Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Bantaeng Teruskan ke KASN

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:02 WIB

40259 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng menerima laporan warga perihal Aparatur Sipil Negara yang telah melakukan dugaan pelanggaran netralitas dengan mengajak seluruh warga yang hadir pada pertemuan masyarakat di Kantor Desa Lonrong, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Senin (12/08/2024).

Oknum ASN tersebut secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk memilih mantan Bupati Bantaeng dengan kata-kata “Oppoki Pak Ilham”.

Pada pertemuan tersebut juga terduga ASN melakukan (tekanan)intimidasi apabila nantinya ada yang tidak memilih pak ilham, maka mereka tidak akan menerima lagi beras raskin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu warga melaporkan hal tersebut yang diketahui pada tanggal 11 agustus 2024 dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bantaeng dengan melampirkan bukti Video pertemuan masyarakat.

Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, diduga tindakan ASN tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menerangkan bahwa “Pegawai ASN wajib menjaga Netralitas” juncto pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menerangkan bahwa “PNS Wajib menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam bersikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun diluar kedinasan”

“Tahapan Pemilihan sudah berjalan sejak PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal tahapan Pemilihan ditetapkan, sehingga semua pihak yang dilarang harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk ASN yang terikat dengan UU ASN terlepas ada atau tidaknya proses pemilu atau Pemilihan” pungkas Ningsih selaku Ketua Bawaslu Bantaeng

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng juga menambahkan bahwa kasus ini sebetulnya sementara dalam proses penelusuran oleh Panwaslu Kecamatan Eremerasa berdasarkan informasi awal yang diterima melalui media elektronik, tapi kemudian salah sorang warga secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banteng pada 12 Agustus 2024.

“Kami kemudian melakukan kajian untuk menilai keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan tersebut, termasuk mengkaji jenis dugaan pelanggarannya, tentu dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penangan pelanggaran pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali Kota dan wakil Wali kota”, lanjut Ruslan HR.

Dari hasil kajian yang dilakukan, terlihat bahwa peristiwa tersebut merupakan dugaan pelanggaran Peraturan perundang-undangan lainnya (netralitas ASN) karena yg menjadi terlapor dalam kasus tersebut adalah oknum Aparatur Sipil Negara sehingga diteruskan ke instansi berwenang dalam hal ini Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN yang melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*/Opick).

Berita Terkait

Dari Sawah Untuk Negeri, Babinsa Bonto Cinde dan Petani Bersatu Wujudkan Swasembada Pangan
Apresiasi Dukungan Alonica Cafe, Ketua BRC Ajak Warga Bantaeng Selalu Jaga Kesehatan
Sambut KKN Unhas Gelombang 116, Pemdes Lonrong Komitmen Fasilitasi Lahan dan Sarana
DPO Terjawab, Tim URC Resmob Bantaeng Bekuk Pelaku Curanmor Tanpa Perlawanan
Amankan Masa Depan Generasi Muda, Ini Langkah Nyata Polres Bantaeng di SMAN 2 Bantaeng 
Gagas Peta Kependudukan, Mahasiswa KKN-T Unhas Gelombang 116 Siap Berdayakan Kelurahan Letta
Sepak Terjang MI Berakhir di Tangan Resmob Bantaeng Usai Gasak Motor Petani
Cegah Perundungan dan Tertib Lalu Lintas, Sat Binmas Polres Bantaeng Beri Penyuluhan di MPLS SMPN 1 Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:54 WIB

Babinsa Sertu Safrin Ondu Aktif Dampingi Petani Di Wilayah Binaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:53 WIB

BABINSA KORAMIL 05/DM DAMPINGI PETANI RAWAT TANAMAN SAWI WUJUDKAN KETAHAN PANGAN DI DESA PULOKRUET

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:51 WIB

Babinsa Pos Ramil Tadu Raya Melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial dengan masyarakat di desa Babah dua kec tadu raya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:49 WIB

Aktif Bersama Prangkat Desa Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Komsos Bersama Prangkat Desa Di Desa Binaan 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Melaksanakan Komunikasi Sosial Dengan Tokoh Masyarakat Desa Blang Puuk

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:46 WIB

Melalui komsos Babinsa jalin silaturahmi dengan masyarakat binaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:43 WIB

Danrem 012/TU Didampingi Dandim 0116/Nagan Raya Ikuti Vidcon Presiden RI pada Panen Raya Padi Serentak di Nagan Raya

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:38 WIB

Apresiasi Dukungan Alonica Cafe, Ketua BRC Ajak Warga Bantaeng Selalu Jaga Kesehatan

Berita Terbaru