Kutacane, Teropong Barat Com | Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan tersangka pencabulan terhadap 8 orang santriwati di Kabupaten Aceh Tenggara, diketahui tersangka Af 41 tahun saat ini berhasil di amankan pada Minggu (28/08/2023). Peristiwa itu mulai diketahui pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023, korban santriwati melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, atas kejadian itu keluarga korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut ke pihaak berwajib polres Aceh Tenggara. Laporan Polisi LPB/153/VIII/2023/SPKT pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 WIB.
Oleh karena itu bahwa berdasarkan hasil pengakuan para korban, Kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi pada bulan Agustus 2023 dengan modus memanggil para santriwati ke kantor pondok pesantren sebanyak 2 orang, dan ada juga yang 5 orang, kemudian pelaku beralasan akan memberi pelajaran khusus tentang hati kepada para santriwati yang di panggil dengan mengatakan, “kalian tau hati itu dimana?…..
Lebih lanjut bahwa kemudian pelaku membuka celana sambil memperlihatkan kemaluan, dan menyuruh korban untuk memegang kemaluannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya bahwa Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi,S.H mengatakan telah mengamankan tersangka Af 41 di Polres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebut kasat Reskrim Aceh Tenggara itu(sadikin).

















































