Dua Masyarakat Adat Sihaporas Merupakan Residivis, Pernah Ditahan atas Kasus Kekerasan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 23:53 WIB

40207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun – Pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, Polres Simalungun berhasil mengamankan lima orang dari Nagori Sihaporas di area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas. Dari lima orang yang diamankan tersebut, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan secara bersama-sama di Sihaporas.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., dalam keterangannya menyebutkan bahwa proses hukum terhadap para tersangka telah dilakukan dan mereka telah dikirim ke LP Kelas II-A. “Jumlah tersangka dalam kasus ini adalah empat orang, dari lima yang sebelumnya kami amankan,” ujar AKP Ghulam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus di Nagori Sihaporas mencakup dua laporan polisi, yaitu LP/B/518/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang penganiayaan dan pengerusakan barang yang melanggar Pasal 170 KUHP, dengan tersangka Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita. Laporan lainnya adalah LP/B/128/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang melanggar Pasal 170 tentang penganiayaan, dengan tersangka Jonny Ambarita, Giofani Ambarita, dan Farando Tamba als Ando. Jonny Ambarita terlibat dalam kedua laporan tersebut. Kasus ini masih dalam pengembangan dengan beberapa orang yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari empat tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya yaitu Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita merupakan residivis kasus pengeroyokan berdasarkan LP/226/IX/2019/Simalungun, tanggal 16 September 2019, yang telah dijatuhi hukuman pidana selama 9 bulan. “Namun hal ini tidak menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan mereka masih melakukan perbuatan yang sama,” tambah AKP Ghulam.

Polres Simalungun menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Simalungun untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Polisi tidak mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun. Kami memastikan bahwa ruang publik harus aman dan nyaman, tanpa ada kekerasan dengan mengatasnamakan kelompok atau apapun,” tegas AKP Ghulam.

AKP Ghulam juga membantah informasi yang beredar mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal, dan menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoax. “Kerja-kerja Polisi dalam penyelidikan dan penyidikan tentu berdasarkan fakta dan alat bukti, serta kelengkapan administrasi penyidikan menjadi kewajiban,” pungkasnya.(joe)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka
Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Toba 2026, Ungkap 29 Kasus Narkotika
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng
Kasat Reskrim Polres Bantaeng Dalami Kasus Insiden Saat Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Bantaeng
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”
Miris, Anak Kandung Aniaya Ayahnya Sendiri di Desa Bonto Lojong, Tim Resmob Polres Bantaeng Amankan Pelaku
Modus Penipuan Dana Shopee Terjadi Kembali di Kabupaten Sampang 

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:37 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:10 WIB

Malam Minggu di Warung Kopi: Ruang Refleksi Jurnalis Menjaga Fakta, Menegakkan Keadilan 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:01 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:30 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:14 WIB

Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:52 WIB

WAKA DPC MADAS SEDARAH KABUPATEN JEMBER DAMPINGI WARGA, SEKDES MLOKOREJO DIDUGA LAKUKAN PUNGLI PENGURUSAN AKTA TANAH

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:27 WIB

DIDUGA ADA KEJANGGALAN ANGGARAN PEMBANGUNAN GORONG-GORONG DI DESA BALONGTUNJUNG, APH DAN INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:35 WIB

Diduga Oknum Bapenda kabupaten Malang Mengambil Alih Lahan Parkir Dari Dishub 

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Dugaan Manipulasi Berkas Honor Parah Waktu Viral di Media Sosmed.

Minggu, 7 Jun 2026 - 04:07 WIB