Satlantas Polresta Banda Aceh Laksanakan Operasi Zebra Seulawah 2023 Patroli Hunting System

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023 - 12:42 WIB

40230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Satlantas Polresta Banda Aceh melaksanakan kegiatan Patroli Hunting System dalam rangka Ops Zebra Seulawah 2023 dengan Tema yang diangkat dalam rangka Operasi Zebra Seulawah 2023 adalah ” Kamseltibcar Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”, diseputaran kota Banda Aceh, Senin, (4/8/2023).

Operasi lalulintas ini dimulai dari pukul 10.00 WIB, personel yang terlibat yaitu Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Banda Aceh, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Banda Aceh, Kasubnit Turjawali Satlantas dan juga 28 Personel Polresta Banda Aceh.

Kombespol Fahmi Irwan Ramli, S.H, S.IK, M.SI melalui Kasat Lantas Kompol Sukirno, S.E, menjelaskan bahwa “Pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah 2023, selama 14 hari terhitung mulai hari Senin tanggal 04 sampai dengan 17 September  2023”, Jelas Kasat Lantas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Lantas Kompol Sukirno, S.E, menambahkan bahwa tujuan dilaksanakannya operasi Zebra Seulawah 2023 ini yaitu Guna Terciptanya kepatuhan dan kesadaran berlalulintas di kalangan masyarakat sekitar guna menekan atau mengurangi Angka Pelanggaran yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh, jelasnya.

Kasatlantas membagi dua Rute yang menjadi Prioritas sasaran Ops Zebra Seulawah 2023 yaitu di Jalan Laksamana Malahayati Krueng Raya dan Jalan Soekarno Hatta Lampeunerut-Ketapang, Tutup Sukirno.

Kompol Sukirno, S.E, Kasat Lantas Polresta Banda Aceh menjelaskan Ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama Operasi Zebra Seulawah 2023, diantaranya :
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu, jelas Kasat lantas (deni).

Berita Terkait

SMP Swasta IT Samudera Pasai Mulia Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden atas Program Makan Gratis dan Siap Menampung 1000 Santri
Aktivis Kritik Pengelolaan Anggaran Pemkot Banda Aceh, Soroti Pemborosan hingga Desak Penyelidikan
Banding Jaksa Ditolak, Warga Kampong Menang atas Sengketa Lahan dengan PT Laot Bangko
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
Isu “Pengungsi Rekayasa” di Bireuen, Kapolda Aceh Turun Tangan
Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada
Polda Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Babuttaqwa

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 02:52 WIB

Agus Kliwir : Selamat AKP Royke, Tapi Harus Ada Perubahan Nyata

Rabu, 29 April 2026 - 21:58 WIB

Tuntut Realisasi CRS Perusahaan, GPPM Lakukan Aksi di Kantor Bupati

Selasa, 28 April 2026 - 23:35 WIB

Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031

Selasa, 28 April 2026 - 19:34 WIB

Targetkan Rampung 2 Pekan ,Kapolres Langkat Pastikan Renovasi Jembatan Sang Bhayangkara Berjalan Lancar

Selasa, 28 April 2026 - 11:01 WIB

Sinergi dan Evaluasi: DPRD Mesuji Bedah LKPJ Bupati 2025 serta Tuntaskan Polemik Tapal Batas Rawa Jitu Utara

Selasa, 28 April 2026 - 05:25 WIB

Korban Banjir Tanjung Pura Menanti Kepedulian: Bantuan Dinilai Belum Menyentuh Warga

Senin, 27 April 2026 - 23:00 WIB

Wakil Bupati Langkat Tiorita Pimpin Upacara Otoda ke- XXX, Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah

Minggu, 26 April 2026 - 20:26 WIB

Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti Membuka Musda PMS di Stabat

Berita Terbaru