SUBULUSSALAM, TEROPONG BARAT.COM — Upaya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat terus dilakukan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam. Sebanyak 90 sertipikat hasil kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 diserahkan kepada masyarakat Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kamis (14/10/2026).
Penyerahan sertipikat yang berlangsung di Kantor Desa Pegayo tersebut disambut masyarakat penerima sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak atas tanah.
Bagi masyarakat, sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi. Sertipikat menjadi bukti hak yang memberikan kepastian mengenai status kepemilikan tanah sekaligus dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebanyak 90 sertipikat yang diserahkan melalui program PTSL tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada pemegang hak sekaligus mendorong masyarakat untuk semakin tertib dalam administrasi pertanahan.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mempercepat pendaftaran bidang-bidang tanah masyarakat secara sistematis. Melalui program ini, bidang tanah diharapkan semakin terdata, terpetakan dan memiliki kepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kota Subulussalam terus mendorong agar pelaksanaan PTSL tidak berhenti pada proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat, tetapi benar-benar memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung masyarakat.
Penyerahan sertipikat kepada warga menjadi tahapan penting karena menandai bahwa hasil proses administrasi pertanahan telah sampai kepada pemegang hak.
Masyarakat penerima pun diingatkan untuk menjaga dan menyimpan sertipikat dengan baik. Dokumen tersebut memiliki nilai penting sebagai bukti hak atas tanah dan perlu dijaga agar tidak hilang, rusak, maupun disalahgunakan.
Dengan penyerahan 90 sertipikat tersebut, Desa Pegayo menjadi salah satu wilayah yang merasakan langsung manfaat program PTSL Tahun 2026, sekaligus memperkuat langkah menuju tertib administrasi dan kepastian hukum pertanahan di Kota Subulussalam.
(@nton Tin | MBN)

















































