Roy Ardyansyah Ajukan Permohonan SP2HP dan Gelar Perkara ke Kapolres Ogan Ilir

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:01 WIB

4066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR — Seorang jurnalis, Roy Ardyansyah, yang juga merupakan anggota resmi Organisasi Media Persatuan Pewarta Warga Indonesia Ogan Ilir (PPWI-OI), secara resmi mengajukan surat permohonan kepada Kapolres Ogan Ilir terkait perkembangan penanganan laporan polisi yang sebelumnya telah ia sampaikan ke Polres Ogan Ilir.

Permohonan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-289/VIII/2025/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 4 Agustus 2025.
Dalam surat resminya tertanggal 18 Januari 2026, Roy Ardyansyah yang berdomisili di Dusun IV Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, mengajukan tiga permohonan utama kepada Kapolres Ogan Ilir.

Pertama, ia meminta agar pihak kepolisian memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) terbaru sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
Kedua, Roy Ardyansyah memohon agar dilakukan gelar perkara guna memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap proses penanganan laporan yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga, ia juga meminta penindakan dan klarifikasi atas dugaan bahwa pihak terlapor telah menghilangkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Polres Ogan Ilir.

“Permohonan ini saya ajukan sebagai hak pelapor untuk memperoleh kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum atas laporan yang telah saya sampaikan,” ujar Roy Ardyansyah dalam keterangannya.

Dalam surat tersebut, Roy Ardyansyah menegaskan bahwa permohonannya didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur hak pelapor untuk memperoleh SP2HP secara berkala, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.

Ia berharap agar perkara yang dilaporkannya dapat ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.

Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irwasda Polda Sumatera Selatan, Kabid Propam Polda Sumatera Selatan, serta Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ogan Ilir, Fidel Castro, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah hukum yang ditempuh anggotanya dan berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut.

By: Tim PPWI-OI

Berita Terkait

Rumah Inspiratif Kelana dan Dinas Kelautan Perikanan Jajaki Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Lakukan Pemantauan Lahan Sawah
Konflik APBK Aceh Singkil, Usai Di Mediasi, Oleh Wakil Gubernur Aceh
Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos
Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Lakalantas di Desa Biangkeke Merenggut Nyawa, Kasatlantas Polres Bantaeng Angkat Bicara

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 14:25 WIB

Rumah Inspiratif Kelana dan Dinas Kelautan Perikanan Jajaki Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir

Senin, 20 April 2026 - 10:26 WIB

Kasi Dokkes Polres Bantaeng Beri Materi Pelatihan Bantuan Hidup Dasar dihadapan Bhabinkamtibmas

Senin, 20 April 2026 - 08:42 WIB

Konflik APBK Aceh Singkil, Usai Di Mediasi, Oleh Wakil Gubernur Aceh

Minggu, 19 April 2026 - 15:10 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng Sosialisasi dan Manfaat Keikutsertaan Peserta BPJS di Gereja Toraja Jemaat Bantaeng

Minggu, 19 April 2026 - 13:25 WIB

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos

Sabtu, 18 April 2026 - 12:03 WIB

Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani

Sabtu, 18 April 2026 - 07:29 WIB

Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Berita Terbaru