APH Diminta Telisik Satker BSPS

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 17 November 2024 - 20:48 WIB

40213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Penggiat LSM Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (L-FMPK) Kabupaten Gayo Lues Syafaruddin Telpie minta agar Komisi Pemberantasan Korupsi dan pihak penegak hukum provinsi Aceh segera melakukan supervisi pada Satker Direktorat Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I di Banda Aceh.

Hal itu terjadi karena diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam merealisasikan penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Gayo Lues.

Dikatakannya, program bantuan perumahan tersebut tidak tepat sasaran karena banyak unsur perangkat desa yang ekonominya berkecukupan menikmati program yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat yang kurang mampu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil penelusuran kami di lapangan banyak terdapat unsur perangkat desa yang ekonominya berkecukupan menikmati program BSPS tersebut. Kemudian ada juga terjadi kejanggalan lain karena munculnya catatan daftar penerima BSPS sebagai penerima manfaat, tanpa dibarengi perencanaan dan surat perintah kerja dari instansi berwenang” ujarnya, Minggu (17/11/2024) kepada kru-Insetgalus.co.

Hingga berita ini terbit, kru-Insetgalus.co belum berhasil menghubungi Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh Deni Arditya di Banda Aceh.

Berikut syarat penerima manfaat program BSPS, yang dikutif dari wikipedia.

Warga Negara Indonesia (WNI)
Sudah berkeluarga
Memiliki dan menempati rumah tidak layak huni (RTLH) yang merupakan satu-satunya rumah
Rumah telah dihuni minimal 3 tahun
Penghasilan keluarga maksimal UMK/UMP
Memiliki atau menguasai tanah
Belum pernah menerima BSPS atau bantuan sejenis dalam 10 tahun, kecuali terdampak bencana
Bersedia mengikuti ketentuan program BSPS
Bersedia membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB)
Bertanggung jawab secara gotong royong.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan BSPS adalah:
KTP
Kartu Keluarga
Surat Permohonan Bantuan Rumah Swadaya
Surat Keterangan Berpenghasilan Rendah dari Lurah/Kepala Desa
Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
RAB (tingkat kerusakan rumah)
Surat Pernyataan Penerimaan Bantuan Rumah Swadaya

Tim media

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Ajak Warga Tidak Takut Razia Selama Patuh Berlalu Lintas
Penegakan Aturan Jalan Raya Diintensifkan, Kapolres Gayo Lues Komandoi Langsung Apel Gelar Pasukan
Wujud Kepedulian, Kapolres Gayo Lues Dorong Pembinaan Mental dan Agama untuk Para Tahanan
Dalam Konferensi Pers, Kapolres Gayo Lues Beberkan Fakta Mengejutkan Kasus Ibu dan Anak Kurir Ganja Menuju Takengon
Dari Gayo Lues, Kepemimpinan AKBP Hyrowo Diakui di Panggung Nasional
Bukan Sekadar Santai: Gema Bangsa Membumikan Politik Elit dengan Istilah ‘Ngobrol Politik’ (Ngopi)
Andi Saragih Dinilai Berkontribusi dalam Gerakan Literasi, Terima Penghargaan dari Pemerintah Daerah
Sinergi TNI-Polri Terwujud dalam Aksi Donor Darah Brimob di Gayo Lues Jelang HUT Brimob ke-80

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 18:09 WIB

Kadis PUPR Sumut Meninjau Lokasi Pembangunan Jembatan Idano Noyo Kabupaten Nias Barat

Jumat, 14 November 2025 - 14:53 WIB

Bupati Nias Barat Pimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan 2025 “Wujudkan Nias Barat CERAH”

Rabu, 12 November 2025 - 09:18 WIB

Wakil Bupati Nias Barat menghadiri HUT Museum Pusaka Nias ke-30

Senin, 10 November 2025 - 14:57 WIB

Bupati Nias Barat Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:40 WIB

Pemkab Nias Barat Melaksanakan rapat Satgas dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Pemkab Nias Barat Menyerahkan SK PPPK Formasi 2024

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:15 WIB

Pemkab Nias Barat melaksanakan upacara rutin penaikan Bendera

Selasa, 23 September 2025 - 13:01 WIB

Bupati Nias Barat buka Seminar bertajuk City Transformer

Berita Terbaru