Putusan MK Beri Peluang Bintang-Salmaza(BISA) Habiskan Masa Periode Jabatannya Tahun 2024

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 22 Desember 2023 - 03:33 WIB

40521 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Bintang-Salmaza Wali kota & Wakil Walikota Subulussalam dapat Melanjutkan Masa Periode Jabatannya Sampai berakhir di tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitisi RI tahun 2024. Putusan MK tersebut sebagaimana tertanggal (21/12/2023).

MK mengabulkan Uji Materi salah satu Pasal di UU Pilkada 2018 dan baru dilantik 2019, bisa menjabat hingga tahun 2024 yang semula harus mengakhiri jabatannya di tahun 2023.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi RI bahwa mengaturan tentang Pelantikan secara serentak MK menyatakan secara jelas Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada telah menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan dan memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum.” Ujar Saldi Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari uraian Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut dapat disimpulkan Walikota dan Wakil Subulussalam dilantik 14 Mei 2019. Padahal Hasil dari pilkada tahun 2018. Nah artinya Berdasarkan Putusan Yang dibacakan Hakim MK tersebut Pasangan Bintang-Salmaza dapat tetap melanjutkan masa periode jabatannya secara penuh, yaitu April tahun 2024.

Apa yang pernah disampaikan Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadly Pranata Bintang tentang pengusulan Penjabat Sementara Walikota untuk tidak terburu buru mengajukannya menjadi sebuah kenyataan. Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam menyampaiakan untuk menunggu Putusan MK atas Usulan Penjabat Walikota Subulussalam. Namun sejumlah Ormas, dan Para Politisi senior mendesak Lembaga DPRK Subulussalam untuk segera mengusulkan Calon Calon Penjabat Walikota Subulussalam. Hingga dalam Rapat DPRK menetapkan Tiga orang sebagai Calon Penjabat Walikota Subulussalam. Maka dengan Putusan MK akhirnya Usulan DPRK dapat dikatakan terabaikan dan tidak memiliki manfaat lagi.//Anton Tin. **

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dandim di Wakili Kasdim 0116/Nagan Raya Tinjau Langsung Pembangunan Jembatan Peritis Beutong Ateuh Benggalang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:40 WIB

Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan Melalui Komsos

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:30 WIB

Lewat Safari Subuh, Babinsa Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:05 WIB

Tingkatkan Kerjasama yang Baik Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Komsos Bersama Aparat desa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:00 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Babinsa Koramil 02/Seunagan Bantu Warga Menjemur Padi Di Desa Binaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:57 WIB

Babinsa Koramil 05/Dm Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Binaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:55 WIB

BABINSA LAKUKAN KOMSOS DENGAN WARGA, TINGKATKAN KEAMANAN LINGKUNGAN

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

Malam Tak Menyurutkan Semangat, Personel Kodim 1410/Bantaeng Bersama Warga Kebut Pembangunan Jembatan Gantung

Berita Terbaru