SUBULUSSALAM | TeropongBarat.com. Langkah Pemerintah Kota Subulussalam melakukan turun lapangan (turlap) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam terkait persoalan lahan di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, mulai menuai sorotan.
Sorotan tersebut mencuat setelah pada Rabu, 7 Oktober 2026, Pemko Subulussalam menggelar rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah dengan agenda “Pembahasan dan Perumusan Solusi Penyelesaian Sengketa Lahan Desa Lae Saga.”
Dalam undangan resmi tersebut, sejumlah pihak diminta hadir, antara lain Asisten Bidang Perekonomian, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor Pertanahan (BPN), Camat Longkib, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan serta Kepala Kampong Lae Saga.
Namun, sehari setelah rapat tersebut, tepatnya Kamis, 8 Oktober 2026, dilakukan pengukuran atau pengambilan titik koordinat di lokasi lahan yang diajukan Sobirin Hutabarat.
Peralihan yang relatif cepat dari agenda pembahasan dan perumusan solusi pada 7 Oktober menjadi kegiatan lapangan pada 8 Oktober inilah yang kini dipertanyakan sejumlah pihak.
Kabag Hukum Disebut Tidak Setuju Langsung Turlap
Berdasarkan informasi dari sumber internal Sekretariat Daerah Kota Subulussalam yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, dalam rapat 7 Oktober tersebut terdapat pandangan agar persoalan tidak langsung dibawa ke lapangan sebelum kedua pihak yang bersengketa terlebih dahulu didudukkan bersama.
Sumber tersebut menyebut Kabag Hukum, Wildan, tidak menyetujui apabila langkah penyelesaian langsung diarahkan pada turun lapangan.
Menurut sumber, usulan yang disampaikan adalah agar kedua kubu yang bersengketa terlebih dahulu dipertemukan, sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan dokumen, kronologi, dasar penguasaan dan klaim atas tanah secara jelas.
“Intinya, kedua pihak didudukkan terlebih dahulu supaya informasi yang diperoleh jelas sebelum turun ke lapangan,” ujar sumber tersebut, sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Kabag Hukum Wildan maupun pihak Pemko Subulussalam.
Sehari Berselang, Pengukuran Tetap Dilakukan
Meski rapat pada 7 Oktober mengagendakan pembahasan dan perumusan solusi, pada 8 Oktober 2026 kegiatan lapangan tetap dilakukan.
Pengukuran tersebut disebut melibatkan unsur Pemko Subulussalam, BPN Kota Subulussalam, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, unsur keamanan Polsek Longkib serta pihak terkait lainnya.
Asisten II Setdako Subulussalam, Jhoni Arizal, sebelumnya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk mengambil titik koordinat serta menentukan batas lokasi yang diajukan Sobirin Hutabarat.
Lokasi yang menjadi objek pengukuran disebut berkaitan dengan kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi.
Persoalannya, sejumlah pihak yang mengaku memiliki atau menguasai bidang tanah di kawasan tersebut menyatakan tidak dilibatkan dalam kegiatan pengukuran.
Pemegang SHM Pertanyakan Prosedur
Salah satu pihak yang mempertanyakan proses tersebut adalah Mirja Kusuma, yang disebut sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah yang berkaitan dengan kawasan sengketa.
Sejumlah warga juga mempertanyakan apakah sebelum pengukuran dilakukan, data bidang tanah yang telah bersertifikat telah dicocokkan terlebih dahulu dengan peta pendaftaran tanah, data HPL transmigrasi serta kondisi penguasaan fisik di lapangan.
Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata mengenai kegiatan pengukuran, tetapi mengenai prosedur dan tahapan administrasi sebelum pengukuran dilakukan.
Apabila terdapat bidang tanah yang telah bersertifikat dan terdapat pihak lain yang menguasai atau mengelola tanah secara fisik, warga mempertanyakan mengapa pihak-pihak tersebut tidak terlebih dahulu dihadirkan untuk memberikan keterangan maupun menunjukkan batas penguasaan masing-masing.
75 AJB Ikut Menjadi Persoalan
Kompleksitas persoalan Lae Saga juga tidak dapat dilepaskan dari klaim terhadap 75 Akta Jual Beli (AJB) yang disebut berkaitan dengan transaksi antara Sobirin Hutabarat dan Netap Ginting.
Sebelumnya, Sujoko dan sejumlah pihak lainnya melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada AJB Nomor 205 Tahun 2012.
Berdasarkan informasi yang telah disampaikan pihak pelapor, dokumen tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dan telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik.
Namun, secara jurnalistik dan hukum, hasil pemeriksaan terhadap satu dokumen tidak dapat serta-merta digeneralisasi terhadap seluruh 75 AJB.
