SUBULUSSALAM — Persoalan lahan yang mencuat di wilayah Belukur Makmur, Kota Subulussalam, berpotensi membuka babak baru dalam penelusuran asal-usul dan peralihan lahan perkebunan yang dikelola CV Lae Saga Group. Di tengah konflik agraria yang melibatkan warga, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana proses perolehan dan peralihan lahan perusahaan tersebut, siapa saja pihak yang terlibat, dan apakah seluruh alas hak serta perizinannya telah sesuai dengan ketentuan hukum?
Sorotan ini bukan tanpa dasar. Sebuah dokumen berisi data kebun Lae Saga Group yang beredar mencantumkan total areal mencapai 517,60 hektare, tersebar di empat desa, yakni Lae Saga, Belukur Makmur, Oboh, dan Binanga. Dokumen tersebut juga menyebut kegiatan perkebunan dimulai sejak akhir 2011.
Besarnya areal, riwayat penguasaan tanah, serta keberadaan lahan yang disebut berada di kawasan gambut dan tidak jauh dari aliran sungai menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan status hukum dan legalitas pemanfaatannya.
Namun, dokumen tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Justru di sinilah pentingnya investigasi terbuka untuk menguji kesesuaian antara data administrasi, dokumen pertanahan, perizinan perkebunan, dan penguasaan fisik di lapangan.
517,60 Hektare: Apa Dasar Perolehan dan Peralihan Lahannya?
Dalam dokumen yang menjadi perhatian, rincian areal perkebunan dicatat sebagai berikut:
Desa Lae Saga: 148,36 hektare.
Desa Belukur Makmur: 175,91 hektare.
Desa Oboh: 137,30 hektare.
Desa Binanga: 55,50 hektare.
Kelebihan areal yang dicantumkan: 0,53 hektare.
Total keseluruhan yang tertulis mencapai 517,60 hektare.

Dokumen tersebut juga membagi areal ke dalam kategori tanah yang telah bersertifikat hak milik (SHM) dan tanah yang belum bersertifikat. Jika angka-angka itu dibaca sebagaimana tercantum, terdapat 412,63 hektare pada kolom bersertifikat dan 104,44 hektare pada kolom belum bersertifikat, di luar kelebihan areal yang dicantumkan.
Rincian ini menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: siapa pemegang hak atas setiap bidang, bagaimana riwayat perolehannya, dan apakah batas-batas bidang tersebut sesuai dengan peta pertanahan serta kondisi aktual di lapangan?
Khusus bidang yang belum bersertifikat, status dan dasar penguasaannya perlu diperiksa satu per satu. Sebab, tidak adanya sertifikat tidak otomatis berarti tanah tersebut merupakan tanah negara atau bebas dialihkan. Sebaliknya, keberadaan sertifikat pun tidak menghapus kebutuhan untuk memeriksa keabsahan penerbitan dan riwayat hak apabila terdapat keberatan yang disertai bukti.
Apabila ditemukan bidang yang tumpang tindih dengan lahan yang diklaim atau dikuasai warga, persoalan tersebut harus ditelusuri melalui dokumen asal-usul tanah, peta bidang, warkah pertanahan, serta keterangan para pihak yang terkait.
Tokoh Kampung Disebut Terlibat, Pemko Harus Berani Membuka Fakta
Di tengah persoalan ini, beredar informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang tokoh dari Kampong Lae Saga dalam proses peralihan lahan CV Lae Saga Group kepada investor dari luar daerah.
Informasi tersebut perlu ditelusuri secara serius, tetapi tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum didukung bukti yang dapat diverifikasi.

Pertanyaan yang harus dijawab bukan semata-mata siapa tokoh yang disebut, melainkan apa perannya, dokumen apa yang ditandatangani, tanah mana yang dialihkan, siapa pemilik atau pemegang hak sebelumnya, serta apakah proses peralihannya memenuhi persyaratan hukum.
Jika terdapat transaksi yang melibatkan tanah milik warga, masyarakat berhak mempertanyakan apakah pemilik yang namanya tercantum dalam dokumen benar-benar memberikan persetujuan.
Jika peralihan dilakukan melalui kuasa, harus diperiksa keabsahan surat kuasanya. Jika menggunakan akta jual beli, perlu ditelusuri identitas para pihak, objek transaksi, tanda tangan, serta riwayat dokumen pertanahannya.
Di sinilah Pemerintah Kota Subulussalam diuji.
Beranikah Pemko menelusuri seluruh rantai perolehan dan peralihan lahan tersebut, termasuk apabila penelusuran mengarah kepada tokoh yang memiliki pengaruh di lingkungan setempat?
Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa pemerintah melindungi pihak tertentu. Namun, keterbukaan menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa kepentingan investor lebih diutamakan daripada kepastian hukum dan hak masyarakat.
Pemerintah seharusnya memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pihak perusahaan, perantara, pemegang dokumen, maupun pihak lain yang memiliki peran dalam proses peralihan tanah.
Belukur Makmur Bisa Menjadi Pintu Masuk Investigasi Agraria
Persoalan yang kini berkembang di Belukur Makmur semestinya tidak dipandang sebagai konflik yang berdiri sendiri.
Riwayat lahan perkebunan yang disebut dalam dokumen tersebut berawal sejak akhir 2011. Karena itu, penelusuran perlu menjangkau dokumen-dokumen sejak awal penguasaan, proses pembukaan dan pengelolaan kebun, penerbitan sertifikat, hingga setiap transaksi atau peralihan hak yang terjadi setelahnya.
Pemeriksaan juga perlu membedakan antara penguasaan fisik, alas hak, sertifikat, izin usaha perkebunan, dan persetujuan lingkungan. Kelima hal tersebut berkaitan, tetapi memiliki fungsi hukum yang berbeda.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan, instansi berwenang perlu menjelaskan penyebabnya serta menentukan langkah penyelesaian sesuai kewenangannya.
Bagi warga yang merasa haknya dirugikan, jalur pengaduan dan penyelesaian sengketa harus tetap terbuka. Namun, kesimpulan mengenai keabsahan hak atas bidang tertentu tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan satu dokumen atau keterangan sepihak.
Kawasan Gambut dan Aliran Sungai: Legalitas Lingkungan Tak Boleh Diabaikan
Selain persoalan pertanahan, aspek lingkungan hidup juga perlu mendapat perhatian.
Informasi mengenai lokasi perkebunan yang disebut berada di kawasan gambut dan tidak jauh dari aliran sungai harus diverifikasi melalui peta resmi, koordinat bidang, serta data fungsi dan status kawasan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kegiatan perkebunan berada pada ekosistem gambut, penilaiannya harus mengacu pada ketentuan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, termasuk PP Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016. Penerapan ketentuan tersebut bergantung pada kondisi dan status kawasan yang sebenarnya.
Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, mengatur kewajiban perlindungan lingkungan serta persyaratan lingkungan bagi kegiatan yang memenuhi kriteria tertentu. Pasal 22 mengatur kewajiban AMDAL bagi usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
Di bidang perkebunan, Pasal 67 dan Pasal 68 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur kewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memenuhi persyaratan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, instansi terkait perlu memeriksa apakah kegiatan perkebunan tersebut telah memenuhi kewajiban lingkungan yang berlaku pada masa kegiatan dimulai maupun pada masa operasional berikutnya.
Yang perlu dipastikan bukan sekadar apakah kebun telah lama beroperasi, melainkan apakah seluruh kegiatan dan pemanfaatan lahannya memiliki dasar hukum yang sah serta memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan.
Lima Hal yang Harus Dibuka kepada Publik
Untuk menjawab pertanyaan masyarakat, Pemko Subulussalam bersama instansi berwenang perlu mendorong penelusuran terhadap lima hal berikut:
1. Riwayat asal-usul tanah: siapa pemegang hak atau penguasa awal setiap bidang sebelum masuk ke dalam areal perkebunan.
2. Rantai peralihan hak: dokumen transaksi, akta, surat kuasa, dan identitas para pihak yang terlibat dalam setiap peralihan.
3. Keabsahan sertifikat: kesesuaian luas, batas, peta bidang, dan riwayat penerbitan sertifikat dengan data pertanahan.
4. Legalitas perkebunan: kesesuaian areal dengan perizinan usaha serta persyaratan lain yang berlaku.
5. Kepatuhan lingkungan: status kawasan gambut, kedekatan dengan aliran sungai, dokumen lingkungan, dan kewajiban perlindungan ekosistem.
Penelusuran tersebut perlu melibatkan instansi pertanahan, perkebunan, lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memiliki dasar bukti.
Hasilnya juga perlu disampaikan secara transparan dengan tetap melindungi data pribadi dan informasi yang secara hukum tidak dapat dibuka kepada publik.
Pemko Jangan Berhenti pada Pengukuran, Telusuri Sejarah Tanahnya
Dalam konflik agraria, pengukuran lapangan memang penting. Namun, pengukuran saja tidak cukup untuk menjawab siapa yang memiliki hak atas suatu bidang tanah dan apakah proses peralihannya sah.
Pemerintah harus memastikan bahwa penanganan persoalan tidak berhenti pada penentuan batas fisik, tetapi juga menyentuh riwayat penguasaan, dokumen perolehan, dan legalitas peralihan hak apabila terdapat sengketa yang didukung bukti.
Apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan surat kuasa yang tidak sah, atau perbuatan melawan hukum lainnya, penanganannya harus diserahkan kepada instansi yang berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, jika dokumen dan proses peralihannya terbukti sah, hasil pemeriksaan yang terbuka juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan.
Pada akhirnya, persoalan 517,60 hektare yang tercantum dalam dokumen kebun Lae Saga Group bukan hanya menyangkut angka luas lahan. Persoalan ini menyangkut transparansi administrasi pertanahan, kepastian hukum, perlindungan hak warga, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Masyarakat kini menunggu jawaban: apakah Pemko Subulussalam berani mendorong penelusuran menyeluruh atas asal-usul dan peralihan lahan tersebut, atau persoalan ini kembali berhenti pada pemeriksaan administratif tanpa membuka sejarah tanah yang sebenarnya?
Jawabannya harus ditentukan melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan—bukan melalui tuduhan, kedekatan, ataupun kepentingan pihak tertentu. (Tim-inv).


















































