Tuntutan JPU Dinilai Tidak Berpihak Kepada Korban, Jaksa di Bone Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Redaksi laikang jaya grup

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:14 WIB

40120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bone – teropongbarat.com | Pengadilan Negeri Watampone menggelar sidang lanjutan kasus Pemalsuan Cap Jempol dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis, 16 Mei 2024.

Dalam pembacaannya, JPU Nurdiana, S.H menuntut terdakwa dengan:

1.Menyatakan terdakwa NURLAELAH Alias NURLELA Binti ABD. RASAK telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah membuat surat palsu, atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2.Menjatuhkan Pidana berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dalam penahan rumah dan dengan perintah agar terhadap terdakwa segera ditahan ;

3.Menetapkan barang bukti:

1 (satu) lembar Berita Acara Penyitaan Setifikat nomor 1012.a/BA.73-08/XI/2011, tanggal 16 November 2011;
1 (satu) lembar daftar penerima sertifikat prona 2011 Desa Nagauleng Kec. Cenrana Kab. Bone Dikembalikan kepada pemiliknya;

4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

Setelah sidang tuntutan selesai dibacakan oleh JPU, Terdakwa akan diberi kesempatan untuk memberikan pembelaan (Pledoi) yang dijadwalkan pada hari Selasa, 21 Mei 2024 mendatang.

Atas tuntutan oleh JPU, korban dan keluarganya menyatakan kekecewaannya atas tuntutan yang dianggap tidak sesuai dan jauh dari harapan.

“Kami sangat kecewa atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut 4 bulan terdakwa,” ujar Asri, salah satu anggota keluarga korban.

Ia menjelaskan, proses pengungkapan kasus ini telah berjalan selama 9 tahun sebelum akhirnya disidangkan setelah hasil gelar perkara Kejaksaan Tinggi Sulsel. Namun, tuntutan JPU dinilai tidak berpihak kepada keluarga korban.

Sementara Asywar S.ST.,S.H, Selaku koordinator investigasi LSM Inakor Sulsel, menyatakan bahwa tuntutan JPU adalah bentuk pengdzoliman terhadap keluarga korban dan juga terhadap dakwaannya sendiri. 9 Tahun lamanya kasus ini berproses baru bisa disidangkan, namun sangat disayangkan JPU Nurdiana, S.H tidak mampu membela kepentingan korban.

“Ini adalah bentuk pengdzoliman terhadap keluarga korban atas tuntutan JPU,” kata Asywar.

Ia menambahkan, bahwa melalui LSM Inakor Sulsel akan mengambil langkah hukum selanjutnya untuk melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Bidang Pengawasan.

“Kami akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Bidang Pengawasan sebagai respon atas tuntutan JPU yang jauh dari harapan terhadap korban,” tambahnya.

Ia juga berharap agar hakim menilai secara objektif dan komprehensif terhadap fakta persidangan agar dapat memutus dan memberikan hukuman kepada terdakwa sesuai kadar perbuatan demi tegaknya kebenaran,” harapnya(*)

Tim

Berita Terkait

Penetapan Calon Ketum KBPP Polri DR Evita Dengan SK Nomor Skep 003 Tahun 2026 Diduga Cacat Hukum
Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun Pohan, Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-27 Aceh Singkil
Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Dialogis Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Pastikan Keamanan Kawasan Publik
Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan
Menguji Integritas Ade Kurniawan, Di Balik Skandal Klarifikasi Palsu UPTD VI BMBK Lampung
Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Binjai

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:51 WIB

Sasar Fisik dan Non Fisik, TMMD ke-128 Kodim Abdya Eratkan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 19:21 WIB

Satgas TMMD 128 Kodim Abdya Turunkan Alat Berat di Progres Buka Jalan 2,5Km

Sabtu, 25 April 2026 - 18:44 WIB

Keuchik Gunung Cut Apresiasi TMMD ke-128 Kodim 0110/Abdya

Sabtu, 25 April 2026 - 17:49 WIB

Haru Warga Gunung Cut, Rumah Reyot Kini Direhab Satgas TMMD

Sabtu, 25 April 2026 - 17:05 WIB

Satgas TMMD Tanamkan Semangat NKRI kepada Pramuka di Tangan-Tangan

Sabtu, 25 April 2026 - 16:37 WIB

Perlahan Tapi Pasti, TMMD ke-128 Kodim Abdya Mulai Garap Rehab 5 Unit RTLH

Sabtu, 25 April 2026 - 15:31 WIB

Keuchik Gunung Cut Optimis TMMD 128 Buka Jalan Petani Lebih Mudah

Jumat, 24 April 2026 - 18:59 WIB

TMMD ke-128 Kodim Abdya Bangun MCK di Musala Al-Mukarramah Gunung Cut

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Keuchik Gunung Cut Apresiasi TMMD ke-128 Kodim 0110/Abdya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 18:44 WIB