Sergai, || Sumut // Teropong Barat.com– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar ganja berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (29/6/2026) sore.
Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Polres Sergai mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi akurat. Berbekal laporan tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AI (41), warga Tembung, Kabupaten Deli Serdang,” ujar AKP Bringin Jaya dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (7/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik putih berisi ganja kering.
Dari hasil pemeriksaan, di dalam bungkus tersebut juga terdapat 13 paket ganja yang telah dikemas dalam plastik klip bening siap edar. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 28,47 gram.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti ganja tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku sengaja membagi ganja ke dalam paket-paket kecil untuk diperjualbelikan kembali,” tambahnya.
Selanjutnya, tersangka AI bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
“POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT.”
( Mangisi Siburian )

















































