DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna, Agenda Nota Penjelasan Raperda dan Dua Raperda Eksekutif

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 18 Januari 2024 - 20:43 WIB

40318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co || Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang membahas tentang Agenda Nota Penjelasan Terhadap Satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Dua Raperda Eksekutif, yang diselenggarakan di Ruang Graha Paripurna DPRD Sampang,Kamis (18/01/2023).

Dalam sidang Paripurna pertama awal tahun 2024 itu, dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana. Sebelum mempersilahkan Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap satu Raperda Inisiatif, Amin terlebih dahulu mempersilahkan Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat yang mewakili Bupati Sampang untuk menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Dua Raperda Eksekutif.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, Wakil ketua DPRD Rudi Kurniawan, dan anggota DPRD Sampang, Sekretaris Daerah Sampang, Kapolres Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sampang, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat mengatakan, kalau pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024 – 2044.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang,” jelasnya.

Menurut Aba Ab, sapaan akrabnya, bahwa tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat.

“Kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara ideal perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan,” terangnya.

Setelah wakil bupati Sampang menyampaikan nota Penjelasan terhadap dia Raperda eksekutif, pimpinan sidang Amin Arif Tirtana mempersilahkan perwakilan dari Bapemperda, yang diwakili oleh Agus Husnul Yakin untuk menyampaikan Nota penjelasan terhadap satu Raperda Inisiatif.

 

Dalam kesempatan tersebut, Agus Husnul Yakin menyampaikan, bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan Raperda inisiatif itu telah melewati beberapa proses, yang diantaranya ialah sebagai berikut:

 

1. Proses pengkajian oleh bapemperda dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang, Bapelitbangda, BPPKAD dan Dinas Pendidikan pada tanggal 1 Maret 2023.

2. Proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur pada tanggal 18 Agustus 2023.

3. Berdasarkan Surat Bupati Sampang tanggal 11 Desember 2023 Nomor 100.3.2/913/434.031/2023 Hal: Penjadwalan Pembahasan Raperda, Bupati Sampang meminta penjadwalan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

4. Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomor: 100.32/16/434.070/2023 Tentang Penundaan Pembahasan 2 (dua) Raperda. Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, maka pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dilanjutkan pada tahun 2024.

“Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas maka Raperda ini dapat dilanjutkan pada proses pembahasan tingkat Il yaitu diawali dengan penyampaian nota penjelasan oleh Bapemperda sebagaimana yang kita laksanakan pada saat ini,” pungkasnya. (AR Red).

Berita Terkait

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi
Kades Cibinong Sambut Baik Rencana Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Wilayahnya
Respon Cepat Pohon Tumbang,Sapar Pemuda Gebang Apresiasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup
Kapolres Bantaeng Hadiri Peresmian Reopening Kolam Renang Andi Pawiloi
Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama Warga Buka Akses Jalan Kampung Setie Pasca bencana
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong
Optimalkan Lahan Produktif, Lapas Labuhan Ruku Siapkan Program Ketahanan Pangan
Berkomitmen pada Keamanan Kampus, USU Raih Penghargaan Terbaik dari APSI

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pimpinan Baru Polres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan Resmi Digantikan AKBP Harto Agung Cahyono

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:37 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Yayasan Al-Uswah Bangil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:08 WIB

Diduga Pom bensin candi wates Jalan Raya Pandaan Prigen telah kebal Hukum SPBU 54.67121 

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:38 WIB

Balita Hilang Misterius di Petamanan Ditemukan Tewas Mengapung di Laut Pasuruan

Senin, 29 Desember 2025 - 12:19 WIB

Terpantau Hampir Seribu Wisatawan Masuk Bromo Lewat Tosari Kapolres Pasuruan : Situasi Aman dan Kondusif

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:49 WIB

Polres Pasuruan Pantau Arus KA di Bangil, Libur Nataru 2025 Volume Penumpang Turun

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:58 WIB

Libur Bersama Hari Kedua, Polres Pasuruan Antisipasi Lonjakan Pengunjung Wisata Cimory Prigen

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:49 WIB

Ibadah Natal Berjalan Khidmat, Kapolres Pasuruan Apresiasi Sinergi Tiga Pilar

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi

Selasa, 13 Jan 2026 - 13:12 WIB