PETI yang “Dibiarkan” Akhirnya Menjadi “PETI Mati” Singkawang Timur

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:02 WIB

40144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu Nyawa Melayang di Tambang Ilegal Singkawang Timur, LSM MAUNG: “Sudah Berapa Banyak Lagi Baru Tindakan Tegas Diambil?”

Pontianak, teropongbarat.co. Ironi kembali terjadi di tengah sorotan tajam publik terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat. Seolah menjadi cerita berulang yang tak pernah bosan dibacakan, seorang penambang kembali meregang nyawa di Singkawang Timur, tepatnya di kawasan Air Mati, Desa Senggang Mayasopa, Kamis (5/6/2025).

Lokasi longsor yang menewaskan penambang asal Kelurahan Mayasopa itu diketahui dikuasai oleh seorang warga bernama Rustam. Aktivitas tambang dilakukan tanpa selembar pun dokumen izin, namun tetap bisa beroperasi bebas seolah memiliki ‘restu’ tak tertulis dari langit—atau mungkin dari balik meja para pemangku kuasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM MAUNG: APH dan Pejabat Seolah Tutup Mata, Tuli Telinga
Menanggapi peristiwa tragis ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) melontarkan kritik keras. Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, menyampaikan bahwa insiden ini merupakan bukti nyata dari kegagalan penegakan hukum di Kalbar.

> “Sudah berkali-kali kami suarakan, sudah berapa banyak korban jatuh? Tapi sepertinya hukum tak lebih dari catatan pasal di atas kertas. PETI yang dibiarkan ini, akhirnya benar-benar jadi PETI mati,” tegas Hadysa.

Ia menyebut bahwa aktivitas tambang ilegal telah menjadi ladang basah yang tak hanya mengundang para penambang liar, tetapi juga ‘menyirami’ oknum-oknum aparat dan swasta yang menikmati hasilnya dari balik bayang-bayang.

Pasal Ada, Tapi Tak Bertaring

Hadysa mengingatkan bahwa praktik PETI secara jelas melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Belum lagi potensi pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan dan Pasal 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan kematian.

> “Hukum bukan hanya untuk pencuri ayam. Saat tambang ilegal merenggut nyawa, maka harus ada yang duduk di kursi pesakitan. Dari pelaku, pemilik lahan, cukong, hingga mereka yang tutup mata dan telinga.”

LSM MAUNG Desak Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Seremonial
Dalam pernyataan resminya, LSM MAUNG mendesak dilakukan:

Penyelidikan menyeluruh terhadap pemilik tambang dan seluruh jaringan pendukungnya.

Penutupan total lokasi PETI di kawasan tersebut.

Penindakan hukum terhadap aparat atau pejabat yang terindikasi terlibat pembiaran atau pembekingan.

> “Berhenti menunggu korban berikutnya hanya demi mempertahankan relasi gelap antara kuasa dan uang,” tutup Hadysa.

Kematian di Air Mati bukan sekadar tragedi, tapi alarm keras bagi sebuah sistem yang membiarkan hukum dipermainkan oleh tambang-tambang tanpa izin. Ketika nyawa sudah jadi taruhan, siapa lagi yang harus dikorbankan sebelum negara benar-benar hadir?

Sumber: Divisi Humas DPP LSM MAUNG
Ket Foto: Istimewa
Penulis Anton Tinendung

Berita Terkait

Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Teluk Mengkudu
Tiga Terduga Pelaku Peredaran Narkoba Diamankan Satuan Resnarkoba Bantaeng
Polisi Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Sijenggi, Barang Bukti 1,63 Gram
Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital
Polisi Gerebek Lokasi Transaksi, Pria 32 Tahun di Perbaungan Ditangkap Bawa Sabu
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang
Pembungkaman Media di Sumedang Diduga Dilakukan Secara Sistematis

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:59 WIB

Siapkan Prajurit Tangguh dan Profesional, Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Kemampuan Pencak Silat Militer

Selasa, 8 September 2026 - 08:40 WIB

Babinsa Membantu Petugas Pelaksana Dari Dinsos Dalam Rangka Penyaluran Beras Medium

Selasa, 8 September 2026 - 08:38 WIB

Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos di Warkop, Bahas Animo Warga Daftar Catam

Selasa, 8 September 2026 - 08:36 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Selasa, 8 September 2026 - 08:35 WIB

Babinsa Posramil Tripa Makmur Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Komsos, Bahas Kebersihan Lingkungan di Desa Mon Dua

Selasa, 8 September 2026 - 08:33 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Kerja Bakti Bergotong Royong Dengan Warga Binaan

Senin, 7 September 2026 - 15:45 WIB

Jembatan Gantung Bonto Maccini Rampung 100 Persen, Dandim 1410/Bantaeng Pastikan Akses Dua Desa Segera Terhubung

Senin, 7 September 2026 - 14:55 WIB

Babinsa Bonto Rita Dampingi Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Berita Terbaru