Pemda Aceh Singkil Gelar Sidang Tuntutan 50 Pegawai Ganti-Rugi Temuan LHP BPK 2023

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:21 WIB

40464 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil, teropongbarat co. Dirundung masalah 50 Pegawai terlibat saat Sidang Majelis untuk Penyelesaian tuntutan ganti kerugian di Daerah Kabupaten Aceh Singkil menyatakan bahwa pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tersebut tersandung sebanyak 50 orang terlibat & hingga disudang, Kamis (05/12/2024).

Hal ini dibenarkan Inspektur Inspektorat Muhammad Hilal membeberkan “bahwa hari ini sidang majelis Kerugian Daerah. ” Ini adalah bagian dari tahapan-tahapan hasil temuan dari LHP BPK 2023.” Ujarnya.

Dijelaskannya lagi bahwa “sebelumnya tahapan ini sudah kita lalui, yaitu melalui teguran Bupati, kita ingatkan, pemanggilan melalui tim penyelesaian daerah namanya. Dan terus diingatkan pengembalian per individual dan berkat peringatan-peringatan itu sebagian pegawai sudah banyak mengembalian”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi, seiring berjalannya waktu, masih banyak teman-teman kita pegawai yang belum mengembalikan temuan BPK itu. Yakni khusus belanja pegawai, tidak masuk 10 hari berturut-turut, kelebihan tunjangan istri, bercerai dengan istri tapi masih mengambil tunjangan, kemudian kelebihan memasukkan tunjangan struktural.

Hari ini karena belum ada yang menyelesaikan, kita mengadakan sidang majelis sesuai dengan tahapan dan peraturan yang berlaku.

Para pegawai yang dipanggil ada sebanyak 50 orang, melalui Ketua Majelis dalam hal ini adalah Sekda, namun meski yang hadir hanya sebagian saja tetap kita sidang dan putuskan ini absensia namanya.

Sesuai dengan peraturan Bupati dan PP nomor 38 tahun 2016 tentang tata cara mengganti kerugian negara dan kita tindak lanjuti dengan peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2021 terhadap pegawai negeri bukan bendahara.

Jadi, tambahnya, sejak sidang ini, terhitung 90 hari mereka harus selesai.

“Jadi siap putusan paling lama 1 April 2025, namun bila mereka masih minta tangguh kita akan minta jaminan lagi,” Kata Hilal.

Diperjelas inspektorat singkil “Setelah itu, akan kita sampaikan ke pimpinan. Jumlah nominal kelebihan belanja pegawai yang jadi temuan BPK dari masing-masing pegawai juga bervariasi, yakni ada Rp 2 juta, 3 juta, Rp 5 juta, 10 juta, 14 juta dan paling banyak 34 juta.

“Saya selaku ketua tim penyelesaian kerugian daerah merupakan beban saya, sehingga saya berharap ini harus dituntaskan, supaya kerugian daerah pulih. Dan uangnya masih bisa digunakan untuk pembangunan daerah,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Hidup Sehat Sejak Dini, PT Socfindo Kebun Lae Butar Gelar Edukasi Sanitasi bagi Siswa PAUD
Dorong Kemandirian Ekonomi, PT Socfindo Bekali Warga Aceh Singkil Teknik Produksi Tempe Higienis
Kepedulian PT Socfindo Bangun Kantin Sekolah di SD Negeri 2 Rimo
GEMUKA Lontarkan Kritis Ke Pemerintah Aceh Singkil Rehap Rumah Dinilai tidak Berpihak Kemasyarakat
Pengesahan APBK 2026 Masih Menempuh Jalan Buntu 
DISKOMINFO ACEH SINGKIL GELAR DISKUSI BERSAMA PEWARTA, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI
Kasus Penganiaan Multi Desa Tulaan Sampai Meja Hakim Keluarga Tutut Keadilan
Molornya Sidang Paripurna Untuk Pengesahan APBK 2026 Bukan Kesalahan DPRK Aceh Singkil

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:34 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru