SUBULUSSALAM | TEROPONGBARAT.COM — Upaya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat terus dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Subulussalam. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, sebanyak 89 sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat Desa Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Penyerahan sertipikat berlangsung pada Kamis (15/10/2026) dan dipimpin langsung Ketua Adjudikasi PTSL, Ardhorestu, S.H., didampingi Waka Fisik Syah Amri Nasution, S.Tr., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Muammar Irzan, S.Tr., serta Kepala Desa Bawan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum atas tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.
Ketua Adjudikasi PTSL, Ardhorestu, menyampaikan bahwa sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.
Dengan telah diterbitkannya sertipikat, masyarakat diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menguasai, mengelola, memanfaatkan maupun mengembangkan tanah yang dimilikinya.
“Sertipikat tanah memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Dengan adanya sertipikat, masyarakat diharapkan lebih tenang dalam mengelola dan memanfaatkan tanahnya serta dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari,” ujar Ardhorestu.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran dan sertipikasi bidang-bidang tanah masyarakat secara sistematis, sehingga status kepemilikan tanah dapat tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.
Penyerahan 89 sertipikat di Desa Bawan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para penerima, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi pertanahan.
Bagi masyarakat, sertipikat tersebut menjadi bukti legalitas yang memberikan rasa aman dalam menguasai dan memanfaatkan tanah, sekaligus menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya persoalan batas maupun kepemilikan tanah di masa mendatang.
Kantor Pertanahan Kota Subulussalam pun terus mendorong masyarakat untuk memastikan tanah yang dimiliki memiliki status administrasi dan legalitas yang jelas, sebagai bagian dari upaya menciptakan tertib pertanahan serta memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak.
(Antoni Tinendung)

















































