Kapolres Sampang Gelar Apel Patuh Semeru 2024, 10 Pelanggaran Target Prioritas Operasi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024 - 21:35 WIB

40285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT  _ Di lapangan Wira Manunggal Wicaksana Mapolres Sampang, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH, memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru tahun 2024, yang diikuti ratusan personil gabungan TNI-Polri, Sat. Pol PP dan Dishub Kabupaten Sampang. Senin (15/07/2024).

Apel tersebut dikaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan seluruh sumber daya baik personil maupun sarana pendukung lainnya.

Dalam amanat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Drs. Imam Sugianto M.Si, AKBP siswantoro mengatakan bahwa Operasi Patuh Semeru 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas adalah tema operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Patuh Semeru 2024 yang akan dilaksanakan Polda Jatim beserta seluruh jajarannya dengan di bantu stakeholder terkait.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie SH, MH, M.PSi usai pelaksanaan apel gelar pasukan menyampaikan kepada awak media bahwa tema yang Operasi Patuh Semeru 2024 tersebut adalah untuk menekankan pentingnya keselamatan dan ketaatan dalam berlalu lintas sebagai bagian dari upaya mencapai kemajuan Indonesia.

Ipda Dedy Dely menjelaskan bahwa ada 10 sasaran atau target prioritas Operasi Patuh Semeru tahun 2024 diantaranya :

1. Berboncengan lebih dari satu orang.

2. Melebihi batas kecepatan.

3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

4. Pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI).

5. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan Safety Belt.

6. Pengemudi menggunakan Handphone saat berkendara.

7. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

8. Melawan arus lalu lintas.

9. Menerobos lampu merah.

10. Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Knalpot Brong)

Kasi Humas Polres Sampang juga menuturkan bahwa dalam pelaksanaannya Operasi Patuh Semeru tahun ini akan dilakukan kegiatan Preemtif sebanyak 40 %, Preventif 40 % dan Represif sebanyak 20 %.

Alasan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut, Ipda Dedy Dely mengatakan bahwa tujuan dari Operasi Patuh Semeru 2024 adalah membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis.

Ipda Dedy Dely juga menyampaikan Polri akan melakukan penegakan hukum secara langsung maupun melalui sistem elektronik (Etle Statis dan Etle Mobile) dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Jawa Timur khususnya Kabupaten Sampang.

Lebih lanjut Ipda Dedy Dely juga menjelaskan usai apel pasukan, AKBP Siswantoro dengan di dampingi Wakapolres Sampang Kompol Hosna Nurhidayah SH, MH, PJU Polres Sampang dan tamu undangan memeriksa kesiapan kendaraan bermotor serta kelengkapan surat ijin mengemudi anggota yang terlibat dalam Operasi Patuh Semeru 2024.(AR Red).

Berita Terkait

Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan
Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti
Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi
DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju
Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah
Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka
Ketika Responsivitas Pemerintah Hanya Bergantung pada Algoritma Viral di Media Sosial Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P. (Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Jambi)
Babinsa Pos Ramil tripa makmur Melaksanakan Komunikasi Sosial Bersama Masyarakat Di Desa Binaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:18 WIB

PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:23 WIB

Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:52 WIB

Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:04 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03 WIB

75 AJB di Ujung Tanduk: Cap Jempol Milik Siapa? Dugaan Mafia Tanah Longkib Mulai Terkuak

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:45 WIB