Tim Gabungan Kementerian ATR/BPN bersama Pemkab. Takalar melakukan pemulihan Fungsi Ruang di Desa Aeng Batu-Batu

Redaksi laikang jaya grup

- Redaksi

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:39 WIB

40222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongbarat.co | Humas, 26 Maret 2024

Tim Gabungan yang terdiri dari Kementerian ATR, Pemerintah Prov. Sulsel dan Pemerintah Kab. Takalar melakukan pemulihan Fungsi Ruang terkait dengan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Desa Aeng Batu-batu Kec. Galesong Utara Kab. Takalar, Selasa 26 Maret 2024.

Direktur penertiban Pemanfaatan Ruang Kementrian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, ST. MT menjelaskan bahwa pihaknya melakukan investigasi ke lapangan setelah adanya laporan terkait reklamasi/penimbunan perairan laut yang dilakukan oleh terduga H. Sibali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya menjelaskan bahwa kasus ini adalah kasus reklamasi seluas ± 0,7 hektar, dan setelah ditindaklanjuti, alhamdulillah hari ini telah dicapai suatu kesepakatan dengan terduga (H. Sibali). Dan Pemerintah Kab. Takalar mengenakan sanksi administratif berupa pembongkaran mandiri yang akan dilakukan oleh H. Sibali paling lambat tiga bulan kedepan.

“Ini merupakan sanksi yang paling optimal yang bisa dikenakan dalam rangka sanksi administratif. Jika tidak terpenuhi persyaratan yang ada maka kemungkinan akan dilakukan kegiatan penyelidikan.” Jelasnya

direktur ART/BPN juga menambahkan dengan kejadian ini bisa memberikan efek jera bagi pemanfaatan ruang yang lain khususnya disepanjang pantai Kab. Takalar. Kalau memang ingin melakukan pemanfaatan ruang tentunya harus berdasarkan izin.

Sementara itu, Sekda Takalar H. Muh. Hasbi, S.STP. M.AP juga menjelaskan hari ini kami turun bersama tim gabungan terkait adanya laporan adanya indikasi pelanggaran tata ruang yang tidak berizin yaitu reklamasi pantai tepatnya di desa aeng batu-batu kec. Galut.

“Setelah ditindaklanjuti, terduga H. Sibali berkomitmen akan melakukan pengerukan pasir yang sudah menutupi area tata ruang selama tiga bulan kedepan dan mengurus perizinan untuk dilegalkan” pungkas H. Hasbi.

Ia berharap mudah-mudahan fungsi penataan ruang ini bisa kembali seperti sediakala dan bermanfaat bagi masyarakat.

Berita Terkait

Semangat Kolaborasi: Polda Riau dan Pemprov Gelar Apel Satgas Anti Narkoba, IBU-IBU Panipahan Diangkat Jadi Duta
Penetapan Calon Ketum KBPP Polri DR Evita Dengan SK Nomor Skep 003 Tahun 2026 Diduga Cacat Hukum
Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun Pohan, Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-27 Aceh Singkil
Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Dialogis Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Pastikan Keamanan Kawasan Publik
Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan
Menguji Integritas Ade Kurniawan, Di Balik Skandal Klarifikasi Palsu UPTD VI BMBK Lampung
Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:21 WIB

Satgas TMMD 128 Kodim Abdya Turunkan Alat Berat di Progres Buka Jalan 2,5Km

Sabtu, 25 April 2026 - 18:44 WIB

Keuchik Gunung Cut Apresiasi TMMD ke-128 Kodim 0110/Abdya

Sabtu, 25 April 2026 - 18:25 WIB

5 Rumah Warga Kurang Mampu di Abdya Direhab Satgas TMMD

Sabtu, 25 April 2026 - 17:49 WIB

Haru Warga Gunung Cut, Rumah Reyot Kini Direhab Satgas TMMD

Sabtu, 25 April 2026 - 17:05 WIB

Satgas TMMD Tanamkan Semangat NKRI kepada Pramuka di Tangan-Tangan

Sabtu, 25 April 2026 - 16:37 WIB

Perlahan Tapi Pasti, TMMD ke-128 Kodim Abdya Mulai Garap Rehab 5 Unit RTLH

Sabtu, 25 April 2026 - 15:31 WIB

Keuchik Gunung Cut Optimis TMMD 128 Buka Jalan Petani Lebih Mudah

Jumat, 24 April 2026 - 18:59 WIB

TMMD ke-128 Kodim Abdya Bangun MCK di Musala Al-Mukarramah Gunung Cut

Berita Terbaru