Tower Telkomsel Berdiri di Desa Nangbelawan Diduga Tanpa Izin yang Jelas

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:47 WIB

40229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo;24/01/2026. |   Berdirinya menara telekomunikasi (tower) diduga tidak mengantongi izin di kabupaten karo,memicu keresahan dan kemarahan masyarakat, Selain tidak mengantongi izin keberadaan tower bodong, dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga, Serta  merugikan negara dari sisi retribusi dan  pajak.

Salah satu tower yg menjadi sorotan berada di Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat Kab Karo.Berdirinya Tower tersebut Tanpa ada Pemberitahuan Kepada Pemerintah Desa Nangbelawan,Yang Seharusnya Pemerintah Desa Setempat Berhak Mengetahui Dan Seharusnya Memberikan izin untuk Setiap Pembangunan yang ada di Desa tersebut.

Hal ini tak luput dari pantauan Ketua LSM KCBI Karo;Rudi Surbakti,sekaligus pendamping masyarakat desa Nangbelawan, dalam kesempatannya Ketua KCBI Karo;Rudi Surbakti mengatakan, “Berdasarkan penelusuran di lapangan, pembangunan menara komunikasi (tower) tidak mengantongi dokumen  perizinan lengkap dari Pemerintah Kabupaten Karo, namun progres pembangunan sudah mencapai 95%.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tanpa legalitas yg lengkap, pembangunan menara komunikasi (tower) di desa Nangbelawan Kec. Simpang Empat, Kab. Karo berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat serta rawan menimbulkan resiko teknis seperti potensi roboh hingga dampak lingkungan lainnya.

“Kalo terjadi sesuatu, siapa bertanggung jawab?, tower ini dibangun tanpa izin, tanpa pengawasan teknis dari instansi yang berwenang, ” Tegas Ketua LSM KCBI Karo;Rudi Surbakti.

Secara regulasi,pendirian menara telekomunikasi harus mengantongi persyaratan diantaranya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan, undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Ketua LSM KCBI Karo;Rudi Surbakti mendesak Pemerintah Kab. Karo agar bertindak tegas, “Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Karo harus menghentikan pembangunan Tower di desa Nangbelawan tersebut, dan bongkar bangunan yg sudah jelas tidak mengantongi izin. ” Tegasnya.

(Dates Sinuraya/Tim KCBI).

Berita Terkait

Polsek Pancur Batu Diminta Periksa dan Tangkap Mamak Maling Pelaku dan Penyebar Vidio Fitnah Pemerasan 250 Juta
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung 
Kepala Desa Barung Kersap Di Non Aktifkan Bupati Karo,Di Duga Terjerat Hukum. 
Pemkab Karo Laksanakan Penataan Tempat berjualan/Lapak di Kawasan Pusat Pasar Berastagi. Liputan 1 net,Kab Karo
Menuju Jeruk Karo Mendunia, Pemkab Karo Bahas Hilirisasi Berbasis Smart Cold Storage
PPI Karo Bekali Ratusan Pelajar kelas X Hadapi Seleksi Paskibraka Nasional, Dibuka Kesbangpol Kab Karo.
Maha Sendi Milala Resmi Pimpin KORMI Kabupaten Karo Periode 2026–2030 Hasil Muskab di Berastagi
Kepala Desa Barung Kersap Beserta Saudaranya, Tersangka Kasus Pemalsuan Berkas APBDesa 2023

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Kamis, 16 April 2026 - 03:09 WIB

Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat

Rabu, 15 April 2026 - 17:47 WIB

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Selasa, 14 April 2026 - 14:46 WIB

Hak Angket nyeleneh”Dan Bayang Bayang jual Beli Pokir,Fungsi DPRK Dipertanyakan,Dari Pengawasan Ke Alat Ukur Politik

Senin, 13 April 2026 - 12:25 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Senin, 13 April 2026 - 12:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Berita Terbaru