Mulai Terungkap, Dugaan Mafia Tanah di Balik Jual-Beli Lahan Transmigrasi Longkib

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 17:36 WIB

40262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Teropongbarat.com. Polemik kepemilikan lahan transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, memasuki babak baru. Konflik yang melibatkan Ketua Apkasindo Aceh, Netap Ginting, dengan masyarakat Desa Lae Saga dan Desa Bangun Sari kini mengarah pada dugaan praktik mafia tanah.

Persoalan yang sebelumnya sebatas saling klaim lahan, kini berkembang menjadi serangkaian laporan hukum. Warga telah melaporkan dugaan tindak pidana seperti pencurian dan penganiayaan ke aparat penegak hukum di Polres Subulussalam. Di sisi lain, gugatan perdata terkait keabsahan akta jual-beli lahan transmigrasi juga tengah bergulir dan semakin memanas.

Terbaru, Netap Ginting sendiri kini tengah diproses hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan oleh warga transmigrasi berinisial Mirja. Namun, di tengah proses tersebut, muncul pengakuan yang membuka tabir baru dalam konflik ini.
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan langsung kepada warga dan terekam dalam video berdurasi sekitar dua menit, Netap Ginting mengungkap bahwa praktik jual-beli lahan transmigrasi yang dipersoalkan diduga melibatkan seorang oknum Kepala Desa Lae Saga. Ia menyebut, transaksi tersebut terjadi saat yang bersangkutan belum menjabat sebagai kepala desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang menjual lahan masyarakat tani transmigrasi kepada pihak-pihak tertentu adalah oknum Kepala Desa Lae Saga, saat itu belum menjabat,” ujar Netap Ginting.

Pengakuan tersebut sontak memicu reaksi keras dari masyarakat. Warga menilai, jika benar terjadi, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku dan merugikan masyarakat transmigrasi.
Regulasi Larangan Jual-Beli Lahan Transmigrasi
Pemerintah secara tegas melarang praktik jual-beli lahan transmigrasi, terutama dalam masa pembinaan. Hal ini diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian
Pasal 32 menyebutkan bahwa tanah yang diberikan kepada transmigran merupakan hak pakai atau hak milik dengan persyaratan tertentu, dan tidak dapat dialihkan secara bebas tanpa memenuhi ketentuan.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Ketransmigrasian
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa transmigran dilarang memindahtangankan lahan kepada pihak lain sebelum jangka waktu tertentu (masa pembinaan) serta tanpa izin pemerintah.
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi
Mengatur bahwa lahan transmigrasi merupakan bagian dari program pemerintah yang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan transmigran, sehingga tidak boleh diperjualbelikan secara bebas apalagi kepada pihak di luar peserta transmigrasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi hukum, termasuk pembatalan hak atas tanah hingga potensi sanksi pidana jika ditemukan unsur penipuan, pemalsuan dokumen, atau praktik mafia tanah.
Sementara itu, pihak Dinas Transmigrasi Kota Subulussalam kembali menegaskan bahwa wilayah Lae Saga dan Bangun Sari merupakan kawasan transmigrasi yang berada dalam pengawasan negara.

“Jual-beli di lahan transmigrasi tidak diperbolehkan, apalagi di kawasan seperti Lae Saga dan Bangun Sari yang merupakan areal hak kawasan transmigrasi,” ujar Iskandar,S.P.i  perwakilan dinas transmigrasi menjelaskan.

Desakan Usut Dugaan Mafia Tanah
Dengan munculnya pengakuan dari Netap Ginting, masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat. Dugaan keterlibatan oknum aparatur desa memperkuat indikasi adanya praktik mafia tanah yang terstruktur.

Warga berharap penegakan hukum tidak tebang pilih dan mampu mengungkap aktor intelektual di balik penerbitan akta jual-beli lahan transmigrasi tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang, seiring proses hukum yang masih berjalan baik di ranah pidana maupun perdata. Masyarakat menaruh harapan besar agar kejelasan hukum segera terwujud demi melindungi hak-hak transmigran yang sah.(*).

Berita Terkait

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional
Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo
PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji
89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah
Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB
Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan
TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB