
sejauh mana aparat berani membongkarnya?/A.Tim.

Berita Terkait

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat
Hak Angket nyeleneh”Dan Bayang Bayang jual Beli Pokir,Fungsi DPRK Dipertanyakan,Dari Pengawasan Ke Alat Ukur Politik

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:10 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng Sosialisasi dan Manfaat Keikutsertaan Peserta BPJS di Gereja Toraja Jemaat Bantaeng

Minggu, 19 April 2026 - 13:25 WIB

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos

Sabtu, 18 April 2026 - 07:29 WIB

Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Jumat, 17 April 2026 - 21:50 WIB

Kodim 0212/TS Bersama Masyarakat Mulai Bangun Jembatan Gantung di Ulu Sosa

Jumat, 17 April 2026 - 20:42 WIB

Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan

Jumat, 17 April 2026 - 18:42 WIB

Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Jumat, 17 April 2026 - 17:11 WIB

Lakalantas di Desa Biangkeke Merenggut Nyawa, Kasatlantas Polres Bantaeng Angkat Bicara

Jumat, 17 April 2026 - 15:00 WIB

Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah

Berita Terbaru