Partai Perjuangan Aceh Audiensi ke KIP: Resmi Jadi Parpol Lokal ke-18, Usung Semangat Pembaruan dari Tokoh Perempuan Aceh

TB

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:52 WIB

40144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH — Sebagai partai lokal terbaru di Aceh, Partai Perjuangan Aceh (PPA) menandai eksistensinya dengan melakukan audiensi resmi ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Rabu, 2 Juli 2025. Pertemuan yang berlangsung di Aula KIP Aceh itu menjadi momentum penting bagi PPA dalam menjalin komunikasi kelembagaan sekaligus mengonfirmasi status hukum partai yang dipimpin oleh akademisi perempuan terkemuka, Prof. Adjunct Dr. Marniati.

Dalam pertemuan tersebut, PPA memperkenalkan diri sebagai partai ke-18 yang telah memperoleh legalitas dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Marniati menyampaikan bahwa partai ini hadir untuk membawa perubahan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Aceh dengan pendekatan yang progresif dan inklusif, khususnya di bidang sosial, ekonomi, pemberdayaan perempuan, dan kepemudaan.

“Alhamdulillah, seluruh proses legalitas telah kami selesaikan. Kini saatnya kami bergerak, tidak hanya sebagai peserta politik, tapi sebagai agen perubahan untuk rakyat Aceh,” ujar Marniati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KIP Aceh menyambut baik kehadiran PPA. Ketua KIP, Agusni AH, menyampaikan apresiasi atas inisiatif membangun komunikasi sejak awal. Ia mengingatkan pentingnya partai politik untuk patuh terhadap regulasi pemilu serta memiliki tata kelola internal yang transparan dan akuntabel.

Turut hadir dalam audiensi tersebut jajaran pengurus PPA, di antaranya Dedi Zefrizal (Dewan Pembina), T. Rayuan Sukma (Sekretaris Jenderal), Amri Andid (Wasekjen II), dan Nurul Akmal (Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Perempuan).

Sebagai partai yang tengah membangun struktur secara menyeluruh, PPA saat ini membuka kesempatan bagi putra-putri daerah untuk mendaftar sebagai Ketua DPD Kabupaten/Kota. Masyarakat yang tertarik dipersilakan menghubungi Sekjen PPA melalui nomor +62 853-2029-4432.

Menariknya, dalam pertemuan itu, PPA juga menyampaikan harapan agar KIP Aceh dapat turut mendorong revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh, khususnya terkait ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah. Menurut Marniati, putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan partai tanpa kursi untuk mencalonkan kandidat kepala daerah harus menjadi peluang memperluas akses partisipasi publik.

Marniati juga meminta dukungan teknis dari KIP Aceh dalam menghadapi proses verifikasi faktual mendatang. “Kami siap mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan. Kami ingin memastikan bahwa kehadiran PPA di kancah politik Aceh benar-benar membawa manfaat dan perubahan yang nyata,” tutupnya.

Berita Terkait

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
Isu “Pengungsi Rekayasa” di Bireuen, Kapolda Aceh Turun Tangan
Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada
Polda Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Babuttaqwa
Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama RSJ Aceh Telan Anggaran Rp4,8 Miliar, Diharapkan Tingkatkan Layanan Kesehatan
Webinar GAMIES Aceh bahas saatnya UMKM Melek Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Festival Ramadhan Webinar Series GAMIES Aceh 2026 Digelar 1–15 Maret, Libatkan 9 Pemateri Lintas Daerah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:15 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Selasa, 21 April 2026 - 10:55 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 02:10 WIB

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?

Jumat, 17 April 2026 - 21:22 WIB

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat

Jumat, 17 April 2026 - 16:46 WIB

Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 21:19 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Berita Terbaru