Pengadilan Negeri Sampang Tunda Sidang Tuntutan JPU Terhadap H. Fauzan Adima, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:55 WIB

40677 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang yaitu H. Fauzan Adima dari Fraksi Partai Gerindra, diputuskan di tunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang,Madura.

Pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada hari Selasa (05/12/2023) ditunda hingga hari Selasa (19/12/2023) mendatang dengan Sidang perkara nomor 189/Pid.B/2023/ Spg, yang dinyatakan H. Fauzan Adima sebagai terdakwa atas laporan Sri Rustiana.

Penundaan yang dilakukan karena ada kesalahan teknis dari pihak JPU sehingga belum siap untuk di bacakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang pasti, untuk agenda sidang kemarin, selasa 05 Desember 2023 adalah agenda tuntutan dari JPU, namun karena hal teknis, JPU belum siap untuk membacakan tuntutannya, sehingga majelis menunda hinggal tanggal 19 Desember 2023”, jelas tim kuasa hukum H. Fauzan Adima yang diwakili Habibi, SH. melalui pesan WhatsApp.Rabu (06/12/2023).

Disisi lain saat keluar dari ruang sidang dan didampingi tim kuasa hukumnya, Agus Andriyanto,SH. beserta Habibi,SH., H. Fauzan Adima mengungkapkan beberapa fakta yang cukup krusial yang hingga menyeret dirinya menjadi terdakwa.

Bahwa jika dirunut awal permasalahan ini berawal ketika dirinya memberikan sambutan sekaligus atensi khusus saat Musrenbang Kecamatan (Musrembangcam) Jrengik beberapa bulan yang lalu. Dalam hal banjir dibeberapa desa yang telah terjadi di kecamatan Jrengik dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini yang diduga salah satu penyebabnya disebabkan salah satunya eksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) yang tak terkontrol yakni adanya tambang galian C miliknya suami pelapor (H. Madud_red).

Ia menjelaskan bahwa banjir besar yang terjadi bahkan sampai menutup akses jalan nasional ini menjadi langganan tiap tahun hingga melumpuhkan arus transportasi keluar dan masuk arah madura.

Ungkapan itulah kata dirinya, sebabkan H. Madud sesumbar akan menghabisi suaranya saat Pemilu Legislatif 2024 mendatang.

Jelaslah menurutnya, secara politis memiliki tendens kurang baik ke depan jika tambangnya diusik.

H. Fauzan melanjutkan, dirinya memiliki tanggung jawab moril dan sosial selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang sekaligus Wapim dari Fraksi Gerindra untuk mengungkapkan keluhan dan aspirasi konstituen dengan mendorong untuk segera melakukan reboisasi yang merupakan kewajiban pemilik tambang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dirinya tidak mengelak jika cekcok mulut yang terjadi di pertigaan pasar Tambelangan itu dilaporkan ke APH dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Namun sampai kapanpun terkait keberadaan tambang milik H Madud akan kami kawal sepanjang mendatangkan bencana bagi masyarakat banyak, apalagi ketentuan sekarang lebih ketat secara normatif.

“Luculah jika banjir yang terjadi selama ini disebabkan faktor lain, anda rekan-rekan Jurnalis bisa memantau dari kejauhan Desa Kotah, Bancelok maupun Desa Panyepen dan Desa Taman, nampak gunung yang menganga, tandus dan tanpa ada reboisasi hutan dan gunung yang gundul akibat tambanh galian C”, kata H Fauzan sambil ketawa

“Bagaimana nasib anak cucu kita ke depan jika alamnya sudah dirusak seperti itu, namun tidak ada langkah konkrit, pemulihan lahan kritis gunung yang gundul tak akan berfungsi sebagai daerah resapan air”, tutupnya penuh harap. (AR Red).

Berita Terkait

Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan
Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti
Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi
DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju
Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka
Ketika Responsivitas Pemerintah Hanya Bergantung pada Algoritma Viral di Media Sosial Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P. (Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Jambi)
Babinsa Pos Ramil tripa makmur Melaksanakan Komunikasi Sosial Bersama Masyarakat Di Desa Binaan
Lepas Sambut Danyonif 100/PS, Bupati Langkat H.Syah Afandin Apresiasi Dedikasi Letkol Infanteri Agus.M.Rangkuti

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:18 WIB

PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:23 WIB

Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:52 WIB

Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:04 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03 WIB

75 AJB di Ujung Tanduk: Cap Jempol Milik Siapa? Dugaan Mafia Tanah Longkib Mulai Terkuak

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:45 WIB