Pengakuan PJ Kades Nepa Buat Gaduh, Jabatan Bermuka Politik

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

40344 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Sangat mengejutkan publik dan buat gaduh tentang pengakuan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Yusuf Jaelani selaku Pejabat (PJ) Kepala Desa Nepa terkait jabatan yang diperolehnya melalui proses campur tangan oknum elit politik.

Dirinya menjabat lantaran penunjukan dan diusulkan oleh oknum elit politik, peran elit politik tersebut sangat penting atas jadinya Yusuf Jaelani sebagai Pejabat (PJ) Kepala Desa (Kades) di Nepa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.

“Saya masuk ke (Pemdes) Nepa ini tidak asal begitu saja, melainkan ada orang politik yang telah mengajak dan mengusulkan saya,” terangnya, saat acara koordinasi antara Pemdes dan BPD yang digelar di Balai Desa Nepa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengarahkan kepada perangkat desa untuk berkoordinasi dengan salah seorang yang dianggapnya telah berjasa dalam penentuan dirinya menjadi Pejabat Kades Nepa.

 

“Urusan Pembangunan, silahkan sampean koordinasi dengan Musini langsung mas,” Imbuhnya.

Sementara itu,Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Nepa R. Muh. Zaini, MA, sangat kecewa atas pengakuan PJ kades tersebut. Sebab, kata dia, seorang ASN saat ditugaskan oleh negara dimanapun dan jabatan apapun maka harus lepas dari intervensi kepentingan apapun kecuali urusan masyarakat.

Terkait Pj Kades Nepa memiliki kedekatan emosional dengan golongan-golongan tertentu, dirinya tidak mempermasalahkan. Namun, kata Zaini, saat sedang bertugas sebagai Pj maka harus bisa memberikan pelayanan kepada semua masyarakat.

“Hal-hal yang demikian tidak mencerminkan sikap seorang birokrat. Kalau soal punya kedekatan dengan siapapun saya kira tidak masalah. Namun, saat berada di jabatan sebagai Pj Kades maka harus mampu memberikan pelayanan secara optimal dan tidak boleh membeda-bedakan,” Katanya saat dikonfirmasi tim media ini, Rabu, (04/06/2025).

Zaini mengaku menyayangkan Pj Kades yang jarang ke Balai Desa pada saat jam kantor. Hal itu kata Zaini, tidak selaras dengan SE BKN nomor 4/SED/2019 dimana disana dijelaskan bahwa apabila terdapat PNS atau ASN yang dipilih atau diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa atau perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

“Ini juga yang kita sayangkan, ketika masyarakat membutuhkan pelayanan dari pemdes. Sementara Pj kadesnya jarang ke balai. Kalau alasannya ada tugas pokok di kantor Induk, itu tidak selaras dengan SE BKN tahun 2019,” Tuturnya.

Berita Terkait

Protes Pemberitaan Surya Paloh ,Masa KOMBAT Sumut Gelar Aksi Pembakaran Majalah Tempo di Medan
Tingkatkan Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Bencana, BRI BO Bantaeng Kolaborasi dengan BPBD Bantaeng Gelar Sosialisasi dan Simulasi
H.Syah Afandin Tepung Tawari 398 Jemaah Calon Haji Langkat,Pesan Jaga Kesehatan dan Keihklasan
Pendampingan Babinsa Jadi Penyemangat Petani Padi di Desa Bonto Majannang
Selama Dua Hari, Personil Polres Bantaeng Ikuti Test Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I Tahun 2026
Hidup Sehat Sejak Dini, PT Socfindo Kebun Lae Butar Gelar Edukasi Sanitasi bagi Siswa PAUD
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat
Dulu Saya Menyebut Mereka Malas. Sekarang, Saya Tahu Mereka Hanya Lelah.”**

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Kamis, 16 April 2026 - 03:09 WIB

Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat

Rabu, 15 April 2026 - 17:47 WIB

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Selasa, 14 April 2026 - 14:46 WIB

Hak Angket nyeleneh”Dan Bayang Bayang jual Beli Pokir,Fungsi DPRK Dipertanyakan,Dari Pengawasan Ke Alat Ukur Politik

Senin, 13 April 2026 - 12:25 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Senin, 13 April 2026 - 12:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Berita Terbaru