Tim Audit Inspektorat Asing Turun Audit DD APBN Desa Ladang Bisik

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:28 WIB

40227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Singkil ,teropongbarat.com Tim audit irbansus inspektorat kabupaten Aceh Singkil tindaklanjuti laporan masyarakat desa ladang bisik kecamatan Kota baharu kabupaten Aceh Singkil rabu 13/8/2025

Awalnya Kami merima laporan dari warga masyarakat setempat terkait badan usaha milik kampung (BUMK) dan program kegiatan fisik yang bersumber anggaran pendapatan belanja negara (APBN) semenjak tahun 2018 sampai tahun 2024 .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semua masih dalami proses dan belum bisa kami bisa beritahukan karena sebagian anggota bumdes tidak ada yang hadir dan kami akan agenda kepada bapak kepala BUMDes dan penjabat kepala desa, dan kami akan segera menyurati., tutur Mufrin Irbansus.

Hasil audit memang tidak lama tapi kendala yang sebagian orang yang tidak hadir untuk kami audit dan hasilpun tidak lama-lama .jikalau mereka bisa datang dan berhadir.

Terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) nantinya akan kami serahkan kepada kepala Badan inspektorat, dan kami melaporkan hasil audit kami dilapangan belum bisa kami berikan.karena kami punya atasan.ujarnya.

Masyarakat setempat mengucapkan terimakasih kepada inspektorat karena sudah bisa turun langsung kedesa kami terkait laporan yang kami berikan bahwa banyak nya dugaan penyimpangan dan penggelembungan seperti rehabilitasi gedung PAUD Dermaga/Tambatan perahu pembangunan gedung BUMK pengeras suara/sonsistem penyertaan modal seperti usaha badan milik kampung( BUMK)

Ini menurut dari paqu anggaran dan relesasi nya sungguh sangat tidak sesuai data data laporan kami semua sudah kami serahkan kepada inspektorat, selain itu harapan inspektorat yang kita percaya bisa dan mudah mudahan bisa mengerjakan sesuai dengan tugas dan foksi berdasarkan.

Inspektorat, sebagai unsur pengawas dalam pemerintahan daerah, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam konteks ini, Inspektorat bertugas membantu kepala daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan(.Azmi)

Berita Terkait

Hidup Sehat Sejak Dini, PT Socfindo Kebun Lae Butar Gelar Edukasi Sanitasi bagi Siswa PAUD
Dorong Kemandirian Ekonomi, PT Socfindo Bekali Warga Aceh Singkil Teknik Produksi Tempe Higienis
Kepedulian PT Socfindo Bangun Kantin Sekolah di SD Negeri 2 Rimo
GEMUKA Lontarkan Kritis Ke Pemerintah Aceh Singkil Rehap Rumah Dinilai tidak Berpihak Kemasyarakat
Pengesahan APBK 2026 Masih Menempuh Jalan Buntu 
DISKOMINFO ACEH SINGKIL GELAR DISKUSI BERSAMA PEWARTA, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI
Kasus Penganiaan Multi Desa Tulaan Sampai Meja Hakim Keluarga Tutut Keadilan
Molornya Sidang Paripurna Untuk Pengesahan APBK 2026 Bukan Kesalahan DPRK Aceh Singkil

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:34 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru