Kuasa Hukum Ramli Bersurat ke KPK dan Kejaksaan Agar Kepala Perusda Kolaka di Periksa

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:32 WIB

40348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOLAKA – Ramli secara resmi melayangkan surat Somasi atau peringatan hukum kepada Dirut Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka, Kuasa hukum Ramli bersurat ke kpk dan kejaksaan agar kepala Perusda diperiksa.

Selaku Kuasa Hukum Ramli, Didit Hariadi, SH telah melayangkan Surat Somasi tertanggal 24 juni 2024, membuat dirut prusda Kolaka, Sultra “Bungkam”, dan tidak ada tanggapan, Sabtu, 29 Juni 2024.

Maka dari itu, karena surat somasinya yang telah dilayangkan sebagai Kuasa Hukum Didit Hariadi menyurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KeJaksaan RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selaku Kuasa hukum Ramli, saya bersurat ke kpk dan kejaksaan agar kepala Perusda diperiksa,” singkat Didit Hariadi, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Advokat dan pengacara Republik Indonesia (FAPRI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu, terkait pemberian hak pengelolaan oleh PT. Aneka Tambang (Antam), Kepada Ramli seluas 20,5 Hektar yang terletak di Desa Pesouha, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan informasi yang sempat dihimpun, Pada Tahun 2018, Ramli selaku pengelolah membuat kesepakatan bahwa segala bentuk SPK dan semua ore nikel tang keluar di lahan 20,5 Hektar milik Ramli akan diberikan 1 USD.

Namun sejak Penandatangan perjanjian tersebut sampai hari ini Ramli tidak mendapatkan hak nya dari PD. Aneka Usaha Kolaka dalam hal ini PERUSDA.

Sebagai pihak yang dirugikan karena kesepakatan atau perjanjian tidak ditepati oleh Pihak Perusda Kolaka sejak tahun 2018, sampai  hari ini belum diberikan haknya dari Perusda Kolaka, Maka dari itu Ramli melalui Kuasa Hukumnya Didit Hariyadi SH akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku di antaranya somasi.

Salah satu somasinya minta agar segala aktifitas diatas lahan tersebut dihentikan dan dikosongkan.

“lahan tersebut dikosongkan dan meninggalkan aktifitas pertambangan dalam jangka waktu 3X24 Jam. Jika tetap beroperasi saya akan lakukan langkah-langkah hukum,” tegasnya.

Namun, Surat somasi yang telah dilayangkan kepada pihak yang bertanggung jawab di Perusda Kolaka dalam hal ini Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka tidak memberikan jawaban/bungkam.

“Saya sudah layangkan namun Dirut Aneka Usaha Kolaka atau pihak terkait lainnya tidak memberikan jawaba, maka dari saya akan melayangkan somasi yang kedua,” ungkap Didit saat dikonfirmasi, sabtu (29/06/2024)

Selain dari itu, Didit Hariyadi SH sambil melayangkan Somasi kepada pihak PD. Aneka Usaha Kolaka, Ia (didit-rd) minta Kepada aparat Penegak Hukum (APH),  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian Periksa Kepala Perusda Kolaka.

Hal serupa juga wartawan melakukan konfirmasi kepada Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka tidak memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan (dzoel sb)

Berita Terkait

Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Resmob Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pemasang CCTV di Toilet Umum
Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu
Bobol Rumah Warga di Bonto Atu, Dua Pemuda di Tangkap Polisi
Dinilai Tebang Pilih, Acara Parade Combodug Pemkab Sampang Menuai Kontroversi Publik
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 09:45 WIB

Kontraktor Bukan Debt Collector: Penyegelan Kantor Pemko Subulussalam Jadi Cermin Kacau Tata Kelola

Selasa, 21 April 2026 - 14:15 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Selasa, 21 April 2026 - 10:59 WIB

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Selasa, 21 April 2026 - 10:55 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 02:10 WIB

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?

Jumat, 17 April 2026 - 21:22 WIB

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat

Jumat, 17 April 2026 - 16:46 WIB

Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Berita Terbaru