Penyebab Ada Demo Bawa BH, Dua Mamak Maling Toko Ponsel diPancur Batu Ternyata Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan dan Fitnah

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:11 WIB

4045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Aksi unjuk rasa pada 16-17 Juli 2026 lalu dengan membawa BH perempuan yang dilakukan masyarakat bersama keluarga korban pencurian yang disulap sebagai tersangka setelah diminta dan didampingi polisi untuk menangkap pelaku pencurian, disebut sebagai bentuk kekecewaan serta desakan kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan agar menindaklanjuti laporan dugaan penipuan di Polda Sumut dan Fitnah di Polrestabes Medan yang sudah mereka laporkan 6 bulan yang lalu.

Menurut informasi yang kami dapatkan pada 23 Juli 2026, terdapat dua perempuan yang merupakan orang tua dari pelaku pencurian yang telah mereka laporkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2000/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 9 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan dan fitnah dengan ke Polrestabes Medan . Mereka menuduh telah terjadi penipuan melalui mekanisme surat perdamaian.

Pada waktu melaksankan aksi demo, massa menyatakan bahwa mereka diajak menandatangani surat perdamaian dengan janji bahwa laporan dugaan penganiayaan terhadap keluarga korban pencurian di Polrestabes Medan akan dicabut. Namun, menurut versi mereka, setelah surat perdamaian ditandatangani, dokumen tersebut justru digunakan dalam persidangan pidana terhadap anak-anak terlapor pada 3 Desember 2025 sebagai salah satu pertimbangan yang dapat meringankan hukuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pengunjuk rasa juga mengklaim bahwa janji untuk mencabut laporan di Polrestabes Medan tidak pernah direalisasikan. Akibatnya, menurut mereka, anggota keluarga korban pencurian tetap diproses secara hukum, ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah disuruh polisi dan didampingi polisi menangkap maling toko mereka.
Selain itu, massa juga menyebut bahwa ketika perkara tersebut menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI, salah seorang terlapor kembali mengunggah video di media sosial yang, menurut mereka, berisi tuduhan bahwa korban pencurian telah meminta uang sebesar Rp250 juta. Atas pernyataan tersebut, keluarga korban mengaku membuat laporan dugaan fitnah ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan polisi STTLP/B/862/II/2026/SKPT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Menurut pengunjuk rasa, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu dan baru sekitar enam bulan kemudian dikembalikan lagi ke Polrestabes Medan tanpa dengan adanya perkembangan penanganan yang mereka ketahui.

Massa menyatakan bahwa kondisi tersebut menjadi alasan utama digelarnya aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Polrestabes Medan dengan membawa pakaian dalam wanita (BH) sebagai simbol protes terhadap lambannya penanganan laporan yang mereka ajukan.

Dalam orasinya, para pengunjuk rasa membandingkan penanganan perkara yang mereka alami dengan laporan yang mereka buat terhadap pihak lawan. Mereka mengklaim bahwa laporan terhadap keluarga korban pencurian diproses hingga penetapan tersangka dalam waktu sekitar tiga bulan, sedangkan laporan dugaan penipuan dan fitnah yang mereka ajukan telah berjalan sekitar enam bulan tanpa adanya penetapan tersangka menurut pengetahuan mereka.

Melalui aksi tersebut, massa mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan agar memberikan kepastian hukum serta memproses seluruh laporan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap tidak ada lagi kesan adanya perlakuan yang berbeda dalam penanganan perkara yang saling berkaitan.(*)

Berita Terkait

Penerbangan Perintis Singkil–Medan Kembali Beroperasi, Warga Kini Punya Akses Transportasi Lebih Cepat
Rumah Sunardi dan Misno Terbakar, Ricky Anthony Hadir Bawa Bantuan
Persatuan Pemuda Melayu Muaro Jambi Salurkan Donasi dan Sampaikan Belasungkawa untuk Almarhumah Devi
Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Percepat Program,Fokus Turunkan Kemiskinan dan Pengangguran
Pemkab Aceh Singkil Siapkan Seleksi JPT Pratama, Pengisian Jabatan Dilaksanakan Bertahap Sesuai Sistem Merit
Serunya “Pilkada Mini” di MTs Swasta Sukaramai: Tiga Pasang Calon, 70 Pemilih, dan Drama Suara yang Bikin Deg-degan
Kepedulian Nyata PT MBK Ventura Kembali Hadir di Pasirjambu, OJK Edukasi Literasi Keuangan Warga
Bank Aceh Syariah HUT ke-53, Pinca Singkil Perkuat Amanah Lewat Aksi Sosial dan Pelayanan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Raja Syahbana Bancin: Data yang Akurat Menjadi Fondasi Gerakan GenRe di Subulussalam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Diduga Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:17 WIB

SUKARAMAI URUK: WAJAH GERBANG YANG KEHAUSAN

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:52 WIB

Bunda Literasi Kota Subulussalam Launching Gerakan Wajib Membaca 30 Menit Sehari di Desa Lae Ikan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:58 WIB

Warga Lae Saga Dilaporkan ke Polres Subulussalam Terkait Dugaan Penyebaran Data Pribadi

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:08 WIB

Mukim Binanga Tegas Kawal Hak Warga Belukur, Pastikan Kesepakatan Sengketa Lahan CV Lae Saga Berjalan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:30 WIB

Kantor Pertanahan, Pemko dan DPRK Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Lae Saga

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:29 WIB

Kantor Pertanahan Kota Subulussalam Perkuat Penataan Aset Pemerintah Melalui Sosialisasi INTIP Berbasis Aplikasi Sentuh Tanahku

Berita Terbaru