Karena itu, status masing-masing AJB masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi tersendiri oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah sebelum kegiatan pengukuran dilakukan, seluruh riwayat administrasi tanah yang berkaitan dengan objek tersebut telah diverifikasi secara menyeluruh.
Pengukuran Bukan Penentu Kepemilikan
Pada prinsipnya, pengukuran bidang tanah merupakan proses teknis dalam kegiatan pertanahan untuk menentukan atau memastikan letak, luas dan batas suatu bidang.
Pengukuran koordinat tidak dengan sendirinya menetapkan kepemilikan tanah.
Demikian pula, kegiatan pengukuran tidak otomatis membatalkan SHM yang telah diterbitkan, tidak serta-merta mengesahkan AJB yang masih dipersoalkan dan tidak dengan sendirinya menyelesaikan sengketa mengenai siapa yang berhak atas tanah.
Karena itu, apabila terdapat keberatan dari pemegang hak, pihak yang menguasai fisik tanah maupun pihak yang memiliki dokumen lain, keberatan tersebut semestinya menjadi bagian yang dicatat dan diverifikasi dalam proses administrasi pertanahan.
Warga Minta Dasar Turlap Dibuka
Sejumlah warga kini meminta Pemko Subulussalam dan BPN Kota Subulussalam menjelaskan secara terbuka dasar dilaksanakannya pengukuran tersebut.
Sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab:
1. Apa dasar administrasi dilakukannya pengukuran pada 8 Oktober 2026?
2. Apa dasar penentuan lokasi yang disebut berkaitan dengan HPL transmigrasi?
3. Apakah data HPL telah dicocokkan dengan data bidang tanah yang telah bersertifikat?
4. Mengapa pemegang SHM dan pihak yang menguasai fisik tanah tidak dilibatkan?
5. Bagaimana keberatan pemegang hak dicatat dalam proses pengukuran?
6. Apakah riwayat 75 AJB telah menjadi bagian dari verifikasi sebelum kegiatan lapangan dilakukan?
7. Apakah rapat 7 Oktober telah menghasilkan keputusan formal yang menjadi dasar kegiatan turlap pada 8 Oktober?
Pertanyaan terakhir menjadi penting karena agenda rapat sebagaimana tercantum dalam undangan adalah “Pembahasan dan Perumusan Solusi Penyelesaian Sengketa Lahan Desa Lae Saga”, bukan secara eksplisit agenda pengukuran lapangan.
Jangan Sampai Turlap Justru Memunculkan Persoalan Baru
Persoalan Lae Saga sejatinya tidak hanya menyangkut persoalan teknis menentukan titik koordinat.
Di dalamnya terdapat riwayat penguasaan tanah, klaim HPL transmigrasi, keberadaan SHM, transaksi AJB serta proses hukum yang masih berjalan.
Karena itu, langkah penyelesaian semestinya tidak hanya memastikan di mana titik koordinat berada, tetapi juga memastikan dokumen apa yang menjadi dasar, siapa saja yang mempunyai kepentingan langsung, bagaimana batas bidang ditentukan dan bagaimana keberatan pihak lain dicatat serta diverifikasi.
Jika memang dalam rapat 7 Oktober terdapat usulan agar para pihak terlebih dahulu dipertemukan, maka publik patut mengetahui apakah usulan tersebut telah dilaksanakan sebelum kegiatan pengukuran dilakukan pada 8 Oktober.
Jangan sampai proses yang dimaksudkan untuk mencari solusi justru melahirkan persoalan administratif dan sengketa baru.
TeropongBarat.com masih mengupayakan konfirmasi kepada Kabag Hukum Setdako Subulussalam Wildan, BPN Kota Subulussalam, Dinas Pertanahan, Dinas Nakertrans, Asisten II Setdako Subulussalam, Sobirin Hutabarat, Netap Ginting serta pihak pemegang SHM terkait.

TeropongBarat.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (#)
[11/10 10.02 PM] Antoni Tinendung: Izin Menyampaikan.
*UNDANGAN*
Kepada Yth ;
*1. Asisten Bid. Perekonomian*
*2. Kadis Pertanahan*
*3. Kadis Nakertrans*
*4. Kantah (BPN)*
*5. Camat Longkib*
*6. Kabag Hukum*
*7. Kabag Pemerintahan*
*8. Kepala Kampong Lae Saga*
Masing-masing di tempat
Agar dapat hadir, pada :
Hari : Rabu
Tanggal : 07 Oktober 2026
Pukul : 09.00 Wib s/d Selesai
Tempat : Ruang Rapat Sekretaris Daerah
Acara : *_PEMBAHASAN DAN PERUMUSAN SOLUSI PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN DESA LAE SAGA_*
Demikian kami sampaikan.
Terimakasih 🙏


















































