Tower Telkomsel Berdiri di Desa Nangbelawan Diduga Tanpa Izin yang Jelas

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:47 WIB

40477 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo;24/01/2026. |   Berdirinya menara telekomunikasi (tower) diduga tidak mengantongi izin di kabupaten karo,memicu keresahan dan kemarahan masyarakat, Selain tidak mengantongi izin keberadaan tower bodong, dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga, Serta  merugikan negara dari sisi retribusi dan  pajak.

Salah satu tower yg menjadi sorotan berada di Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat Kab Karo.Berdirinya Tower tersebut Tanpa ada Pemberitahuan Kepada Pemerintah Desa Nangbelawan,Yang Seharusnya Pemerintah Desa Setempat Berhak Mengetahui Dan Seharusnya Memberikan izin untuk Setiap Pembangunan yang ada di Desa tersebut.

Hal ini tak luput dari pantauan Ketua LSM KCBI Karo;Rudi Surbakti,sekaligus pendamping masyarakat desa Nangbelawan, dalam kesempatannya Ketua KCBI Karo;Rudi Surbakti mengatakan, “Berdasarkan penelusuran di lapangan, pembangunan menara komunikasi (tower) tidak mengantongi dokumen  perizinan lengkap dari Pemerintah Kabupaten Karo, namun progres pembangunan sudah mencapai 95%.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tanpa legalitas yg lengkap, pembangunan menara komunikasi (tower) di desa Nangbelawan Kec. Simpang Empat, Kab. Karo berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat serta rawan menimbulkan resiko teknis seperti potensi roboh hingga dampak lingkungan lainnya.

“Kalo terjadi sesuatu, siapa bertanggung jawab?, tower ini dibangun tanpa izin, tanpa pengawasan teknis dari instansi yang berwenang, ” Tegas Ketua LSM KCBI Karo;Rudi Surbakti.

Secara regulasi,pendirian menara telekomunikasi harus mengantongi persyaratan diantaranya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan, undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Ketua LSM KCBI Karo;Rudi Surbakti mendesak Pemerintah Kab. Karo agar bertindak tegas, “Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Karo harus menghentikan pembangunan Tower di desa Nangbelawan tersebut, dan bongkar bangunan yg sudah jelas tidak mengantongi izin. ” Tegasnya.

(Dates Sinuraya/Tim KCBI).

Berita Terkait

Bulog Karo Pastikan Stok Beras SPHP Aman, Pasar Murah Digelar di Kabanjahe
Pengungsi Sinabung Terima Bantuan Beras, Bulog Karo Turut Bagikan Masker
Bulog dan Pemkab Karo Gelar Gerakan Pangan Murah, Ringankan Beban Warga di Tengah Aktivitas Sinabung
HUT RI ke-81 di Desa Kacaribu Meriah, Warga Kompak Ikuti Beragam Lomba
81 Tahun Indonesia Merdeka, Jalan Katepul Gung Negeri Masih Rusak dan Belum Tersentuh Aspal
Labfor Polda Sumut Periksa SPPG Sempajaya Usai 247 Siswa SMA Negeri 1 Berastagi Diduga Keracunan MBG
Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Berastagi Dilarikan ke Rumah Sakit, Dugaan Keracunan MBG Masih Diselidiki
Audiensi SPMI dan BULOG Karo Perkuat Kolaborasi Strategis untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 01:04 WIB

Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru